MEDAN,SUMUTPOS.CO-Pelayanan publik terus menjadi sorotan, terutama dalam pengurusan Elektronik KTP (e-KTP) yang masih banyak dikeluhkan masyarakat di Indonesia.
Hal itu disampaikan Kepala Program Studi Ilmu Administrasi Publik Universitas Sumatera Utara (USU), Tunggul Sihombing sebagai pembicara pada Sosialisasi Ombudsman RI dan Pelayanan Publik, di Balai Desa Sei Glugur Rimbun, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang, Kamis (24/8).
Menurut Tunggul, pemerintah daerah hingga di tingkat Kecamatan dan Kabupaten/Kota harus berinovasi untuk mempercepat pelayanan bagi masyarakat dalam mendapatkan e-KTP. “Sampai sekarang pengurusan e-KTP masih semrawut dan sangat dikeluhkan masyarakat,”tuturnya.
Selain itu, lanjut Tunggul, pelayanan yang sama juga dirasakan masyarakat di PT PLN. Dicontohkannya, terkait tidak pernahnya petugas pencatat meter PLN untuk memeriksa pemakaian listrik.
“Saya termasuk salah seorang korban. Tiba-tiba PLN menagih pemakaian listrik saya sebesar Rp800 ribu. Tagihan ini berlebihan. Karena di rumah saya, tidak ada AC pendingin,”kata Tunggul Sihombing.
Menyikapi soal pelayanan publik terkait e-KTP, Camat Pancurbatu David Efrata Tarigan mengaku akan terus melakukan perbaikan pelayanan untuk ke depannya.”Masih banyak yang harus dibenahi untuk memperbaiki pelayanan ke depannya,” ucap David.
Sosialisasi ini juga dihadiri Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar, Asisten Ombudsman RI Perwakilan Sumut Edward Silaban. Berbagai peserta yang hadir dari berbagai unsur seperti seluruh kepala desa sebagai Kecamatan Pancurbatu, Karang Taruna, para siswa/i dari sejumlah sekolah di Kabupaten Deliserdang.(gus/han)
MEDAN,SUMUTPOS.CO-Pelayanan publik terus menjadi sorotan, terutama dalam pengurusan Elektronik KTP (e-KTP) yang masih banyak dikeluhkan masyarakat di Indonesia.
Hal itu disampaikan Kepala Program Studi Ilmu Administrasi Publik Universitas Sumatera Utara (USU), Tunggul Sihombing sebagai pembicara pada Sosialisasi Ombudsman RI dan Pelayanan Publik, di Balai Desa Sei Glugur Rimbun, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang, Kamis (24/8).
Menurut Tunggul, pemerintah daerah hingga di tingkat Kecamatan dan Kabupaten/Kota harus berinovasi untuk mempercepat pelayanan bagi masyarakat dalam mendapatkan e-KTP. “Sampai sekarang pengurusan e-KTP masih semrawut dan sangat dikeluhkan masyarakat,”tuturnya.
Selain itu, lanjut Tunggul, pelayanan yang sama juga dirasakan masyarakat di PT PLN. Dicontohkannya, terkait tidak pernahnya petugas pencatat meter PLN untuk memeriksa pemakaian listrik.
“Saya termasuk salah seorang korban. Tiba-tiba PLN menagih pemakaian listrik saya sebesar Rp800 ribu. Tagihan ini berlebihan. Karena di rumah saya, tidak ada AC pendingin,”kata Tunggul Sihombing.
Menyikapi soal pelayanan publik terkait e-KTP, Camat Pancurbatu David Efrata Tarigan mengaku akan terus melakukan perbaikan pelayanan untuk ke depannya.”Masih banyak yang harus dibenahi untuk memperbaiki pelayanan ke depannya,” ucap David.
Sosialisasi ini juga dihadiri Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar, Asisten Ombudsman RI Perwakilan Sumut Edward Silaban. Berbagai peserta yang hadir dari berbagai unsur seperti seluruh kepala desa sebagai Kecamatan Pancurbatu, Karang Taruna, para siswa/i dari sejumlah sekolah di Kabupaten Deliserdang.(gus/han)