25 C
Medan
Sunday, September 29, 2024

32 Persen Warga Tanjunggusta Masuk DTKS, Dinsos Harus Maksimal Salurkan Bansos

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Di tahun 2021, sebanyak 3.200 dari 10.000 Kepala Keluarga (KK) atau 32 Persen KK di Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia, telah dimasukkan ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) oleh Dinas Sosial Kota Medan melalui pengajuan yang dilakukan pihak Kelurahan Tanjung Gusta maupun Kecamatan Medan Helvetia.

SOSIALISASI : Ketua Fraksi PDIP DPRD Medan Robi Barus SE MAP menggelar Sosialisasi Perda No.14 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik di Kelurahan Tanjunggusta, Kecamatan Medan Helvetia, Sabtu (23/10). (IST).

Padahal sebelumnya, jumlah warga Tanjunggusta yang masuk ke dalam DTKS hanya 900 KK. Namun belakangan berdasarkan Musyawarah Kelurahan (Muskel) yang dilakukan baru-baru ini, jumlah tersebut bertambah 2.300 KK sehingga berjumlah 3.200 KK.

Hal itu terungkap dalam Kegiatan Sosialisasi Peraturan Peraturan Daerah (Perda) No.14 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik yang digelar Ketua Fraksi PDIP DPRD Medan Robi Barus SE M.AP, di Jalan Banten, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia, Sabtu (23/10).

Atas hal itu, Robi Barus meminta kepada Pemko Medan dalam hal ini Dinas Sosial agar dapat memaksimalkan penyaluran program bansos kepada setiap warga yang masuk ke dalam DTKS. Ia tidak mau warga hanya sekadar di data, namun pada akhirnya tidak mendapatkan apa-apa.

“Jangan warga sudah capek-capek di data dan masuk dalam DTKS tapi ujung-ujungnya malah gak dapat apa-apa. Kalau itu terjadi, itu namanya Dinsos PHP (Pemberi Harapan Palsu). Kalau sudah masuk DTKS, Dinsos dan perangkat pemerintahan di daerah seperti Kecamatan dan Kelurahan harus betul-betul maksimal agar mereka semua yang masuk dalam DTKS bisa mendapatkan program bantuan dari pemerintah,” tegas Robi dihadapan Linda Silalahi selaku perwakilan dari Dinsos Kota Medan.

Robi mengakui, tidak semua warga Kota Medan bisa mendapatkan Program Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Akan tetapi, masyarakat bisa mendapatkan bantuan jenis yang lainnya.

Pasalnya, tidak semua orang yang masuk dalam DTKS dimasukkan ke dalam kategori orang yang sulit memenuhi biaya makan sehari-hari. Tetapi banyak juga warga yang sanggup untuk memenuhi biaya makan sehari-hari namun kesulitan untuk membayar iuran BPJS Mandiri dan kesulitan untuk membayar biaya sekolah anak-anaknya.

“Nah ini yang harus jeli Dinsos melihatnya, orang-orang seperti ini mungkin tak harus dapat BPNT, tapi seharusnya lah mereka dapat KIS (Kartu Indonesia Sehat) atau KIP (Kartu Indonesia Pintar) gratis dari pemerintah. Tolong ini diperhatikan, penyaluran program bantuan dari pemerintah harus maksimal kepada mereka yang berhak dan membutuhkan,” pungkasnya.

Sebelumnya dalam kegiatan Sosper No.14/2016 itu, Lurah Tanjunggusta Irwanta Ginting menjelaskan bahwa saat ini 32 persen KK di Kelurahan Tanjung mgusta telah dimasukkan dalam DTKS berdasarkan hasil Muskel yang digelar pihaknya.

“Saat ini dari 10 ribu KK warga Tanjunggusta, 3.200 KK sudah masuk ke dalam DTKS, itu hasil musyawarah kelurahan yang telah kita lakukan. Jadi saat ini tidak ada lagi warga tidak mampu di Tanjunggusta yang belum masuk ke dalam DTKS,” ucap dalam kegiatan Sosialisasi Perda yang dihadiri ratusan warga dengan memenuhi prokes tersebut.

