28 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Dinsosnaker Dilapor ke Inspektorat

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Persoalan pungutan liar (pungli) uang transportasi (honor) pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) bakal sampai ke Inspektorat. Pasalnya, hari ini Irvan seorang pendamping PKH akan melaporkan persoalan itu secara tertulis kepada Inspektorat Kota Medan.

“Pungli ini harus diusut sampai tuntas dan hingga ke akar-akarnya. Besok (hari ini, Red) laporan tertulis akan saya antarkan langsung kepada Inspektorat,” kata Irvan saat ditemui di rumahnya, Rabu (24/9).

Akibat permasalahan pungli menjadi konsumsi publik, ia mengaku Dinsosnaker mulai kebakaran jenggot. Dijelaskannya, bahwa pada Selasa (23/9) lalu, Dinsosnaker mengundang 15 koordinator pendamping PKH, termasuk dirinya membicarakan persoalan ini. “Dinsosnaker meminta agar permasalahan ini diredam dan tidak dibiarkan berlarut-larut,” jelasnya.

Dalam pertemuan itu, Irvan mengajukan dua permintaan kepada Dinsosnaker Medan. Pertama, uang yang dipotong dikembalikan, dan meminta klarifikasi dari kepala dinas mengenai rangkap jabatan sebagai kepala lingkungan yang ditujukan kepadanya.

“Sewaktu saya melamar menjadi pendamping PKH, Surat Keputusan (SK) menjadi Kepala Lingkungan mulai tahun 2000-2007 saya lampirkan, namun Kementrian Sosial tidak mempermasalahkannya, jadi kenapa Kepala Dinas Sosial dan Tenanga Kerja yang keberatan,” ucapnya.

Irvan menambahkan, dirinya menandatangani berkas pencairan uang transport pendamping PKH sebesar Rp1.6 juta. Namun uang yang diterimanya hanya Rp1,2 juta dan sisanya diambil oleh Bendahara Dinsosnaker.

“Sebelum saya menandatangani berkas pencairan uang, saya sempat berkonsultasi dengan anggota dewan fraksi PKS, Jumadi. Dan beliau menyarankan saya untuk tetap mengambil uang yang telah dipotong, sehingga dapat dijadikan alat bukti,” katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Inspektorat Kota Medan, Farid Wajedi meminta agar korban pungli dan anggota dewan yang menerima laporan tersebut membuat laporan tertulis. “Apa dasarnya Inspektorat bergerak atau melakukan pemeriksaan, harusnya ada laporan yang kita terima,” kilanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Kadinsosnaker) Kota Medan, Armansyah Lubis masih enggan memberikan penjelasan banyak mengenai praktik pungli di instansi yang dipimpinnya itu.

“Tidak ada itu pungli, mana buktinya?” kata Armansyah sambil berjalan menuju mobil dinasnya di Balai Kota, Rabu (24/9).

Menanggapi itu, Sekretaris Fraksi PKS DPRD Medan, Jumadi menyebutkan, Inspektorat itu bukanlah instansi yang dibentuk untuk menerima laporan dari masyarakat. “Tempat mengadu masyarakat itu yakni anggota dewan, jadi permintaan Inspektorat agar anggota dewan dan korban pungli PKH untuk membuat laporan tertulis terlalu mengada-ada,” tegas Jumadi.

Anggota Dewan yang bakal duduk di Komisi B itu mengaku, fraksi bukanlah alat kelengkapan dewan, sehingga Inspektorat bisa saja berdalih dan tidak mau menindaklanjuti surat dari fraksi.

“Jadi, kita tunggu sampai alat kelengkapan dewan terbentuk, kebetulan saya akan berada di Komisi B yang membidangi Dinsosnaker, setelah alat kelengkapan dewan terbentuk, hal pertama yang akan saya lakukan adalah menindak lanjuti kasus ini,” jelasnya.

Ia menambahkan, secara administrasi praktik pungli di Dinsosnaker memang tidak terbukti, karena korban pungli menandatangani berkas namun uang yang diterima tidak sesuai dengan berkas yang ditandatangani.

“Saya siap bersaksi, sebelum mengambil uang yang dipungli, dia (Irvan) melapor terlebih dahulu kepada saya,” ungkapnya.

