25 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Tanpa SIMB, Bangunan Dibongkar

MEDAN- Terbukti dibangun tanpa Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB),  satu unit swalayan dan  lima unit rumah kos-kosan berlantai tiga dibongkar Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan, Rabu (24/10). Selain itu Dinas TRTB membongkar satu unit tower di atas ruko juga akibat tidak dilengkapi SIM B.

Adapun swalayan yang dibongkar itu bernama Diamon Swalayan di Jalan Karya Wisma Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johorn
Sebelum dilakukan pembongkaran, pemilik swalayan telah diingatkan atas pelanggaran yang telah dilakukan. “Karena peringatan kita tidak ditanggapi, maka swalayan ini kita bongkar,” kata Kabid Pemberdayaan dan Pemanfataan Tata Ruang Dinas TRTB Drs Ali Tohar MSi didampingi Kasi Pengawasan Darwin.

Seperti biasa, pembongkaran melibatkan instansi terkait dibantu sejumlah petugas dari Polsekta dan Koramil setempat. Tim yang dipimpin langsung Ali Tohar ini membongkar dinding swalayan yang telah telah rampung dibangun 75 persen. Setelah itu pemilik bangunan dilarang melanjutkan pembangunan sebelum memiliki SIMB.

Setelah itu tim bergerak menuju Jalan Karya Budi. Di tempat itu berdiri lima unit rumah kos-kosan berlantai 3 yang memiliki 15 kamar.  Meski kondisi bangunan  sudah rampung 70 persen  dan proses pembangunannya telah memakan waktu 3 tahun namun tidak memiliki SIMB.

Atas pelanggaran yang dilakukan, tim membongkar dinding lantai tiga tersebut. Seorang ibu paruh baya yang mengaku sebagai pemilik rumah kos-kosan bermohon agar tidak seluruh dinding bangunan yang dibongkar. Dia  berjanji akan segera mengurus SIMB rumah kos-kosan miliknya tersebut.

Yang terakhir dibongkar adalah satu unit tower milik PT Protelindo yang berada di atas rumah toko berlantai tiga di Jalan Tritura .  Berhubung tidak dilengkapi peralatan lengkap, konstruksi tower tidak dibongkar. Namun tower dibuat tidak aktif dengan memutus semua jaringan, termasuk antena dengan menggunakan  tenaga teknisi.

“Kita lakukan ini karena bangunan tower tidak memiliki SIMB. Di samping itu kita juga menyahuti pengaduan warga setempat. Mereka merasa keberatan dengan kehadiran tower ini,” jelas Ali tohar.

E boru Ginting (46), warga yang tinggal tak jauh dari tower tersebut mengatakan, dia dan warga lainnya sangat mengapresiasi kinerja TRTB Kota Medan. Boru Ginting berharap, agar pemerintah secepatnya melakukan pembongkaran terhadap tower secara menyeluruh, karena mereka khawatir dan takut dengan keberadaan tower yang dibangun tanpa persetujuan dari warga sekitar tersebut.

Pantauan wartawan, dalam pembongkaran itu, pemilik bangunan dan pihak PT Protelindo tampak hadir menyaksikan pembongkaran. Namun, tak ada satupun perwakilan PT Protelindo yang mau memberi keterangan.

Dalam pembongkaran itu, warga dan pengguna jalan juga antusias melihat petugas yang tengah bekerja. Hingga usai, tak ada keributan di lokasi pembongkaran, namun warga berharap petugas dapat membongkar tower tersebut secara keseluruhan dan tidak setengah-setengah.

Sehari sebelumnya, Selasa (23/10), Dinas TRTB juga membongkar satu unity tower di atas sebuah ruko di Komplek Perumahan Gatsu Indah Jalan Titit Papan. Pembongkaran dilakukan karena tower itu tidak memiliki SIMB. Di samping itu warga setempat juga menyampaikan keberataan atas berdirinya tower tersebut.(gus/mag-12)

MEDAN- Terbukti dibangun tanpa Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB),  satu unit swalayan dan  lima unit rumah kos-kosan berlantai tiga dibongkar Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan, Rabu (24/10). Selain itu Dinas TRTB membongkar satu unit tower di atas ruko juga akibat tidak dilengkapi SIM B.