Namun begitu, kata Irwanta, setiap warga yang masuk ke dalam DTKS belum tentu langsung dipastikan sebagai penerima program bantuan PKH maupun program BPNT.

Diterangkannya, ada ada banyak jenis bantuan sosial (bansos) lainnya dari pemerintah. Selain PKH atau BPNT, masih ada berbagai jenis bantuan sosial lainnya seperti KIS (Kartu Indonesia Sehat), KIP (Kartu Indonesia Pintar) dan lain-lain.

“Tapi yang pasti kalau tidak masuk DTKS, sudah pasti tidak mungkin bisa menerima PKH, BPNT, KIP, KIS ataupun program bantuan lainnya. Jadi masuk DTKS itu adalah langkah awal untuk mendapatkannya,” terangya.

Sementara itu, Linda Silalahi selaku perwakilan dari Dinas Sosial Kota Medan mengaku telah melakukan pendataan bersama pihak Kecamatan, Kelurahan hingga Lingkungan, serta terus memberikan sosialisasi kepada masyarakat dalam mendapatkan program-program bantuan dari pemerintah.

Dalam kesempatan itu, sejumlah warga meminta kepada Dinas Sosial agar tidak hanya memberikan sosialisasi secara teori, tetapi juga benar-benar memberikan pendampingan kepada masyarakat dalam membantu masyarakat yang berhak untuk mendapatkan apa yang menjadi hak nya.

“Pak Robi tolong dulu bilangkan sama Dinas Sosial dan orang Kecamatan atau Kelurahan pak, kami kalau mau ngurus PKH atau program bantuan pemerintah, macam ‘dibola-bola’ kami pak, sebentar katanya ke Dinsos, tapi waktu kami ke Dinsos katanya ke kantor lurah. Orang susah kami pak, jangan lagi dibikin susah,” keluh Sabrina br Tampubolon selaku salah satu warga.(map)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Di tahun 2021, sebanyak 3.200 dari 10.000 Kepala Keluarga (KK) atau 32 Persen KK di Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia, telah dimasukkan ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) oleh Dinas Sosial Kota Medan melalui pengajuan yang dilakukan pihak Kelurahan Tanjung Gusta maupun Kecamatan Medan Helvetia.

SOSIALISASI : Ketua Fraksi PDIP DPRD Medan Robi Barus SE MAP menggelar Sosialisasi Perda No.14 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik di Kelurahan Tanjunggusta, Kecamatan Medan Helvetia, Sabtu (23/10). (IST).

Padahal sebelumnya, jumlah warga Tanjunggusta yang masuk ke dalam DTKS hanya 900 KK. Namun belakangan berdasarkan Musyawarah Kelurahan (Muskel) yang dilakukan baru-baru ini, jumlah tersebut bertambah 2.300 KK sehingga berjumlah 3.200 KK.

Hal itu terungkap dalam Kegiatan Sosialisasi Peraturan Peraturan Daerah (Perda) No.14 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik yang digelar Ketua Fraksi PDIP DPRD Medan Robi Barus SE M.AP, di Jalan Banten, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia, Sabtu (23/10).

Atas hal itu, Robi Barus meminta kepada Pemko Medan dalam hal ini Dinas Sosial agar dapat memaksimalkan penyaluran program bansos kepada setiap warga yang masuk ke dalam DTKS. Ia tidak mau warga hanya sekadar di data, namun pada akhirnya tidak mendapatkan apa-apa.

“Jangan warga sudah capek-capek di data dan masuk dalam DTKS tapi ujung-ujungnya malah gak dapat apa-apa. Kalau itu terjadi, itu namanya Dinsos PHP (Pemberi Harapan Palsu). Kalau sudah masuk DTKS, Dinsos dan perangkat pemerintahan di daerah seperti Kecamatan dan Kelurahan harus betul-betul maksimal agar mereka semua yang masuk dalam DTKS bisa mendapatkan program bantuan dari pemerintah,” tegas Robi dihadapan Linda Silalahi selaku perwakilan dari Dinsos Kota Medan.

