30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Pengamat Hukum Apresiasi Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Mujianto

MEDAN, SUMUTPOS. CO – Pengamat hukum Dr Kusbianto SH MHum mengapresiasi hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan yang menolak nota keberatan (eksepsi) terdakwa Mujianto terjerat kasus dugaan pencucian uang Rp39,5 miliar.

Hal tersebut disampaikan Kusbianto usai Ketua Majelis Hakim Immanuel Tarigan membacakan putusan sela, di Ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (24/8/2022) kemarin.

Hakim Immanuel dalam putusannya menyampaikan, menolak keberatan/eksepsi dari penasihat hukum terdakwa dan memerintahkan kepada penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor : 54/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Mdn atas nama terdakwa Mujianto.

Atas putusan tidak diterimanya eksepsi  terdakwa Mujianto, tutur Kusbianto, dengan alasan surat dakwaan sudah jelas menguraikan pokok perkara.
“Jadi kita mengapresiasi putusan yang menolak eksepsi terdakwa Mujianto. Hakim sudah benar merujuk surat dakwan oleh penuntut umum sudah memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat 2 huruf (a) dan (b) KUHP, sehingga memenuhi syarat formil dan syarat materil suatu dakwaan,” tegas Kusbianto yang juga menjabat Direktur Sekolah Pasca-Sarjana Universitas Darmawangsa.

Dr Kusbianto juga menilai penetapan tahanan kota terhadap terdakwa Mujianto sesuai KUHAPidana.

“Hal ini telah di atur di dalam Pasal 23 KUHAP yang berbunyi, penyidik atau penuntut umum maupun hakim berwenang mengalihkan atau mengubah jenis penahanan dari jenis yang satu kepada jenis penahanan yang lain bahwa pasal-pasal di dalam KUHAP sangat memperhatikan hak asasi tersangka atau terdakwa,” ungkapnya.

Ia menambahkan, hakim berwenang mengubah jenis penahanan rumah tahanan (Rutan) menjadi jenis penahanan rumah atau kota sesuai dengan Pasal 22 KUHAP.

“Apabila terjadi peralihan jenis penahanan Rutan menjadi penahanan rumah atau kota, pejabat Rutan mesti memenuhi dengan jalan mengeluarkan tahanan yang bersangkutan dari Rutan, jadi ini adalah pengalihan penahan, bukan membebaskan terdakwa,” sebutnya.

Karena kasus ini telah menjadi sorotan masyarakat, lanjut Kusbianto, maka diharapkan masyarakat dapat mengawal setiap persidangan, agar dapat melihat dan mendengar langsung keterangan para saksi dan bukti yang diajukan selama persidangan.

“Bahwa dalam perkara tindak pidana korupsi yang mejadi perhatian dan penangan perkara yg merupakan extra ordinary crime, perlu diperhatikan prinsip-prinsip peradilan yang objektif (fair trials) kepada hakim, jaksa dan panisahat hukum,” tandas Dr Kusbianto.
Sementara itu, Siska Barimbing pengamat hukum di Kota Medan juga menyampaikan,  bahwa majelis telah mempertimbangkan berdasarkan Pasal 156 ayat (1) dan Lasal 143 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP.

“Sehingga keberatan penasihat hukum terdakwa diputuskan majelis hakim tidak dapat diterima seluruhnya. Majelis mempertimbangkan bahwa dakwaan penuntut umum telah memenuhi syarat formil dan syarat materil,” ujarnya.

Siska menilai, bahwa hakim telah sesuai menerapkan KUHAP, sehingga perkara ini dapat dibuktikan dalam persidangan. “Apakah ini murni perkara perdata exceptio in persona atau dakwaan penuntut umum yang terbukti, hal ini hanya dapat dibuktikan melalui persidangan Tipikor,” tukasnya. (man/azw)

MEDAN, SUMUTPOS. CO – Pengamat hukum Dr Kusbianto SH MHum mengapresiasi hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan yang menolak nota keberatan (eksepsi) terdakwa Mujianto terjerat kasus dugaan pencucian uang Rp39,5 miliar.

Hal tersebut disampaikan Kusbianto usai Ketua Majelis Hakim Immanuel Tarigan membacakan putusan sela, di Ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (24/8/2022) kemarin.

Hakim Immanuel dalam putusannya menyampaikan, menolak keberatan/eksepsi dari penasihat hukum terdakwa dan memerintahkan kepada penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor : 54/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Mdn atas nama terdakwa Mujianto.

Atas putusan tidak diterimanya eksepsi  terdakwa Mujianto, tutur Kusbianto, dengan alasan surat dakwaan sudah jelas menguraikan pokok perkara.
“Jadi kita mengapresiasi putusan yang menolak eksepsi terdakwa Mujianto. Hakim sudah benar merujuk surat dakwan oleh penuntut umum sudah memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat 2 huruf (a) dan (b) KUHP, sehingga memenuhi syarat formil dan syarat materil suatu dakwaan,” tegas Kusbianto yang juga menjabat Direktur Sekolah Pasca-Sarjana Universitas Darmawangsa.

Dr Kusbianto juga menilai penetapan tahanan kota terhadap terdakwa Mujianto sesuai KUHAPidana.

“Hal ini telah di atur di dalam Pasal 23 KUHAP yang berbunyi, penyidik atau penuntut umum maupun hakim berwenang mengalihkan atau mengubah jenis penahanan dari jenis yang satu kepada jenis penahanan yang lain bahwa pasal-pasal di dalam KUHAP sangat memperhatikan hak asasi tersangka atau terdakwa,” ungkapnya.

Ia menambahkan, hakim berwenang mengubah jenis penahanan rumah tahanan (Rutan) menjadi jenis penahanan rumah atau kota sesuai dengan Pasal 22 KUHAP.

“Apabila terjadi peralihan jenis penahanan Rutan menjadi penahanan rumah atau kota, pejabat Rutan mesti memenuhi dengan jalan mengeluarkan tahanan yang bersangkutan dari Rutan, jadi ini adalah pengalihan penahan, bukan membebaskan terdakwa,” sebutnya.

Karena kasus ini telah menjadi sorotan masyarakat, lanjut Kusbianto, maka diharapkan masyarakat dapat mengawal setiap persidangan, agar dapat melihat dan mendengar langsung keterangan para saksi dan bukti yang diajukan selama persidangan.

“Bahwa dalam perkara tindak pidana korupsi yang mejadi perhatian dan penangan perkara yg merupakan extra ordinary crime, perlu diperhatikan prinsip-prinsip peradilan yang objektif (fair trials) kepada hakim, jaksa dan panisahat hukum,” tandas Dr Kusbianto.
Sementara itu, Siska Barimbing pengamat hukum di Kota Medan juga menyampaikan,  bahwa majelis telah mempertimbangkan berdasarkan Pasal 156 ayat (1) dan Lasal 143 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP.

“Sehingga keberatan penasihat hukum terdakwa diputuskan majelis hakim tidak dapat diterima seluruhnya. Majelis mempertimbangkan bahwa dakwaan penuntut umum telah memenuhi syarat formil dan syarat materil,” ujarnya.

Siska menilai, bahwa hakim telah sesuai menerapkan KUHAP, sehingga perkara ini dapat dibuktikan dalam persidangan. “Apakah ini murni perkara perdata exceptio in persona atau dakwaan penuntut umum yang terbukti, hal ini hanya dapat dibuktikan melalui persidangan Tipikor,” tukasnya. (man/azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/