25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Siapa Cagubsu Terkaya?

Para Balon Belum Laporkan Kekayaan ke KPK

MEDAN- Siapa bakal calon Sumut -1 dan wakilnya yang paling kaya dan berapa nilai harta mereka sebelum menjabat? Warga Sumatera Utara tentunya ingin tahu. Data ini bisa pula dijadikan acuan bagi masyarakat bagaimana peningkatan jumlah harta mereka setelah menjabat.

Untuk sementara, hal itu belum bisa diketahui. Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sumut menyatakan, sampai kemarin, semua pasangan bakal calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) Sumut belum melengkapi melaporkan harta kekayaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Padahal, laporan itu merupakan persyaratan administrasi untuk pencalonan.

“Saya bisa katakan semuanya belum. Sampai posisi tadi malam belum ada tanda laporan harta kekayaan itu ke KPUD. Memang ada yang melampirkan daftar harta kekayaan, tapi itu tidak sesuai ketentuan. Yang kita syaratkan tanda terima dari KPK,” ujar Ketua KPUD Sumut, Irham Buana Nasution, Sabtu (24/11) di Kantor KPUD Sumut saat penyampaian hasil penelitian administrasi dan verifikasi faktual tahap pertama terhadap syarat kelengkapan pencalonan dan kelengkapan syarat cagub dan cawagub Sumut.

Dipaparkannya, terkait laporan harta kekayaan ini, KPUD Sumut sudah bekerja sama dengan KPK sejak sepekan lalu. Pelaporan itu sendiri dapat dilakukan dengan dua cara yakni pasangan calon bisa langsung melaporkan ke KPK, dapat pula dilaporkan melalui KPUD Sumut. “Boleh jadi mereka menyatakan sudah lapor, tapi sampai tadi malam tanda lapor itu belum diserahkan kepada kami,” ucap Irham.

Selain tanda terima laporan kekayaan dari KPK, KPUD Sumut juga menemukan masih ada calon yang belum menyampaikan rekening dana kampanye, visi dan misi, dan  surat keterangan tidak terutang pajak dari kantor pajak. Bahkan masih ada pasangan calon yang belum menyampaikan surat keterangan tidak pailit, surat keterangan tidak pernah dihukum dan  KTP asli.

“Ditemukan pula pasangan calon yang menyerahkan dokumen pendidikan belum sesuai UU. Seharusnya ijazah atau pengganti yang dilegalisir dari Dinas Pendidikan dari SD hingga perguruan tinggi. Tapi yang mereka serahkan masih berupa surat keterangan,” sebut Irham.

Namun, para cagub dan cawagub masih diberi kesempatan untuk memperbaiki persyaratan administrasinya hingga 1 Desember 2012. “Terkait penelitian administrasi dan verifikasi faktual tahap pertama ini sebenarnya tertutup karena masih dimungkinkan adanya perbaikan terhadap kelengkapan administrasi selama sepekan kedepan. Jadi para pasangan ini masih dimungkinkan untuk memperbaiki hingga sepekan kedepan dan akan diverifikasi kembali untuk tahap dua,” jelas Irham.
KPUD Sumut juga melansir syarat pencalonan yang berkaitan dengan dukungan parpol atau gabungan parpol untuk pasangan calon. Pihaknya pun telah mengklarifikasi empat parpol pendukung, yang memiliki dua kepengurusan di Sumut, ke kantor pusatnya. Namun, baru satu parpol yang sudah memberikan kepastian mengenai kepengurusan yang sah. “Dengan adanya kepastian itu, dukungan kepada salah satu pasangan calon memang menjadi tidak sah dan berkurang. Namun hal ini tidak berpengaruh pada dukungan 15 kursi di DPRD Sumut atau 15 persen suara. Kelima pasangan calon tetap melampauinya,” ucap Irham.

Terkait hasil tes kesehatan selama dua hari di RSUP H Adam Malik Medan, yang telah diserahkan IDI (Ikatan Dokter Indonesia) Sumut ke KPUD Sumut, kata Irham akan disampaikan pada saat penetapan pasangan cagub dan cawagub Sumut. “Hasil tes kesehatan ini akan kita sampaikan pada saat penetapan pasangan calon. Karena setelah ini masih ada masa perbaikan,” jelasnya.

Untuk hasil tes kesehatan para pasangan calon ini, Ketua Pokja Pencalonan Pilgubsu KPUD Sumut Turunan Gulo yang dihubungi terpisah mengaku berbeda pandangan dengan Irham Buana Nasution. “Memang harusnya hasil tes kesehatan ini dipublikasikan. Tapi Ketua Irham bilang hasil ini jangan dipublikasikan. Kami sempat berdebat, buat saya publik harus tau bagaimana hasilnya, supaya tidak bertanya-tanya,” jelasnya.
Turunan Gulo juga mengatakan bahwa usulan tersebut adalah dari Ketua KPUD Sumut. “Karena usulan itu dari ketua, makanya kita terima saja. Alasan ketua, karena tahap pertama ini sifatnya pemberitahuan bukan pengumuman. Untuk pastinya, coba tanyakan saja sama ketua, karena dalam hal ini, kami berbeda pandangan,” jelasnya.

Seperti diketahui, pemungutan suara Pilgub Sumut akan berlangsung pada 7 Maret 2013. Lima pasang bakal calon gubernur dan wakil gubernur Sumut telah mendaftar ke KPUD Sumut, yaitu Gatot Pudjonugroho-T Erry Nuradi, Chairuman Harahap-Fadli Nurzal, Effendi Simbolon-Djumiran Abdi, Gus Irawan Pasaribu-Soekirman dan Amri Tambunan-RE Nainggolan. Seluruhnya didukung partai politik dan gabungan partai politik. (far)

Para Balon Belum Laporkan Kekayaan ke KPK

MEDAN- Siapa bakal calon Sumut -1 dan wakilnya yang paling kaya dan berapa nilai harta mereka sebelum menjabat? Warga Sumatera Utara tentunya ingin tahu. Data ini bisa pula dijadikan acuan bagi masyarakat bagaimana peningkatan jumlah harta mereka setelah menjabat.

