25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Copot Kajatisu!

Banyak Kasus Dugaan Korupsi di Sumut tak Jelas Finalisasinya

MEDAN- Sejumlah elemen masyarakat serta anggota DPRD Sumut meminta agar Kepala Kejaksaan Agung (Kajagung) RI untuk mengevaluasi, dan bahkan mencopot atau mengganti Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu) AK Basyuni. Desakan itu didasarkan atas kinerja Kejatisu yang lambat dalam penegakan hukum, khususnya yang bersangkutan dengan kasus-kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Banyak kasus-kasus korupsi di Sumatera Utara yang ditangani Kejatisu, tidak ada kejelasan atau finalisasinya. Sampai dimana prosesnya, juga kita tidak tahu. Maka untuk itu, sebaiknya Kajagung, mengambil kebijakan untuk mengevaluasi dan bila perlu mengganti Kajatisu yang lemah dalam penegakan hukum di Sumut,” tegas Muhammad Hadly Azmi, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Angkatan Muda Advokat Indonesia (AMDHI) kepada Sumut Pos, Senin (24/10).
Senada dengan itu, Ketua LSM Lembaga Penyalur Aspirasi Rakyat (Lempar) Picky Fadli juga mengatakan, penegakan supremasi hukum di Sumut tidak berjalan, terutama yang berkaitan dengan penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejatisu.

“Kita menilai, Kajatisu tidak mampu menerapkan dan melakukan penegakan hukum di Sumut. Kita meminta, Kajatisu untuk dicopot,” tegasnya.

Desakan yang sama juga dikemukakan anggota DPRD Sumut dari Fraksi PPP, Ahmad Hosen Hutagalung. Dikatakannya, langkah terbaik yang seharusnys dilakukan oleh institusi kejaksaan khususnya Kajagung RI, untuk mengevaluasi kinerja Kajatisu.

Ketika ditanya, apakah lebih baik tidak dicopot saja? “Ya, itu juga lebih baik dilakukan,” tegas Sekretaris Fraksi PPP DPRD Sumut tersebut.

Bendahara Fraksi PAN DPRD Sumut Muslim Simbolon menyatakan, tidak sampai melakukan pencopotan meskipun banyak persoalan hukum yang tak teratasi di Kejatisu, terutama kasus korupsi. “Kita masih yakin, Kajatisu mampu untuk melakukan itu. Hanya saja, kita meminta agar Kajatisu bisa lebih proaktif dalam penegakan hukum, terutama kasus korupsi. Jadi, tidak sampai dilakukan evaluasi. Dan kita meminta agar Kejagung bisa mengambil kasus-kasus yang belum tertangani di Sumut ini,” ungkapnya.

Diketahui, berdasarkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara pihak Kejatisu dengan Komisi A DPRD Sumut, di Gedung Dewan Jalan Imam Bonjol, Rabu (12/10) lalu.

Pada kesempatan itu, AK Basyuni mengaku tidak mampu menangani kasus korupsi di Sumut. Dirinya hanya melakukan pembinaan secara profesional saja dijajarannya.

Pada pemaparan di Komisi A DPRD Sumut tersebut, data perkara korupsi di tahun 2011 ini tercatat sebanyak 19 kasus. Dari jumlah ini, belum satu pun yang memiliki kekuatan hukum (inkrah). Rata-rata kasusnya masih dalam tahapan penyidikan.

Tidak hanya itu saja, kasus perkara tindak pidana korupsi di tahun 2010 saja masih banyak yang belum tuntas. Dari 33 kasus tindak pidana korupsi, baru enam saja tersangka saja yang sudah divonis putusan pengadilan.
Tidak hanya sampai di situ, ada satu persoalan lain yang bak ibarat buah simalakama bagi AK Basyuni. Kasus itu adalah pencurian di rumah dinasnya di Jalan Listrik, Medan, tepatnya Minggu (21/8) dini hari lalu, dimana nominal kerugian diduga mencapai Rp10 miliar.

Nominal sebesar itu, memunculkan asusmi dari masyarakat banyak, dikumpulkan melalui kasus-kasus yang tak tertangani di Sumut. Artinya, ada dugaan deal-deal tertentu terhadap satu kasus sehingga kasus yang ditangani Kejatisu menjadi “terhenti”.

Itu dibenarkan Sekretaris Fraksi PP DPRD Sumut, Ahmad Hosen Hutagalung. “Bisa saja seperti itu. Uang sebanyak itu, dari masa jabatan yang belum beberapa lama, karena uang-uang yang ditilep dari kasus-kasus yang ada. Itu asumsi yang berkembang. Makanya, ini perlu dibuktikan. Kita meminta polisi harus profesional dan mengungkap kasus pencurian di rumah dinas Kajatisu itu,” tegasnya.

