MEDAN- Dua kubu ahli waris yang memperebutkan lapak pedagang di Pasar Pagi Sembada Kelurahan Titi Rantai, Pasar V Padang Bulan, seluas 3.000 M2 ricuh, Rabu (24/8). Kericuhan terjadi tepat di depan Kantor Sekretariat Perwakilan Persatuan Pedagang Pasar Sembada Titi Rantai (P3STR), yang masih berada di dalam area pasar tersebut.
Pantauan Sumut Pos di lokasi kejadian, kedua kubu saling dorong dan nyaris terjadi perkelahian. Bahkan, terlihat seorang pria bertubuh besar memakai kaus warna hijau yang ada di dalam kantor sekretariat tersebut sempat membanting pengeras suara yang dipegangnya. Bahkan, sempat akan terjadi perkelahian antara kedua belah pihak.
Untungnya, perkelahian itu tidak terjadi karena dilerai pedagang lainnya. dan kericuhan tersebut berakhir setelah terlihat personel polisi berpakaian preman datang ke lokasi tersebut.
Kedua kubu yang nyaris bentrok tersebut yakni, kubu yang diduga kelompok ahli waris pertama yang diboncengi P3STR. Kelompok ini merupakan dari pihak istri kedua dari Almarhum Hasan Jasin, yakni Tamtrem Binti Ahmat Lias. Satu kubu lainnya adalah kubu Lastri Binti Ngatijo dan Raflis Ridwan, yang di duga merupakan keturunan Sumitun. Nah, Sumitun ini adalah istri pertama Hasan Jasin.
Pihak ini mengklaim, tanah tersebut merupakan tanah peninggalan Almarhum Sumitun.
Berdasarkan cerita, saat Sumitun meninggal, Almarhum Hasan Djasin menikah lagi sehingga mempunyai istri kedua, itulah Tamtrem Binti Ahmat Lias. Salah seorang yang mengaku ahli waris dari kelompok Lastri Binti Ngatijo menyampikan, sebelumnya memang mereka tidak mempersoalkan masalah tanah warisan itu.
Tapi belakangan terlihat, adanya indikasi ketidakseimbangan terhadap pembagian hasil dari retribusi lapak yang digunakan para pedagang tersebut. “Tanah warisan itu kami anggap sudah milik bersama. Tapi entah kenapa kami pecah belakangan, karena mereka makin lama seperti tidak menganggap kami punya hak di situ,” katanya.
Dia juga menyampaikan, sebelumnya tanah seluas 3.000 M2 itu sudah dibagi menjadi dua, yakni kelompok pihak pertama seluas 1.500 M2 dan kelompok kedua Lastri Binti Ngatijo dan Raflis Ridwan menjadi seluas 1500 M2 masing-masing.
Senada dengan itu, seorang ahli waris dari Almarhumah Sumitun yakni, Raflis Ridwan Bin Asmo Pawiro mengatakan, selaku ahli waris mereka tidak pernah menikmati atas lahan lapak dagang itu. “Kami tidak merasa menikmati,” katanya.
Sementara itu, Idris Tambunan pihak ahli waris kedua ketika kericuhan terjadi menyatakan, tanah itu merupakan tanah milik mereka. “Kami sudah lama memiliki tanah ini, saya masih ingat nomor sertifikat tanah,ini,” tandasnya. Menurutnya pihak kedua tidak punya alasan atas tanah itu.” Sebab kami punya surat lengkap atas tanah ini,” pungkasnya.(ari)