Robi mengakui, tidak semua warga Kota Medan bisa mendapatkan Program Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Akan tetapi, masyarakat bisa mendapatkan bantuan jenis yang lainnya.

Pasalnya, tidak semua orang yang masuk dalam DTKS dimasukkan ke dalam kategori orang yang sulit memenuhi biaya makan sehari-hari. Tetapi banyak juga warga yang sanggup untuk memenuhi biaya makan sehari-hari namun kesulitan untuk membayar iuran BPJS Mandiri dan kesulitan untuk membayar biaya sekolah anak-anaknya.

“Nah ini yang harus jeli Dinsos melihatnya, orang-orang seperti ini mungkin tak harus dapat BPNT, tapi seharusnya lah mereka dapat KIS (Kartu Indonesia Sehat) atau KIP (Kartu Indonesia Pintar) gratis dari pemerintah. Tolong ini diperhatikan, penyaluran program bantuan dari pemerintah harus maksimal kepada mereka yang berhak dan membutuhkan,” pungkasnya.

Sebelumnya dalam kegiatan Sosper No.14/2016 itu, Lurah Tanjunggusta Irwanta Ginting menjelaskan bahwa saat ini 32 persen KK di Kelurahan Tanjung mgusta telah dimasukkan dalam DTKS berdasarkan hasil Muskel yang digelar pihaknya.

“Saat ini dari 10 ribu KK warga Tanjunggusta, 3.200 KK sudah masuk ke dalam DTKS, itu hasil musyawarah kelurahan yang telah kita lakukan. Jadi saat ini tidak ada lagi warga tidak mampu di Tanjunggusta yang belum masuk ke dalam DTKS,” ucap dalam kegiatan Sosialisasi Perda yang dihadiri ratusan warga dengan memenuhi prokes tersebut.

Namun begitu, kata Irwanta, setiap warga yang masuk ke dalam DTKS belum tentu langsung dipastikan sebagai penerima program bantuan PKH maupun program BPNT.

Diterangkannya, ada ada banyak jenis bantuan sosial (bansos) lainnya dari pemerintah. Selain PKH atau BPNT, masih ada berbagai jenis bantuan sosial lainnya seperti KIS (Kartu Indonesia Sehat), KIP (Kartu Indonesia Pintar) dan lain-lain.

“Tapi yang pasti kalau tidak masuk DTKS, sudah pasti tidak mungkin bisa menerima PKH, BPNT, KIP, KIS ataupun program bantuan lainnya. Jadi masuk DTKS itu adalah langkah awal untuk mendapatkannya,” terangya.

Sementara itu, Linda Silalahi selaku perwakilan dari Dinas Sosial Kota Medan mengaku telah melakukan pendataan bersama pihak Kecamatan, Kelurahan hingga Lingkungan, serta terus memberikan sosialisasi kepada masyarakat dalam mendapatkan program-program bantuan dari pemerintah.

Dalam kesempatan itu, sejumlah warga meminta kepada Dinas Sosial agar tidak hanya memberikan sosialisasi secara teori, tetapi juga benar-benar memberikan pendampingan kepada masyarakat dalam membantu masyarakat yang berhak untuk mendapatkan apa yang menjadi hak nya.

“Pak Robi tolong dulu bilangkan sama Dinas Sosial dan orang Kecamatan atau Kelurahan pak, kami kalau mau ngurus PKH atau program bantuan pemerintah, macam ‘dibola-bola’ kami pak, sebentar katanya ke Dinsos, tapi waktu kami ke Dinsos katanya ke kantor lurah. Orang susah kami pak, jangan lagi dibikin susah,” keluh Sabrina br Tampubolon selaku salah satu warga.(map)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/