Adapun swalayan yang dibongkar itu bernama Diamon Swalayan di Jalan Karya Wisma Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johorn
Sebelum dilakukan pembongkaran, pemilik swalayan telah diingatkan atas pelanggaran yang telah dilakukan. “Karena peringatan kita tidak ditanggapi, maka swalayan ini kita bongkar,” kata Kabid Pemberdayaan dan Pemanfataan Tata Ruang Dinas TRTB Drs Ali Tohar MSi didampingi Kasi Pengawasan Darwin.

Seperti biasa, pembongkaran melibatkan instansi terkait dibantu sejumlah petugas dari Polsekta dan Koramil setempat. Tim yang dipimpin langsung Ali Tohar ini membongkar dinding swalayan yang telah telah rampung dibangun 75 persen. Setelah itu pemilik bangunan dilarang melanjutkan pembangunan sebelum memiliki SIMB.

Setelah itu tim bergerak menuju Jalan Karya Budi. Di tempat itu berdiri lima unit rumah kos-kosan berlantai 3 yang memiliki 15 kamar.  Meski kondisi bangunan  sudah rampung 70 persen  dan proses pembangunannya telah memakan waktu 3 tahun namun tidak memiliki SIMB.

Atas pelanggaran yang dilakukan, tim membongkar dinding lantai tiga tersebut. Seorang ibu paruh baya yang mengaku sebagai pemilik rumah kos-kosan bermohon agar tidak seluruh dinding bangunan yang dibongkar. Dia  berjanji akan segera mengurus SIMB rumah kos-kosan miliknya tersebut.

Yang terakhir dibongkar adalah satu unit tower milik PT Protelindo yang berada di atas rumah toko berlantai tiga di Jalan Tritura .  Berhubung tidak dilengkapi peralatan lengkap, konstruksi tower tidak dibongkar. Namun tower dibuat tidak aktif dengan memutus semua jaringan, termasuk antena dengan menggunakan  tenaga teknisi.

“Kita lakukan ini karena bangunan tower tidak memiliki SIMB. Di samping itu kita juga menyahuti pengaduan warga setempat. Mereka merasa keberatan dengan kehadiran tower ini,” jelas Ali tohar.

E boru Ginting (46), warga yang tinggal tak jauh dari tower tersebut mengatakan, dia dan warga lainnya sangat mengapresiasi kinerja TRTB Kota Medan. Boru Ginting berharap, agar pemerintah secepatnya melakukan pembongkaran terhadap tower secara menyeluruh, karena mereka khawatir dan takut dengan keberadaan tower yang dibangun tanpa persetujuan dari warga sekitar tersebut.

Pantauan wartawan, dalam pembongkaran itu, pemilik bangunan dan pihak PT Protelindo tampak hadir menyaksikan pembongkaran. Namun, tak ada satupun perwakilan PT Protelindo yang mau memberi keterangan.

Dalam pembongkaran itu, warga dan pengguna jalan juga antusias melihat petugas yang tengah bekerja. Hingga usai, tak ada keributan di lokasi pembongkaran, namun warga berharap petugas dapat membongkar tower tersebut secara keseluruhan dan tidak setengah-setengah.

Sehari sebelumnya, Selasa (23/10), Dinas TRTB juga membongkar satu unity tower di atas sebuah ruko di Komplek Perumahan Gatsu Indah Jalan Titit Papan. Pembongkaran dilakukan karena tower itu tidak memiliki SIMB. Di samping itu warga setempat juga menyampaikan keberataan atas berdirinya tower tersebut.(gus/mag-12)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/