Untuk sementara, hal itu belum bisa diketahui. Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sumut menyatakan, sampai kemarin, semua pasangan bakal calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) Sumut belum melengkapi melaporkan harta kekayaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Padahal, laporan itu merupakan persyaratan administrasi untuk pencalonan.

“Saya bisa katakan semuanya belum. Sampai posisi tadi malam belum ada tanda laporan harta kekayaan itu ke KPUD. Memang ada yang melampirkan daftar harta kekayaan, tapi itu tidak sesuai ketentuan. Yang kita syaratkan tanda terima dari KPK,” ujar Ketua KPUD Sumut, Irham Buana Nasution, Sabtu (24/11) di Kantor KPUD Sumut saat penyampaian hasil penelitian administrasi dan verifikasi faktual tahap pertama terhadap syarat kelengkapan pencalonan dan kelengkapan syarat cagub dan cawagub Sumut.

Dipaparkannya, terkait laporan harta kekayaan ini, KPUD Sumut sudah bekerja sama dengan KPK sejak sepekan lalu. Pelaporan itu sendiri dapat dilakukan dengan dua cara yakni pasangan calon bisa langsung melaporkan ke KPK, dapat pula dilaporkan melalui KPUD Sumut. “Boleh jadi mereka menyatakan sudah lapor, tapi sampai tadi malam tanda lapor itu belum diserahkan kepada kami,” ucap Irham.

Selain tanda terima laporan kekayaan dari KPK, KPUD Sumut juga menemukan masih ada calon yang belum menyampaikan rekening dana kampanye, visi dan misi, dan  surat keterangan tidak terutang pajak dari kantor pajak. Bahkan masih ada pasangan calon yang belum menyampaikan surat keterangan tidak pailit, surat keterangan tidak pernah dihukum dan  KTP asli.

“Ditemukan pula pasangan calon yang menyerahkan dokumen pendidikan belum sesuai UU. Seharusnya ijazah atau pengganti yang dilegalisir dari Dinas Pendidikan dari SD hingga perguruan tinggi. Tapi yang mereka serahkan masih berupa surat keterangan,” sebut Irham.

Namun, para cagub dan cawagub masih diberi kesempatan untuk memperbaiki persyaratan administrasinya hingga 1 Desember 2012. “Terkait penelitian administrasi dan verifikasi faktual tahap pertama ini sebenarnya tertutup karena masih dimungkinkan adanya perbaikan terhadap kelengkapan administrasi selama sepekan kedepan. Jadi para pasangan ini masih dimungkinkan untuk memperbaiki hingga sepekan kedepan dan akan diverifikasi kembali untuk tahap dua,” jelas Irham.
KPUD Sumut juga melansir syarat pencalonan yang berkaitan dengan dukungan parpol atau gabungan parpol untuk pasangan calon. Pihaknya pun telah mengklarifikasi empat parpol pendukung, yang memiliki dua kepengurusan di Sumut, ke kantor pusatnya. Namun, baru satu parpol yang sudah memberikan kepastian mengenai kepengurusan yang sah. “Dengan adanya kepastian itu, dukungan kepada salah satu pasangan calon memang menjadi tidak sah dan berkurang. Namun hal ini tidak berpengaruh pada dukungan 15 kursi di DPRD Sumut atau 15 persen suara. Kelima pasangan calon tetap melampauinya,” ucap Irham.

Terkait hasil tes kesehatan selama dua hari di RSUP H Adam Malik Medan, yang telah diserahkan IDI (Ikatan Dokter Indonesia) Sumut ke KPUD Sumut, kata Irham akan disampaikan pada saat penetapan pasangan cagub dan cawagub Sumut. “Hasil tes kesehatan ini akan kita sampaikan pada saat penetapan pasangan calon. Karena setelah ini masih ada masa perbaikan,” jelasnya.

Untuk hasil tes kesehatan para pasangan calon ini, Ketua Pokja Pencalonan Pilgubsu KPUD Sumut Turunan Gulo yang dihubungi terpisah mengaku berbeda pandangan dengan Irham Buana Nasution. “Memang harusnya hasil tes kesehatan ini dipublikasikan. Tapi Ketua Irham bilang hasil ini jangan dipublikasikan. Kami sempat berdebat, buat saya publik harus tau bagaimana hasilnya, supaya tidak bertanya-tanya,” jelasnya.
Turunan Gulo juga mengatakan bahwa usulan tersebut adalah dari Ketua KPUD Sumut. “Karena usulan itu dari ketua, makanya kita terima saja. Alasan ketua, karena tahap pertama ini sifatnya pemberitahuan bukan pengumuman. Untuk pastinya, coba tanyakan saja sama ketua, karena dalam hal ini, kami berbeda pandangan,” jelasnya.

Seperti diketahui, pemungutan suara Pilgub Sumut akan berlangsung pada 7 Maret 2013. Lima pasang bakal calon gubernur dan wakil gubernur Sumut telah mendaftar ke KPUD Sumut, yaitu Gatot Pudjonugroho-T Erry Nuradi, Chairuman Harahap-Fadli Nurzal, Effendi Simbolon-Djumiran Abdi, Gus Irawan Pasaribu-Soekirman dan Amri Tambunan-RE Nainggolan. Seluruhnya didukung partai politik dan gabungan partai politik. (far)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/