29 C
Medan
Sunday, October 20, 2024
spot_img

Dishub Wacanakan e-Parking di Seluruh Penjuru Medan, Komisi 4 DPRD Medan Dukung Penuh

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi 4 DPRD Medan mengaku, menyambut baik dan mendukung wacana Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan yang akan mengerjasamakan atau memberikan pengelolaan parkir pinggir jalan di seluruh titik parkir Kota Medan kepada pihak ketiga, dengan sistem parkir elektronik atau e-Parking.

Ilustrasi.

“Sebenarnya dulu pernah kami wacanakan ke Dishub, supaya seluruh parkir di Medan dipihakketigakan dan petugas-petugas parkir itu dilindungi BPJS melalui perusahaan. Baguslah kalau mereka (Dishub) sudah mulai menerapkan ini. Kami dukung,” ungkap Anggota Komisi 4 DPRD Medan Dedy Aksyari Nasution, Jumat (24/9).

Menurut Dedy, dengan adanya sistem e-Parking dan perlindungan maksimal terhadap para juru parkir (jukir) di Kota Medan, Dishub Kota Medan tidak perlu lagi memikirkan banyak hal, termasuk kesejahteraan jukir. Pasalnya, sudah ada perusahaan atau perorangan yang akan bertanggung jawab dalam melakukan tugas-tugas itu.

“Yang harus dipikirkan Dishub sekarang adalah bagaimana isi kontrak dengan pihak ketiga itu dengan melihat potensi-potensi PAD (Pendapatan Asli Daerah) yang ada. Jangan sampai merugi. Kami harap, aturan baru seperti ini memang mampu meminimalisir kebocoran PAD,” tuturnya.

Politisi Partai Gerindra ini, pun mengatakan, dengan adanya sistem seperti ini, PAD Kota Medan dari sektor retribusi parkir memang diperkirakan akan lebih besar masuk ke kas Pemko Medan. Untuk itu, Dishub Kota Medan diminta memaksimalkan sistem e-Parking yang akan diterapkan.

“Tapi kalau hasilnya ke depan sama saja, ya lebih baik kembali ke semula sistem pengelolaan retribusi parkirnya. Kecuali, pihak ketiga ini benar-benar mengcover BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan seluruh jukirnya,” jelas Dedy.

Dedy mengaku, dia mengapresiasi apa yang dilakukan Dishub Kota Medan ini. Namun menurutnya, terobosan dengan pembagian 60 persen untuk vendor dan 40 persen ke Dishub Kota Medan, khusus parkir kelas 1, dinilai masih cukup kecil.

“Idealnya itu 70 persen vendor dan 30 persen Dishub Medan. Dengan sistem vendor yang baru ini ya. Karena selama ini, yang berlaku pembagiannya sama rata, 50 persen ke Dishub (Pemko Medan) dan sisanya pemegang mandat titik parkir. Belum lagi yang 50 persen pemegang mandat ini harus dibagi lagi dengan koordinator jukir,” sebutnya.

Dia pun menjelaskan, usulan menaikkan jumlah bagi hasil tersebut bukan tanpa alasan. Pasalnya, ada tanggung jawab besar yang diemban vendor, seperti kewajiban mengcover jukir ke dalam BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Begitupun, Dedy berharap, agar Dishub Kota Medan mampu menghitung seluruh potensi parkir yang ada di Kota Medan. Sebab jika ternyata dalam penerapannya dapat lebih menguntungkan PAD, maka layak untuk diperjuangkan.

“Kalau ada kenaikan 20 persen saja PAD kita ketika diterapkannya sistem ini, ini perlu didorong terus. Saya mengusulkan, seluruh parkir tepi jalan kalau bisa divendorkan,” imbaunya.

Dia mengingatkan Dishub Kota Medan agar benar-benar selektif dalam menentukan pemenang vendor di setiap titik potensi parkir, agar tidak muncul kecurigaan adanya kecurangan dan pihak pengelola benar-banar berkompeten.

“Berikan juga kesempatan ke vendor-vendor lainnya, jangan ada monopoli titik parkir. Tapi dengan catatan, perusahaan yang memenangkan lokasi titik parkir itu mampu melengkapi syarat-syarat yang diinginkan Dishub Medan. Karena vendor juga harus mampu memberikan kenyamanan pengguna jalan dengan mengedepankan ketertiban parkir. Dan vendor juga harus siap diberi sanksi, hingga pembatalan kontrak kerja apabila tidak sesuai aturan yang ada,” pungkas Dedy. (map/saz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi 4 DPRD Medan mengaku, menyambut baik dan mendukung wacana Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan yang akan mengerjasamakan atau memberikan pengelolaan parkir pinggir jalan di seluruh titik parkir Kota Medan kepada pihak ketiga, dengan sistem parkir elektronik atau e-Parking.

