25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Uang Dermawati Rp200 Juta Terancam Tak Diganti

MEDAN- Mantan kepala sekolah SMP Negeri 44 Dermawati tampaknya bakal gigit jari. Pasalnya, Dinas Pendidikan Kota Medan tidak akan menyalurkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) triwulan III dan IV ke SMP tersebut jika Dermawati masih bertahan di sekolah tersebut. Bahkan, dana BOS tersebut berpeluang akan kembali ke negara.

Apalagi, Dermawati yang telah dimutasi ke SMPN 31 sebagai guru sesuai SK Wali Kota Medan saat dijabat Rahudman Harahap, nekat mengeluarkan uang pribadinya hingga Rp200 juta untuk membiayai operasional SMP Negeri 44 Medan karena dana BOS triwulan III dan IV yang dihentikan.

Hal itu ditegaskan Sekretaris Disdik Medan, Murgap Harahap saat dikonfirmasi, belum lama ini.  Murgap mengaku, pihaknya akan menyalurkan uang tersebut apabila sudah ada kepala sekolah (Kasek) yang bertanggung jawab menggunakan uang tersebut.

“Sesuai surat keputusan (SK) Wali Kota pada Mei silam, yang menjadi Kasek di SMP Negeri 44 Medan adalah Asmiati. Disdik Medan tidak mau mengambil risiko dengan menyalurkan dana BOS triwulan III dan IV kepada Dermawati, karena sudah tidak bertanggung jawab lagi terhadap sekolah tersebut,” ungkap Murgap.

Pria berkacamata ini tetap bersikeras tidak akan melakukannya walaupun ada surat rekomendasi dari Inspektorat Kota Medan. “Saya tidak mau berbuat konyol, dari pada ke depan menjadi masalah,” tegasnya.

Dijelaskannya, dana BOS triwulan III dan IV hanya akan disalurkan kepada Asmiati. Selanjutnya, Asmiati yang membuat keputusan apakah akan mengembalikan uang Dermawati atau tidak.

“Kalau Asmiati yakin dan berani mempertanggungjawabkannya, silahkan uang tersebut diberikan kepada Dermawati. Tapi kalau Asmiati enggan mempertanggungjawabkan penggunaan dana BOS tersebut, uang itu akan dikembalikan ke negara. Sekarang tergantung Asmiati, apakah dia bersedia atau tidak,” ungkapnya.

Sementara itu, Asmiati ketika dikonfirmasi via ponselnya, Minggu (24/11), mengaku hanya mau mempertanggungjawabkan dana BOS tersebut untuk membayarkan gaji guru honor, bukan untuk diberikan kepada Dermawati. “Kalau untuk gaji guru kan sudah jelas penggunaanya setiap bulan, sedangkan untuk yang lain saya belum tentu berani mempertanggungjawabkannya,” katanya.

Sementara Dermawati yang juga dihubungi via ponselnya Minggu (24/11), mengaku sudah bertemu dengan Inspektorat Kota Medan, Sekda serta Asisten Umum. Dalam pertemuan itu, dirinya dijanjikan akan ditempatkan ke SMP Negeri 38 Medan serta uangnya akan dikembalikan pekan ini.

Dia juga tidak mengakui SK Asmiati sah karena belum pernah ada serah terima jabatan. “Lihat saja nanti apa yang saya akan lakukan kalau uang itu tidak segera dipulangkan,” tukasnya.(dik)

MEDAN- Mantan kepala sekolah SMP Negeri 44 Dermawati tampaknya bakal gigit jari. Pasalnya, Dinas Pendidikan Kota Medan tidak akan menyalurkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) triwulan III dan IV ke SMP tersebut jika Dermawati masih bertahan di sekolah tersebut. Bahkan, dana BOS tersebut berpeluang akan kembali ke negara.

Apalagi, Dermawati yang telah dimutasi ke SMPN 31 sebagai guru sesuai SK Wali Kota Medan saat dijabat Rahudman Harahap, nekat mengeluarkan uang pribadinya hingga Rp200 juta untuk membiayai operasional SMP Negeri 44 Medan karena dana BOS triwulan III dan IV yang dihentikan.

Hal itu ditegaskan Sekretaris Disdik Medan, Murgap Harahap saat dikonfirmasi, belum lama ini.  Murgap mengaku, pihaknya akan menyalurkan uang tersebut apabila sudah ada kepala sekolah (Kasek) yang bertanggung jawab menggunakan uang tersebut.

“Sesuai surat keputusan (SK) Wali Kota pada Mei silam, yang menjadi Kasek di SMP Negeri 44 Medan adalah Asmiati. Disdik Medan tidak mau mengambil risiko dengan menyalurkan dana BOS triwulan III dan IV kepada Dermawati, karena sudah tidak bertanggung jawab lagi terhadap sekolah tersebut,” ungkap Murgap.

Pria berkacamata ini tetap bersikeras tidak akan melakukannya walaupun ada surat rekomendasi dari Inspektorat Kota Medan. “Saya tidak mau berbuat konyol, dari pada ke depan menjadi masalah,” tegasnya.

Dijelaskannya, dana BOS triwulan III dan IV hanya akan disalurkan kepada Asmiati. Selanjutnya, Asmiati yang membuat keputusan apakah akan mengembalikan uang Dermawati atau tidak.

“Kalau Asmiati yakin dan berani mempertanggungjawabkannya, silahkan uang tersebut diberikan kepada Dermawati. Tapi kalau Asmiati enggan mempertanggungjawabkan penggunaan dana BOS tersebut, uang itu akan dikembalikan ke negara. Sekarang tergantung Asmiati, apakah dia bersedia atau tidak,” ungkapnya.

Sementara itu, Asmiati ketika dikonfirmasi via ponselnya, Minggu (24/11), mengaku hanya mau mempertanggungjawabkan dana BOS tersebut untuk membayarkan gaji guru honor, bukan untuk diberikan kepada Dermawati. “Kalau untuk gaji guru kan sudah jelas penggunaanya setiap bulan, sedangkan untuk yang lain saya belum tentu berani mempertanggungjawabkannya,” katanya.

Sementara Dermawati yang juga dihubungi via ponselnya Minggu (24/11), mengaku sudah bertemu dengan Inspektorat Kota Medan, Sekda serta Asisten Umum. Dalam pertemuan itu, dirinya dijanjikan akan ditempatkan ke SMP Negeri 38 Medan serta uangnya akan dikembalikan pekan ini.

Dia juga tidak mengakui SK Asmiati sah karena belum pernah ada serah terima jabatan. “Lihat saja nanti apa yang saya akan lakukan kalau uang itu tidak segera dipulangkan,” tukasnya.(dik)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/