Seharusnya, setelah adanya pemberitaan ini, Inspektorat menindaklanjuti kasus ini, karena itulah tugas Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tersebut. “Jangan-jangan Inspektorat mandul, sehingga tidak dapat bertindak,” tandasnya.(dik/adz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Persoalan pungutan liar (pungli) uang transportasi (honor) pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) bakal sampai ke Inspektorat. Pasalnya, hari ini Irvan seorang pendamping PKH akan melaporkan persoalan itu secara tertulis kepada Inspektorat Kota Medan.

“Pungli ini harus diusut sampai tuntas dan hingga ke akar-akarnya. Besok (hari ini, Red) laporan tertulis akan saya antarkan langsung kepada Inspektorat,” kata Irvan saat ditemui di rumahnya, Rabu (24/9).

Akibat permasalahan pungli menjadi konsumsi publik, ia mengaku Dinsosnaker mulai kebakaran jenggot. Dijelaskannya, bahwa pada Selasa (23/9) lalu, Dinsosnaker mengundang 15 koordinator pendamping PKH, termasuk dirinya membicarakan persoalan ini. “Dinsosnaker meminta agar permasalahan ini diredam dan tidak dibiarkan berlarut-larut,” jelasnya.

Dalam pertemuan itu, Irvan mengajukan dua permintaan kepada Dinsosnaker Medan. Pertama, uang yang dipotong dikembalikan, dan meminta klarifikasi dari kepala dinas mengenai rangkap jabatan sebagai kepala lingkungan yang ditujukan kepadanya.

“Sewaktu saya melamar menjadi pendamping PKH, Surat Keputusan (SK) menjadi Kepala Lingkungan mulai tahun 2000-2007 saya lampirkan, namun Kementrian Sosial tidak mempermasalahkannya, jadi kenapa Kepala Dinas Sosial dan Tenanga Kerja yang keberatan,” ucapnya.

Irvan menambahkan, dirinya menandatangani berkas pencairan uang transport pendamping PKH sebesar Rp1.6 juta. Namun uang yang diterimanya hanya Rp1,2 juta dan sisanya diambil oleh Bendahara Dinsosnaker.

“Sebelum saya menandatangani berkas pencairan uang, saya sempat berkonsultasi dengan anggota dewan fraksi PKS, Jumadi. Dan beliau menyarankan saya untuk tetap mengambil uang yang telah dipotong, sehingga dapat dijadikan alat bukti,” katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Inspektorat Kota Medan, Farid Wajedi meminta agar korban pungli dan anggota dewan yang menerima laporan tersebut membuat laporan tertulis. “Apa dasarnya Inspektorat bergerak atau melakukan pemeriksaan, harusnya ada laporan yang kita terima,” kilanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Kadinsosnaker) Kota Medan, Armansyah Lubis masih enggan memberikan penjelasan banyak mengenai praktik pungli di instansi yang dipimpinnya itu.

“Tidak ada itu pungli, mana buktinya?” kata Armansyah sambil berjalan menuju mobil dinasnya di Balai Kota, Rabu (24/9).

Menanggapi itu, Sekretaris Fraksi PKS DPRD Medan, Jumadi menyebutkan, Inspektorat itu bukanlah instansi yang dibentuk untuk menerima laporan dari masyarakat. “Tempat mengadu masyarakat itu yakni anggota dewan, jadi permintaan Inspektorat agar anggota dewan dan korban pungli PKH untuk membuat laporan tertulis terlalu mengada-ada,” tegas Jumadi.

Anggota Dewan yang bakal duduk di Komisi B itu mengaku, fraksi bukanlah alat kelengkapan dewan, sehingga Inspektorat bisa saja berdalih dan tidak mau menindaklanjuti surat dari fraksi.

“Jadi, kita tunggu sampai alat kelengkapan dewan terbentuk, kebetulan saya akan berada di Komisi B yang membidangi Dinsosnaker, setelah alat kelengkapan dewan terbentuk, hal pertama yang akan saya lakukan adalah menindak lanjuti kasus ini,” jelasnya.

Ia menambahkan, secara administrasi praktik pungli di Dinsosnaker memang tidak terbukti, karena korban pungli menandatangani berkas namun uang yang diterima tidak sesuai dengan berkas yang ditandatangani.

“Saya siap bersaksi, sebelum mengambil uang yang dipungli, dia (Irvan) melapor terlebih dahulu kepada saya,” ungkapnya.

Seharusnya, setelah adanya pemberitaan ini, Inspektorat menindaklanjuti kasus ini, karena itulah tugas Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tersebut. “Jangan-jangan Inspektorat mandul, sehingga tidak dapat bertindak,” tandasnya.(dik/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/