MEDAN, SUMUTPOS.CO- Kantor Imigrasi Khusus Medan diduga melindungi warga negara asing (WNA) ilegal. Pasalnya, meski telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap enam orang WN Tiongkok yang bermasalah dengan izin tinggal, namun tak juga dideportasi.
“Seharusnya pihak imigrasi melindungi tenaga kerja lokal bukan sebaliknya malah melindungi WNA Ilegal yang jelas-jelas melakukan usaha di bidang ekspor-impor,” ujar Rony Sianturi sebagai pelapor keberadaan WNA Ilegal itu kepada wartawan di Medan, Senin (24/8) sore.
Sesuai dengan UU Nomor 13 Tahun 2003, lanjut Sianturi, perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing harus memiliki izin menggunakan tenaga kerja asing.
“Bila ini sudah lengkap, maka tak ada alasan untuk melarang. Namun perusahaan yang menggunakan tenaga asing illegal didenda minimal Rp100 juta dan maksimal Rp400 juta atau kurungan minimal 1 tahun dan maksimal 4,5 tahun,” ujarnya.
“Namun anehnya penangkapan terhadap tidak diketahui perusahaan mana yang mempekerjakannya dan kemudian apa kerjanya tidak diketahui padahal yang melakukan penangkapan adalah mereka,” terang Sianturi kembali.
Sementara Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan Drs Lilik Bambang Lestari membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan penggerebekan di kantor tempat imigrasi ilegal tersebut melakukan usaha ekspor-impor udang di Jalan Raya-Medan Pangkalan Brandan Sepakat II, Serupah Asli, Kecamatan Tanjungpura, Kabupaten Langkat Sumatera Utara (Sumut)
Tim menahan enam orang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok antara lain Deng Wenbo yang menggunakan paspor No. E00191943, Masa berlaku: 22 Mei 2012 sampai dengan 21 Mei 2022, Hengwei No. Paspor:G38418468, Masa berlaku: 07 Desember 2009 sampai dengan 06 Desember 2019, Liu Shuang Li No. Paspor: E 42323457, Masa berlaku: 23 Januari 2015 sampai dengan 22 Januari 2025, Shi Feng, dan dua orang lainnya.
Sebab itu, aparat Imigrasi mereka dibawa ke kantor Imigrasi Klas I khusus Medan, Jalan Gatot Subroto Medan, dengan menggunakan mobil Pajero Sport Exceed BK 940 OS milik Bayu (Staf Imigrasi), hingga saat ini masih dilakukan proses pemeriksaan terhadap dokumen WNA tersebut.
“Setelah kita telusuri dan pemeriksaan pihaknya mendapatkan dokumen visa multibisnis untuk tiga WN Tiongkok tersebut, 1 visa kunjungan wisata, dan dua orang lainnya sedang melakukan perpanjangan visa di Kantor Imigrasi Polonia,” ujar Lilik.
Begitupun menurut Lilik, jika ditanya soal kemungkinan apakah pihak Imigrasi akan melakukan deportasi kepada enam WN Tiongkok tersebut kemungkinan hanya sebagian orang saja, tidak keseluruhannya sesuai dengan visa yang mereka miliki.
Disinggung tentang salah seorang aparat Kantor Imigrasi Khusus Medan melindungi WNA ilegal, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan Drs Lilik membantahnya. Drs Lilik langsung menjumpakan salah seorang petugas penggerebekan, Bayu kepada wartawan. Bayu pun membantah dirinya melindungi WNA Tiongkok yang mereka tangkap itu. Karena dirinya baru kali itu ke sana, itu pun berkat laporan warga.(gus/azw)