28.9 C
Medan
Sunday, June 23, 2024

Kasus Tanah Ditarget Selesai 2012

DPD RI Panggil Plt Gubsu Terkait Sengketa Lahan Eks HGU PTPN II

MEDAN- Untuk mencari solusi dan memantau perkembangan penyelesaian tanah Eks HGU PTPN II, DPD RI memanggil Plt Gubsu Selasa (24/1) kemarin.
DPD meminta Plt Gubsu untuk menyelesaikan persoalan tanah di Sumut tahun 2012 ini.

Ketua Tim Kerja RUU Pertanahan DPD RI Rahmat Shah mengatakan, pemanggilan Plt Gubsu tersebut dilakukan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komite I DPD RI dengan Gubenur Sumatera Utara yang berlangsung di Ruang Rapat Komite I Gedung B DPD RI, Senayan Jakarta.
“Selain menjadi bagian dari agenda pembahasan Tim Kerja RUU Pertanahan DPD RI, pemanggilan Gubernur Sumatera Utara untuk memaparkan permasalahan ini dimaksudkan sebagai respon DPD RI terhadap  tuntutan masyarakat Sumatera Utara yang menghendaki penuntasan permasalahan tanah yang ada,” ujar Rahmat Shah.

Dikatakan Rahmat Shah, DPD RI, khususnya Komite I sangat menaruh perhatian penuh dan mengikuti secara aktif perkembangan penyelesaian permasalahan pertanahan yang terjadi di Sumatera Utara, baik yang menyangkut permasalahan tanah eks HGU PTPN II maupun permasalahan-permasalahan pertanahan lainnya.

“Kami Komite I DPD RI, dan saya khususnya, meminta segenap pihak yang terkait langsung ataupun tidak langsung dalam permasalahan pertanahan di Sumatera Utara untuk aktif mendukung upaya Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menuntaskan permasalahan tanah eks HGU PTPN II seluas 5.873,06 Ha, yang terletak di kabupaten Deli Serdang, Serdang Bedagai, Langkat dan kota Binjai. Saya meminta agar PTPN II maupun BPN aktif untuk menuntaskan permasalahan ini,” tambah Rahmat lagi.

Khusus terhadap permasalahan tanah eks HGU PTPN II ini, Rahmat mengingatkan bahwa permasalahannya telah berlangsung sejak tahun 2002 hingga sekarang tanpa ada penyelesaian secara tuntas dan transparan. “Saya meminta komitmen kesungguhan sikap dan fokus dari segenap pihak terkait dan berwenang dan dengan target bahwa pada tahun 2012 ini, masalah pertanahan di Sumut dapat dituntaskan dengan baik dan damai,” harap Rahmat.
Menurut Rahmat, masalah ini bila tidak ditanggapi dan diselesaikan dengan serius dan fokus maka akan berlalu tanpa penyelesaian dan dapat menjadi bom waktu yang akan merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.

Sementara itu, dalam pemaparannya, Plt Gubsu Gatot Pujo Nugroho menyampaikan tahapan-tahapan yang telah dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara di dalam upaya penuntasan permasalahan tanah eks HGU PTPN II. Upaya terkini yang sedang berjalan, menurut Gatot adalah pembentukan Tim Khusus yang melakukan pengukuran, pemetaan areal HGU dan eks HGU PTPN II.

Tim ini melakukan pemasangan pilar/ patok tanda batas di lapangan dengan dasar data oleh PTPN II dan penetapan batas oleh BPN Provsu. Tim juga memperhatikan Peta Pendaftaran 1997, Peta Plotting Panitia B Plus, dan Peta Hasil Identifikasi. Tim ini telah menyelesaikan 50  persen tugas yang diemban mereka. (ila)

DPD RI Panggil Plt Gubsu Terkait Sengketa Lahan Eks HGU PTPN II

MEDAN- Untuk mencari solusi dan memantau perkembangan penyelesaian tanah Eks HGU PTPN II, DPD RI memanggil Plt Gubsu Selasa (24/1) kemarin.
DPD meminta Plt Gubsu untuk menyelesaikan persoalan tanah di Sumut tahun 2012 ini.

Ketua Tim Kerja RUU Pertanahan DPD RI Rahmat Shah mengatakan, pemanggilan Plt Gubsu tersebut dilakukan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komite I DPD RI dengan Gubenur Sumatera Utara yang berlangsung di Ruang Rapat Komite I Gedung B DPD RI, Senayan Jakarta.
“Selain menjadi bagian dari agenda pembahasan Tim Kerja RUU Pertanahan DPD RI, pemanggilan Gubernur Sumatera Utara untuk memaparkan permasalahan ini dimaksudkan sebagai respon DPD RI terhadap  tuntutan masyarakat Sumatera Utara yang menghendaki penuntasan permasalahan tanah yang ada,” ujar Rahmat Shah.

Dikatakan Rahmat Shah, DPD RI, khususnya Komite I sangat menaruh perhatian penuh dan mengikuti secara aktif perkembangan penyelesaian permasalahan pertanahan yang terjadi di Sumatera Utara, baik yang menyangkut permasalahan tanah eks HGU PTPN II maupun permasalahan-permasalahan pertanahan lainnya.

“Kami Komite I DPD RI, dan saya khususnya, meminta segenap pihak yang terkait langsung ataupun tidak langsung dalam permasalahan pertanahan di Sumatera Utara untuk aktif mendukung upaya Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menuntaskan permasalahan tanah eks HGU PTPN II seluas 5.873,06 Ha, yang terletak di kabupaten Deli Serdang, Serdang Bedagai, Langkat dan kota Binjai. Saya meminta agar PTPN II maupun BPN aktif untuk menuntaskan permasalahan ini,” tambah Rahmat lagi.

Khusus terhadap permasalahan tanah eks HGU PTPN II ini, Rahmat mengingatkan bahwa permasalahannya telah berlangsung sejak tahun 2002 hingga sekarang tanpa ada penyelesaian secara tuntas dan transparan. “Saya meminta komitmen kesungguhan sikap dan fokus dari segenap pihak terkait dan berwenang dan dengan target bahwa pada tahun 2012 ini, masalah pertanahan di Sumut dapat dituntaskan dengan baik dan damai,” harap Rahmat.
Menurut Rahmat, masalah ini bila tidak ditanggapi dan diselesaikan dengan serius dan fokus maka akan berlalu tanpa penyelesaian dan dapat menjadi bom waktu yang akan merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.

Sementara itu, dalam pemaparannya, Plt Gubsu Gatot Pujo Nugroho menyampaikan tahapan-tahapan yang telah dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara di dalam upaya penuntasan permasalahan tanah eks HGU PTPN II. Upaya terkini yang sedang berjalan, menurut Gatot adalah pembentukan Tim Khusus yang melakukan pengukuran, pemetaan areal HGU dan eks HGU PTPN II.

Tim ini melakukan pemasangan pilar/ patok tanda batas di lapangan dengan dasar data oleh PTPN II dan penetapan batas oleh BPN Provsu. Tim juga memperhatikan Peta Pendaftaran 1997, Peta Plotting Panitia B Plus, dan Peta Hasil Identifikasi. Tim ini telah menyelesaikan 50  persen tugas yang diemban mereka. (ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/