Tuntutan yang sama kembali dikemukakan sejumlah elemen masyarakat. Baik LSM AMDHI maupun LSM Lempar juga menyatakan hal yang sama. “Kita minta polisi untuk profesional dan mengungkap kasus pencurian di rumah Kajatisu itu. Dari mana jumlah uang miliaran itu? Ini harus dibuktikan, dengan cara mengungkap siapa pelaku kasus ini. Agar semuanya terang benderang. Kalau benar jumlah nominal kerugiannya sebanyak itu, maka itu patut diajukan ke KPK untuk diperiksa,” ungkap Ketua LSM AMDHI Muhammad Hadly Azmi dan Ketua LSM Lempar Picky Fadly. (ari)

‘Noda’ Kajatisu, AK Basyuni

Sejumlah kasus penanganan korupsi yang tidak tuntas menjadi senjata untuk menyerang Kajatisu AK Basyuni. Ditambah lagi kasus pencurian di rumah dinas Kajatisu, Minggu, 21 AGustus 2011, dini hari. Pencurian yang awalnya disebut menimbulkan kerugian Rp10 miliar itu tiba-tiba direvisi menjadi sekitar 47 juta. Berikut pekerjaan rumah/utang AK Basyuni selama bertugas di Medan.

Sepanjang 2011

  1. Dugaan penyalahgunaan APBD Langkat 2000/2007, terdakwa Buyung Ritonga dengan kerugian Rp98.716.765.154.
  2. Total jumlah kasus 19 kasus, tetapi belum satu pun yang inkra.

Sepanjang 2010 ada 33 kasus dengan enam tersangka divonis, sisanya menggantung. Korupsi yang menggantung, diantaranya:

  1. Dugaan korupsi di dinas pariwisata Kota Medan dengan tersangka Syarifuddin SH, kerugian negara Rp772.089.525 (proses persidangan)
  2. Dugaan korupsi di APBD Pemkab Langkat tahun anggaran 2000-2007 dengn kerugian Rp98.716.765.154 (proses persidangan)
  3. Dugaan korupsi pembangunan gedung kantor, rumah dinas pelayanan PBB Kabanjahe yang merugikan negara Rp686.397.327 dengan tersangka Ir Dharma Husada Tarigan (tahap pemberkasan)
  4. Dugaan korupsi pengerjaan pengerasan pada dinas prasarana wilayah (dinas pekerjaan umum kota Binjai) dengan tersangka, Ayuna, dengan kerugian negara Rp40.670.704 (tahap penyidikan)

Sumber: RDP Kajatisu- Komisi A DPRD Sumut, , Rabu, 12 Oktober 2011/olahan Sumut Pos.

 

Banyak Kasus Dugaan Korupsi di Sumut tak Jelas Finalisasinya

MEDAN- Sejumlah elemen masyarakat serta anggota DPRD Sumut meminta agar Kepala Kejaksaan Agung (Kajagung) RI untuk mengevaluasi, dan bahkan mencopot atau mengganti Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu) AK Basyuni. Desakan itu didasarkan atas kinerja Kejatisu yang lambat dalam penegakan hukum, khususnya yang bersangkutan dengan kasus-kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Banyak kasus-kasus korupsi di Sumatera Utara yang ditangani Kejatisu, tidak ada kejelasan atau finalisasinya. Sampai dimana prosesnya, juga kita tidak tahu. Maka untuk itu, sebaiknya Kajagung, mengambil kebijakan untuk mengevaluasi dan bila perlu mengganti Kajatisu yang lemah dalam penegakan hukum di Sumut,” tegas Muhammad Hadly Azmi, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Angkatan Muda Advokat Indonesia (AMDHI) kepada Sumut Pos, Senin (24/10).
Senada dengan itu, Ketua LSM Lembaga Penyalur Aspirasi Rakyat (Lempar) Picky Fadli juga mengatakan, penegakan supremasi hukum di Sumut tidak berjalan, terutama yang berkaitan dengan penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejatisu.

“Kita menilai, Kajatisu tidak mampu menerapkan dan melakukan penegakan hukum di Sumut. Kita meminta, Kajatisu untuk dicopot,” tegasnya.

Desakan yang sama juga dikemukakan anggota DPRD Sumut dari Fraksi PPP, Ahmad Hosen Hutagalung. Dikatakannya, langkah terbaik yang seharusnys dilakukan oleh institusi kejaksaan khususnya Kajagung RI, untuk mengevaluasi kinerja Kajatisu.

Ketika ditanya, apakah lebih baik tidak dicopot saja? “Ya, itu juga lebih baik dilakukan,” tegas Sekretaris Fraksi PPP DPRD Sumut tersebut.

Bendahara Fraksi PAN DPRD Sumut Muslim Simbolon menyatakan, tidak sampai melakukan pencopotan meskipun banyak persoalan hukum yang tak teratasi di Kejatisu, terutama kasus korupsi. “Kita masih yakin, Kajatisu mampu untuk melakukan itu. Hanya saja, kita meminta agar Kajatisu bisa lebih proaktif dalam penegakan hukum, terutama kasus korupsi. Jadi, tidak sampai dilakukan evaluasi. Dan kita meminta agar Kejagung bisa mengambil kasus-kasus yang belum tertangani di Sumut ini,” ungkapnya.

