MEDAN- Produk ilegal dan kedaluarsa senilai Rp102 juta hasil razia pada 2010 lalu yang di Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Medan, dimusnahkan di halaman kantor BPPOM Jalan Williem Iskandar, Rabu (24/4). Produk-produk ilegal yang dimusnahkan tersebut diantaranya alat kecantikan berupa farfum, kosmetik, diadoran, bedak wanita, sabun pembersih muka, sabun mandi dan makanan kadaluarsa yang tidak mempunyai ijin.
Kepala BPPOM Medan, Drs Agus Prabowo kepada wartawan mengatakan, pemusnahan barang sitaan tersebut dilakukan setelah memperoleh keputusan hukum tetap. “Pemusnahan terhadap produk makanan dan minuman serta kosmetika merupakan hasil operasi pada 2010 lalu. Sedangkan untuk sitaan makanan dan parcel selama Ramadhan ini masih tersimpan di dalam gudang,” katanya.
Lebih lanjut, dituturkannya, untuk pemilik barang telah diberikan sanksi, baik itu sanksi pidana penjara, denda hingga pemusnahan barang bukti. Sesuai UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan yang berbunyi, barang siapa dengan sengaja mengedarkan atau penyediakan farmasi (kosmetik, obat-obatan) ilegal dan tidak terdaftar dikenakan pidana 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 Miliar. “Sedangkan untuk yang memproduksi produk tersebut dan tidak memenuhi standar mutu maka di kenakan 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar,” terangnya.
Adapun Barang yang dimusnahkan sebanyak 127 macam produk makanan diantaranya produk kosmetik sebanyak 25 jenis dengan 1.509 kemasan, produk obat tradisional sebanyak 6 merek dengan 730 kemasan dan produk pangan sebanyak 96 merek dengan 9.280 kemasan. Menjelang Lebaran nanti, BBPOM akan melakukan razia ke sejumlah pasar tradisional dan supermarket terutama produk kadaluarsa dan ilegal.(jon)