Site icon SumutPos

Kompolnas Kaget Amran Dijamin Pakai BPKB CRV

dr Amran Lubis, Dirut RSU Pirngadi Medan.
dr Amran Lubis, Dirut RSU Pirngadi Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) heran dan terkejut soal dijaminnya tersangka korupsi pengadaan alat-alat kesehatan dan KB, dr Amran Lubis, dengan sebuah BPKB mobil Honda CRV. Hal itu dikatakan Anggota Kompolnas, Edi Saputra Hasibuan, Rabu (24/9) sore.

“Kok bisa? Menurut saya ini agak aneh! Kok bisa dia dijamin dengan BPKB mobil?” tanya Edi, saat dihubungi via ponsel, Rabu (24/9).

Untuk itu, Edi melanjutkan, pihaknya akan mempertanyakan soal jaminan itu. “Ini perlu kita pertanyakan kepada polisi, terutama penyidik atau kepalanya yang menangani kasus ini. Polisi seharusnya tidak perlu menerima jaminan BPKB mobil,” sebutnya.

Menurut Edi, seharusnya, apabila sekali yang bersangkutan tidak datang maka dilakukan pemanggilan kedua.

Lalu, jika tidak datang juga maka dilakukan penjemputan paksa. “Soal jaminan BPKB mobil itu tidak biasa dilakukan dan itu aneh. Jadi, kami minta kepada penyidik yang menangani kasus ini menolak jaminan tersebut,” ujar Edi.

Disinggung, bahwasanya penyidik memiliki dasar hukum dalam menjamin BPKB mobil tersebut, Edi kurang mengetahui soal itu. “Yang saya tahu kalau orang dijamin itu, oleh istrinya bukan mobil. Artinya, secara konvensional apabila seseorang ditahan dan hendak ditangguhkan dijamin oleh seseorang bukan harta atau benda. Penjaminnya itu bisa saja istri atau anaknya. Jadi, kami akan terus memantau perkembangan kasus ini sampai tuntas,” tukasnya.

Sementara itu, pengamat hukum Muslim Muis menilai, dalam penanganan kasus ini polisi tidak konsisten. Seharusnya, apabila sudah ditetapkan tersangka tentunya harus ditahan.

“Ini menggambarkan cerminan buruk kinerja polisi. Kenapa kasusnya tak kunjung selesai hingga satu tahun lamanya. Jikalau tidak konsisten dicopot saja, Kapolresta dan Kasat Reskrimnya,” sebut Muis.

Soal Amran dijamin dengan BPKB mobil, Muis menilai itu hanya alasan penyidik saja. “Setahu saya, enggak ada dasar hukum seperti itu. Selama saya menangani masalah hukum, belum pernah ada. Malahan klien saya ditahan, apalagi kasus korupsi,” ujar mantan Direktur LBH Medan ini.

Hal yang sama dengan Muis, dikatakan juga oleh pengamat hukum lainnya, Nuriono. “Setahu saya tidak pernah seorang tersangka dijamin dengan mobil. Kalau dijamin istri atau pengacaranya ada,” ucap Nuriono.

Ia menilai, dengan dijadikannya Amran sebagai tersangka, artinya dia sudah cukup bukti untuk dilakukan penahanan. “Kenapa harus ditunda-tunda penahanannya, ada apa ini sebenarnya,” tanyanya.

Nuriono menyebut, dijaminnya Amran dengan BPKB mobil, itu hal yang aneh dan lucu. “Ini baru pertama kalinya di Medan. Saya melihat penyidiknya tidak profesional dan mencari perhatian publik. Karena, sepanjang saya menjadi penasehat hukum belum pernah ada,” tandasnya.

Terpisah, Katim (Kepala Tim) Tipikor Satreskrim Polresta Medan Iptu Lalu Musti Ali menyebut, dasar hukum jaminan BPKB mobil itu terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 KUHAP Tahun 1983, yang diubah menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010. Namun, Lalu tak menjelaskan soal dasar hukum tersebut.

Disinggung soal kedatangan Amran untuk menjalani pemeriksaan lanjutan, Lalu mengaku belum mengetahuinya lantaran masih sibuk. “Belum tahu saya apakah dia sudah datang. Kalau kemarin (Kamis, 18/9) dia diperiksa di ruang Pak Nelson (Kanit Tipikor),” akunya.

Ipda Nelson Silalahi yang ditemui Sumut Pos mengatakan hal yang senada dengan Lalu. “Belum tahu, saya pun masih nunggu,” ucap Nelson di ruang kerjanya.

Ia mengaku, sampai sore hari (pukul 17.00) dirinya belum mendapat kabar. “Saya rasa dia datang itu, abang stand by aja,” tukasnya.(ris/adz)

Exit mobile version