Diketahui, berdasarkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara pihak Kejatisu dengan Komisi A DPRD Sumut, di Gedung Dewan Jalan Imam Bonjol, Rabu (12/10) lalu.

Pada kesempatan itu, AK Basyuni mengaku tidak mampu menangani kasus korupsi di Sumut. Dirinya hanya melakukan pembinaan secara profesional saja dijajarannya.

Pada pemaparan di Komisi A DPRD Sumut tersebut, data perkara korupsi di tahun 2011 ini tercatat sebanyak 19 kasus. Dari jumlah ini, belum satu pun yang memiliki kekuatan hukum (inkrah). Rata-rata kasusnya masih dalam tahapan penyidikan.

Tidak hanya itu saja, kasus perkara tindak pidana korupsi di tahun 2010 saja masih banyak yang belum tuntas. Dari 33 kasus tindak pidana korupsi, baru enam saja tersangka saja yang sudah divonis putusan pengadilan.
Tidak hanya sampai di situ, ada satu persoalan lain yang bak ibarat buah simalakama bagi AK Basyuni. Kasus itu adalah pencurian di rumah dinasnya di Jalan Listrik, Medan, tepatnya Minggu (21/8) dini hari lalu, dimana nominal kerugian diduga mencapai Rp10 miliar.

Nominal sebesar itu, memunculkan asusmi dari masyarakat banyak, dikumpulkan melalui kasus-kasus yang tak tertangani di Sumut. Artinya, ada dugaan deal-deal tertentu terhadap satu kasus sehingga kasus yang ditangani Kejatisu menjadi “terhenti”.

Itu dibenarkan Sekretaris Fraksi PP DPRD Sumut, Ahmad Hosen Hutagalung. “Bisa saja seperti itu. Uang sebanyak itu, dari masa jabatan yang belum beberapa lama, karena uang-uang yang ditilep dari kasus-kasus yang ada. Itu asumsi yang berkembang. Makanya, ini perlu dibuktikan. Kita meminta polisi harus profesional dan mengungkap kasus pencurian di rumah dinas Kajatisu itu,” tegasnya.

Tuntutan yang sama kembali dikemukakan sejumlah elemen masyarakat. Baik LSM AMDHI maupun LSM Lempar juga menyatakan hal yang sama. “Kita minta polisi untuk profesional dan mengungkap kasus pencurian di rumah Kajatisu itu. Dari mana jumlah uang miliaran itu? Ini harus dibuktikan, dengan cara mengungkap siapa pelaku kasus ini. Agar semuanya terang benderang. Kalau benar jumlah nominal kerugiannya sebanyak itu, maka itu patut diajukan ke KPK untuk diperiksa,” ungkap Ketua LSM AMDHI Muhammad Hadly Azmi dan Ketua LSM Lempar Picky Fadly. (ari)

‘Noda’ Kajatisu, AK Basyuni

Sejumlah kasus penanganan korupsi yang tidak tuntas menjadi senjata untuk menyerang Kajatisu AK Basyuni. Ditambah lagi kasus pencurian di rumah dinas Kajatisu, Minggu, 21 AGustus 2011, dini hari. Pencurian yang awalnya disebut menimbulkan kerugian Rp10 miliar itu tiba-tiba direvisi menjadi sekitar 47 juta. Berikut pekerjaan rumah/utang AK Basyuni selama bertugas di Medan.

Sepanjang 2011

  1. Dugaan penyalahgunaan APBD Langkat 2000/2007, terdakwa Buyung Ritonga dengan kerugian Rp98.716.765.154.
  2. Total jumlah kasus 19 kasus, tetapi belum satu pun yang inkra.

Sepanjang 2010 ada 33 kasus dengan enam tersangka divonis, sisanya menggantung. Korupsi yang menggantung, diantaranya:

  1. Dugaan korupsi di dinas pariwisata Kota Medan dengan tersangka Syarifuddin SH, kerugian negara Rp772.089.525 (proses persidangan)
  2. Dugaan korupsi di APBD Pemkab Langkat tahun anggaran 2000-2007 dengn kerugian Rp98.716.765.154 (proses persidangan)
  3. Dugaan korupsi pembangunan gedung kantor, rumah dinas pelayanan PBB Kabanjahe yang merugikan negara Rp686.397.327 dengan tersangka Ir Dharma Husada Tarigan (tahap pemberkasan)
  4. Dugaan korupsi pengerjaan pengerasan pada dinas prasarana wilayah (dinas pekerjaan umum kota Binjai) dengan tersangka, Ayuna, dengan kerugian negara Rp40.670.704 (tahap penyidikan)

Sumber: RDP Kajatisu- Komisi A DPRD Sumut, , Rabu, 12 Oktober 2011/olahan Sumut Pos.

 

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/