Site icon SumutPos

Kapoldasu Pantau Kasus Ango dan Tamin Sukardi

FOTO: ANDRI GINTING/SUMUT POS Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Eko Hadi Sutedjo saat berkunjung ke Graha Pena Medan, Rabu (24/9).
FOTO: ANDRI GINTING/SUMUT POS
Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Eko Hadi Sutedjo saat berkunjung ke Graha Pena Medan, Rabu (24/9).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kapoldasu Irjen Eko Hadi Sutejo mengaku tetap memantau kasus mafia tanah yang tengah ditangani oleh anggotanya. Selain kasus mafia tanah A Moe alias Ango alias July alias Chuang Suk Ngo (62), jenderal bintang dua ini juga memantau perkembangan kasus mafia tanah lain yang melibatkan Tamin Sukardi dan anaknya.

“Saya tidak akan mengintervensi penyidik, biarkan mereka bekerja sesuai tupoksinya. Namun saya sudah mendengar kasus para mafia tanah di Medan. Setelah mereka bekerja, nantikan hasilnya pasti diberitahukan,” tegas Kapolda saat menyambangi Graha Pena, Rabu (24/9) siang.

Mengenai lobi-lobi yang dilakukan pelaku pada penyidik agar kasus besar itu ‘dingin’? Irjen Eko mengaku belum mengetahuinya. “Lobi-lobi itu akan berhasil bila mental penyidiknya terpengaruh. Namun, kasus ini kan masih berjalan. Apalagi, dalam mendalami kasus tanah kita harus mengetahui UU Agraria. Sebab, di satu sisi bilang benar dan di sisi lain juga bilang benar. Di sinilah penyidik harus dapat mengambil suatu keputusan yang adil,” tegasnya.

“Saya baca juga hangatnya kasus mafia tanah. Ini yang akan kita dalami, karena saya juga tak heran dengan adanya mafia tanah di Sumut. Karena Sumut adalah salah satu provinsi terbesar di Indonesia, dan yang menjadi Kapoldanya harus siap dengan segala sesuatunya,” paparnya.

“Preman jalanan sudah kita razia, preman berdasi juga akan kita tindak tegas. Saya juga akan memantau kinerja anggota, kalau memang salah, akan saya mutasi. Makanya, kita lihat dulu mereka bekerja untuk kasus ini dan saya akan pantau terus kasus ini,” ucapnya didampingi Kabid Propam Poldasu, Kombes Makmur Ginting.

Kasubdit II Harda/Tahbang Poldasu, AKBP Yusuf Sapruddin mengatakan, Tamin Sukardi belum pernah datang atas tiga panggilan dari penyidik. “Tidak pernah datang dia. Untuk itu, kita masih menunggu hasil dari kejaksaan. Kalau memang sudah ada gambaran dari sana, pasti akan kita dalami,” tuturnya.

Apakah Tamin Sukardi sudah berstatus tersangka? Yusuf mengatakan saat ini Tamin Sukardi masih berstatus saksi. “Untuk menjeratnya sebagai tersangka, kita sudah punya strategi. Karena menuntaskan kasus ini kan tidak gampang, harus dengan teliti, makanya kita kerja dengan hati-hati. Saya juga akan beritau kalau ada perkembangan terbaru. Kita lagi menunggu laporan dari polres-polres dan hasil dari Kejatisu,” bebernya.

Anak Tamin Sukardi bernama Tandeanus yang sudah jadi tersangka masih dalam pengejaran. Tapi, dengan alasan tidak ada hubungan ekstradisi dengan Singapura pihaknya mengalami kesulitan melakukan penangkapan di Singapura.

“Dengan berkoordinasi dengan pihak imigrasi. Selain mengecek ke imigrasi, kita juga berupaya mencari informasi mengenai moda transportasi yang digunakan Tandeanus menuju Singapura atau bahkan kota-kota lain di Indonesia,” ungkapnya. Lebih lanjut, beber Yusuf pihaknya saat ini tengah menempuh upaya profesi to profesi.

“Upaya profesi to profesi itu, juga tergantung kemauan pihak Singapura untuk membantu kita. Itupun, terlebih dahulu kita memastikan keberadaan tersangka itu di Singapura,” pungkasnya.

Kasus ini terungkap pasca penangkapan Gunawan alias Aguan (59), warga Jl. Pasar III No 1E Kel. Glugur Darat, Kec. Medan Timur. Gunawan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penggunaaan surat palsu atau menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam surat autentik atau turut serta dan membantu melakukan kejahatan. Perbuatan itu telah melanggar Pasal 263 ayat (2) dan Pasal 266 Jo Pasal 55,56 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.

Selain itu, Poldasu juga memberikan status tersangka kepada H. Subagyo SH. Msi yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Kepala Kantor BPN Medan dan Edison SH MHum yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Kasi Hak dan Pendaftaran Tanah BPN Medan serta tersangka lainya bernama Tandeanus. Gunawan alias Aguan tersangka dikarenakan dirinya menggunakan surat palsu Grant Sultan 699 tanggal 18 Sapar 1909 atas nama Imam Ahmad sebagai alas hak untuk penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM)No.1869/ Padang Bulan atas nama Tandeanus di Badan Pertahanan Kota Medan tahun 2012 lalu.

Dalam pernerbitan SHM tersebut, pelapor Tengku Khairul Amar keberatan karena objek bidang tanah SHM 1869 itu, sebelumnya telah diterbitkan. SHM No.414 tahun 1981, SHM No.1360 terbit tahun 2005 dan SHM No 864 terbit tahun 1997, sehingga SHM yang diterbitkan pada objek tanah yang diterbitkan itu tumpang tindih. (gib/deo)

Exit mobile version