Site icon SumutPos

Gugatan Pedagang Pasar Timah Optimis Dikabulkan

Foto: BAGUS SP/Sumut Pos
GUGATAN: Kuasa Hukum pedagang Pasar Timah M. Asril Siregar, menunjukkan fotocopy penerbitan IMB oleh Pemko Medan, yang diduga tidak sesuai prosedur.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan diharapkan memutuskan perkara gugatan No. Register 103/G/2017/ PTUN –MDN Tanggal 7 Agustus 2017 terkait revitalisasi Pasar Timah, Medan terhadap gugatan kepada Pemerintah Kota (Pemko) Medan dengan seadil-adilnya.

Hal itu disampaikan para Pedagang Pasar Timah Medan, melalui Kuasa Hukum Pedagang Pasar Timah, M. Asril Siregar. Sebagaimana diketahui pedagang menggugat Pemko Medan untuk membatalan keputusan Wali Kota Medan No/ 645/469/ K tanggal 22 Juni 2017 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Ir. Syaiful Bahri u/an pemko Medan mendirikan pasar 1 unit berlantai 3 di Jalan Timah, Kelurahan Sei Rengas II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan.

Asril Siregar didampingi Ketua Forum Pedagang Pasar Timah (FPT) Amat mengungkapkan, proses persidangan di PTUN Medan sudah mendekati babak akhir. Dalam sidang lanjutan yang berlangsung Selasa (21/11) lalu, sudah masuk tahap pembuktian akhir kedua belah pihak.

Dikatakannya, mereka optimis hakim mengabulkan gugatan bila melihat bukti-bukti yang diberikan selama persidangan.“Jelas dalam persidangan pembuktian akhir, ada 44 alat bukti yang kita sampaikan kepada majelis hakim. Saya kira ini cukup kuat untuk bisa menjadi pertimbangan majelis mengabulkan gugatan pedagang . Dan faktanya, bila merujuk menurut UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Lingkungan Hidup, IMB yang diterbitkan Pemko Medan, semestinya batal demi hukum,” katanya kepada wartawan, kemarin.

Dijelaskan Asril, alasan IMB tersebut bisa dibatalkan dikarenakan Pemko Medan dalam sidang pembuktian tidak melampirkan permohonan kajian AMDAL, padahal, kata dia, berdasarkan UU NO 32 Tahun 2009 itu sudah dilanggar Pemko Medan karena tidak memilki kajian lingkungan dan mengacu pada Perwal Kota Medan No 19 tahun 2014 bahwa pasar tradisional dengan ukuran kurang dari 2 hektar wajib memiliki UKLUPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup).

“Namun, nyatanya itu tidak ada. Saksi ahli dari kita sudah memaparkannya setiap usaha, baik itu usaha yang akan dilaksanakan maupun yang berlaku, maka wajib disertai dengan kajian analisis lingkungan. Inilah yang menjadi acuan bagi kita. Kita pertahankan UU No 32 Tahun 2019 itu agar dipatuhi setiap warga negara maupun lembaga pemerintahan, ditambah lagi dengan Perwal yang ada,” terang Asril.

Lebih lanjut dikatakannya, keberadaan   kajian lingkungan itu adalah menjadi dasar terbitnya izin lainnya, termasuk IMB. Justru, lanjut Asril, Pemko Medan malah memberikan bukti kajian bangunan dalam persidangan.

“Kita persoalkan kan dampak dari bangunan yang didirikan. Andaikata bangunan ini berdiri, kan harus kita kaji dampak lingkungannya. Maka dalam kesempatan ini, kita percaya bahwa hakim akan bisa bersikap adil, bagaimana melihat hakikat hukum itu sebenarnya, melihat fakta-fakta yang ada selama proses persidangan selama ini, kami optimis gugatan bisa dikabulkan,” ungkapnya.

Seperti diketahui sejumlah pedagang Pasar Timah menggugat Keputusan Walikota Medan No: 645/469. K tanggal 22 Juni 2017 Tentang Izin Mendirikan Bangunan Ir. Syaiful Bahri, u/an Pemko Medan untuk Mendirikan satu unit pasar berlantai 3 di Jalan Timah, Kelurahan Sei Rengas II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan.

Menurut pedagang, pembangunan pasar tersebut diduga akan dijadikan pasar modern. Dalam proses rencana pembangunan pedagang tidak pernah dilibatkan. Selain itu, bangunan juga tidak memliki kajian Amdal. Tidak hanya itu, IMB yang diterbitkan diduga dimanipulasi.

Dari keterangan kuasa hukum pedagang, penerbitan IMB, juga diduga digunakan untuk dua bangunan, yaitu bangunan relokasi pedagang yang berada di lahan PT. Kereta Api dan bangunan pasar di Jl. Timah. Nantinya, bangunan ini akan menjadi pasar modern.(gus/ila)

 

 

Exit mobile version