Ilustrasi.

“Sebenarnya dulu pernah kami wacanakan ke Dishub, supaya seluruh parkir di Medan dipihakketigakan dan petugas-petugas parkir itu dilindungi BPJS melalui perusahaan. Baguslah kalau mereka (Dishub) sudah mulai menerapkan ini. Kami dukung,” ungkap Anggota Komisi 4 DPRD Medan Dedy Aksyari Nasution, Jumat (24/9).

Menurut Dedy, dengan adanya sistem e-Parking dan perlindungan maksimal terhadap para juru parkir (jukir) di Kota Medan, Dishub Kota Medan tidak perlu lagi memikirkan banyak hal, termasuk kesejahteraan jukir. Pasalnya, sudah ada perusahaan atau perorangan yang akan bertanggung jawab dalam melakukan tugas-tugas itu.

“Yang harus dipikirkan Dishub sekarang adalah bagaimana isi kontrak dengan pihak ketiga itu dengan melihat potensi-potensi PAD (Pendapatan Asli Daerah) yang ada. Jangan sampai merugi. Kami harap, aturan baru seperti ini memang mampu meminimalisir kebocoran PAD,” tuturnya.

Politisi Partai Gerindra ini, pun mengatakan, dengan adanya sistem seperti ini, PAD Kota Medan dari sektor retribusi parkir memang diperkirakan akan lebih besar masuk ke kas Pemko Medan. Untuk itu, Dishub Kota Medan diminta memaksimalkan sistem e-Parking yang akan diterapkan.

“Tapi kalau hasilnya ke depan sama saja, ya lebih baik kembali ke semula sistem pengelolaan retribusi parkirnya. Kecuali, pihak ketiga ini benar-benar mengcover BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan seluruh jukirnya,” jelas Dedy.

Dedy mengaku, dia mengapresiasi apa yang dilakukan Dishub Kota Medan ini. Namun menurutnya, terobosan dengan pembagian 60 persen untuk vendor dan 40 persen ke Dishub Kota Medan, khusus parkir kelas 1, dinilai masih cukup kecil.

“Idealnya itu 70 persen vendor dan 30 persen Dishub Medan. Dengan sistem vendor yang baru ini ya. Karena selama ini, yang berlaku pembagiannya sama rata, 50 persen ke Dishub (Pemko Medan) dan sisanya pemegang mandat titik parkir. Belum lagi yang 50 persen pemegang mandat ini harus dibagi lagi dengan koordinator jukir,” sebutnya.

Dia pun menjelaskan, usulan menaikkan jumlah bagi hasil tersebut bukan tanpa alasan. Pasalnya, ada tanggung jawab besar yang diemban vendor, seperti kewajiban mengcover jukir ke dalam BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Begitupun, Dedy berharap, agar Dishub Kota Medan mampu menghitung seluruh potensi parkir yang ada di Kota Medan. Sebab jika ternyata dalam penerapannya dapat lebih menguntungkan PAD, maka layak untuk diperjuangkan.

“Kalau ada kenaikan 20 persen saja PAD kita ketika diterapkannya sistem ini, ini perlu didorong terus. Saya mengusulkan, seluruh parkir tepi jalan kalau bisa divendorkan,” imbaunya.

Dia mengingatkan Dishub Kota Medan agar benar-benar selektif dalam menentukan pemenang vendor di setiap titik potensi parkir, agar tidak muncul kecurigaan adanya kecurangan dan pihak pengelola benar-banar berkompeten.

“Berikan juga kesempatan ke vendor-vendor lainnya, jangan ada monopoli titik parkir. Tapi dengan catatan, perusahaan yang memenangkan lokasi titik parkir itu mampu melengkapi syarat-syarat yang diinginkan Dishub Medan. Karena vendor juga harus mampu memberikan kenyamanan pengguna jalan dengan mengedepankan ketertiban parkir. Dan vendor juga harus siap diberi sanksi, hingga pembatalan kontrak kerja apabila tidak sesuai aturan yang ada,” pungkas Dedy. (map/saz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru