MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemprov Sumut melalui Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), akhirnya kembali melaksanakan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) tahun ini.
Menurut Kepala BPPRD Sumut, Achmad Fadly, program relaksasi tersebut akan dilaksanakan mulai 25 Oktober hingga 23 Desember 2021 mendatang.
“Dengan ketentuan wajib pajak mesti menggunakan aplikasi PeduliLindungi setiap memasuki pelayanan Samsat,” ungkap Fadly, Minggu (24/10).
Program yang kembali diluncurkan tahun ini, diakui Fadly, selain untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemprov Sumut, juga guna menstimulus masyarakat membayar kewajibannya. Mengingat perekomian masyarakat yang kian sulit dampak global pandemi Covid-19 yang masih melanda.
“Untuk informasi lebih lanjut hubungi kantor pelayanan Samsat terdekat,” imbaunya.
Pada kesempatan itu, dia turut mengklarifikasi kabar bohong atau hoaks atas informasi yang tersebar di media sosial maupun pesan berantai via aplikasi WhatsApp, terkait program pemutihan PKB dan BBNKB kali ini. Berdasarkan informasi itu, disebutkan program dimaksud dilaksanakan mulai 23 Oktober.
“Hal tersebut adalah tidak benar alias hoaks, yang dikeluarkan oleh orang-orang tak bertanggung jawab,” tegas Fadly.
Pemerhati kebijakan publik, Elfenda Ananda menyebutkan, upaya Pemprov Sumut menerapkan program dimaksud, merupakan hal yang lumrah mengingat PAD di sektor itu merupakan primadona. Terlebih lagi, menurutnya, situasi masih pandemi di mana pemprov kesulitan dalam menghimpun uang untuk kas daerahnya.
“Secara prinsip kebijakan yang dibuat dapat membantu masyarakat akibat tekanan ekonomi di situasi pandemi Covid-19. Selain itu, tentunya Pemprov Sumut tetap dapat mengumpulkan PAD semaksimal mungkin di situasi pandemi,” urainya.
Dia juga menilai, jangan sampai Pemprov Sumut tidak punya kreativitas dalam membuat kebijakan yang menguntungkan masyarakat, sehingga mengalami kebuntuan saat ekonomi lagi tertekan.
“Ya, kebijakan harus tepat dasarnya berdasarkan asesmen (kajian). Prinsipnya, membantu masyarakat dengan memberikan insentif bagi wajib pajak patuh dan memberikan keringanan bagi wajib pajak yang terkena imbas pandemi dengan kebijakan tersebut. Bukan saja menguntungkan wajib pajak, tapi pemerintah daerah juga diuntungkan, karena wajib pajak dapat menjalankan kewajibannya,” pungkas Elfenda. (prn/saz)