26 C
Medan
Sunday, February 23, 2025
spot_img

JR Saragih Tunggu Pusat

Soal Izin KEK Sei Mangkei

MEDAN-Ganjalan Bupati Simalungun, JR Saragih, yang enggan menandatangani izin lokasi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei, di Simalungun, sebenarnya terletak di pusat. Dalam hal ini, Menteri Kehutanan, Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian, dan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pusat.

Alasannya adalah jika ketiga pihak tersebut, bersedia menandatangani dan mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Simalungun, maka JR Saragih juga akan bersedia menandatangani izin lokasin
untuk KEK Sei Mangkei.

Itu dikatakan orang nomor satu di Pemkab Simalungun tersebut, menjawab pertanyaan wartawan ketika menghadiri acara buka puasa bersama di Gubernuran, Jalan Sudirman, Medan, Selasa (24/7) petang.

Menurut JR, dirinya akan terkena sanksi hukum jika menandatangani izin lokasi KEK Sei Mangkei tanpa Perda tersebut. “Dasar hukumnya apa? Bukan saya tidak mau tanda tanganinya. Perda Tata Ruang kami belum disahkan. Asal ada surat sepotong saja dari Menteri Kehutanan, Perekonomian dan BPN, akan saya tandatangani. Lima menit siap. Bila perlu saya bawa semuanya ke Jakarta,” sambung JR Saragih lagi.

Dijelaskannya, KEK Sei Mangkei sudah masuk dalam kawasan khusus di dalam rancangan Perda Tata Ruang yang telah selesai dibahas oleh eksekutif dan legislatif di Simalungun. Dan sudah ditetapkan setahun lalu. Di dalam Perda itu, diusulkan seluas 35 ribu hektar (Ha) dikeluarkan dari kawasan hutan termasuk KEK Sei Mangkei.

Karena hal itulah, daerah Simalungun berdasarkan Surat Keputusan (SK) No 44 tahun 2004 dari Kementerian Kehutanan adalah zona abu-abu. Dengan kata lain, kawasan Simalungun tidak punya status hukum yang jelas.

“Kalau itu saya tandatangani sekarang, nanti rakyat yang menuntut saya. Oke saat ini saya yakin mungkin nggak masalah. Tapi kalau saya tidak bupati lagi baru dipermasalahkan. Bisa nginap di kamar 13 (penjara, Red),” urainya.

Maka dari itu, JR Saragih, meminta Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) dan PTPN III duduk bersama untuk membicarakannya. Dan bersama-sama pula menemui menteri terkait, untuk membicarakan persoalan itu. Masalah ini, tidak lain menyangkut kebijakan pemerintah pusat. (ari)

Soal Izin KEK Sei Mangkei

MEDAN-Ganjalan Bupati Simalungun, JR Saragih, yang enggan menandatangani izin lokasi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei, di Simalungun, sebenarnya terletak di pusat. Dalam hal ini, Menteri Kehutanan, Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian, dan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pusat.

Alasannya adalah jika ketiga pihak tersebut, bersedia menandatangani dan mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Simalungun, maka JR Saragih juga akan bersedia menandatangani izin lokasin
untuk KEK Sei Mangkei.

Itu dikatakan orang nomor satu di Pemkab Simalungun tersebut, menjawab pertanyaan wartawan ketika menghadiri acara buka puasa bersama di Gubernuran, Jalan Sudirman, Medan, Selasa (24/7) petang.

Menurut JR, dirinya akan terkena sanksi hukum jika menandatangani izin lokasi KEK Sei Mangkei tanpa Perda tersebut. “Dasar hukumnya apa? Bukan saya tidak mau tanda tanganinya. Perda Tata Ruang kami belum disahkan. Asal ada surat sepotong saja dari Menteri Kehutanan, Perekonomian dan BPN, akan saya tandatangani. Lima menit siap. Bila perlu saya bawa semuanya ke Jakarta,” sambung JR Saragih lagi.

Dijelaskannya, KEK Sei Mangkei sudah masuk dalam kawasan khusus di dalam rancangan Perda Tata Ruang yang telah selesai dibahas oleh eksekutif dan legislatif di Simalungun. Dan sudah ditetapkan setahun lalu. Di dalam Perda itu, diusulkan seluas 35 ribu hektar (Ha) dikeluarkan dari kawasan hutan termasuk KEK Sei Mangkei.

Karena hal itulah, daerah Simalungun berdasarkan Surat Keputusan (SK) No 44 tahun 2004 dari Kementerian Kehutanan adalah zona abu-abu. Dengan kata lain, kawasan Simalungun tidak punya status hukum yang jelas.

“Kalau itu saya tandatangani sekarang, nanti rakyat yang menuntut saya. Oke saat ini saya yakin mungkin nggak masalah. Tapi kalau saya tidak bupati lagi baru dipermasalahkan. Bisa nginap di kamar 13 (penjara, Red),” urainya.

Maka dari itu, JR Saragih, meminta Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) dan PTPN III duduk bersama untuk membicarakannya. Dan bersama-sama pula menemui menteri terkait, untuk membicarakan persoalan itu. Masalah ini, tidak lain menyangkut kebijakan pemerintah pusat. (ari)

spot_img

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

spot_imgspot_imgspot_img

Artikel Terbaru

/