MEDAN – Setelah menyelesaikan masa tugasnya sebagai Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan sejak 28 September 2009 hingga 28 September 2012, Nuriono mengatakan ada dua hal yang belum diselesaikan. Diantaranya ketersediaan dana abadi yang akan membuat lembaga tersebut tetap savety dan tidak tergantung dengan pihak-pihak lain untuk melakukan pembelaan bagi rakyat miskin, serta menjaga keutuhan idiologi dan konsep hukum struktural.
‘’Dana abadi saya anggap penting, sehingga nantinya tidak ada intervensi pihak luar dalam pelaksanaan praktek hukum,’’ ujarnya, Sabtu (22/9).
Selama menjabat Direktur LBH Medan, Nuriono pun menyatakan masih banyak masyarakat miskin yang belum beruntung mendapat sebuah keadilan. Hal itu terlihat selalu saja ada yang melaporkan kasus-kasus perdata dan pidana kepada lembaga tersebut.
Lanjutnya, selama menjabat sebagai Direktur LBH Medan, kasus perdata memang banyak belum selesai dikarenakan adanya upaya hukum dari pihak tergugat. ‘’Berbeda halnya dengan kasus pidana, dimana ia mencatat sudah lebih 200 perkara mereka selesaikan mulai dari Medan, Labuhan Batu dan Asahan,’’ujar Nuriono yang saat ini membuka kantor advokad bersama wakilnya di LBH Medan yang tak lain adalah Muslim Muis.
Terpsiah, Direktur LBH Medan yang baru yaitu Surya Adinata, menyatakan, akan membenahi internal. Surya berjanji akan tetap menyelesaikan tugas-tugas yang belum terselesaikan pada kepemimpinan Nuriono. (far)