26 C
Medan
Sunday, November 24, 2024
spot_img

Oknum Dewan Kota Serobot Lahan Orang

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Seorang oknum anggota Dewan Kota Medan, SW diduga mendirikan bangunan berupa rumah permanen tanpa surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di area Cemara Sport Centre di Jalan Cemara Medan.

Bahkan, bangunan tersebut didirikan di lahan milik orang lain tanpa izin pemiliknya, yakni Teja Surya Wijaya (58) yang merupakan pemegang saham mayoritas dan Dirut Cemara Sport Centre.

Teja menjelaskan, masalah itu berawal ketika pihaknya menyewakan lahan seluas 7.000 meter untuk dijadikan Cemara Sport Centre pada 2007 selama 10 tahun. Dengan memiliki saham sebanyak 45 persen, dirinya pun menjadi dirut di tempat itu.

SW  mendirikan bangunan dengan luas 15 kali 25 meter tanpa IMB di lahan tersebut. Teja mengaku telah berulang kali melaporkan masalah itu ke Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Pemko Medan agar menertibkan rumah yang dibangun tanpa IMB tersebut.

Meski hampir satu tahun mengadu dan meminta penertiban, tetapi Dinas TRTB Pemko Medan tidak berani menegakkan aturan terhadap oknum anggota Dewan Kota Medan tersebut. Pun ketika menurunkan timnya, yang ditertibkan dinas, hanya warung dan bangunan kecil di pinggir jalan. Bangunan tanpa IMB dimaksud, tetap berdiri.  “Petugas TRTB memang sudah datang ke lokasi, namun bangunan rumah permanen tak juga diruntuhkan hingga saat ini,” ujar Teja.

Teja kemudian mendatangi Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut meminta bantuan untuk mendapatkan haknya sebagai pemilik lahan. Sejauh ini pihaknya belum melakukan upaya hukum, karena masih berharap adanya sikap tegas Pemko Medan dibawah kepemimpinan Wali Kota Dzulmi Eldin.

Bendahara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut Brilian Moktar meminta Pemko Medan dalam hal ini Dinas TRTB untuk bertindak tegas dan adil. Ia pun mempertanyakan konsistensi instansi tersebut yang sering menindak bangunan tanpa IMB.

“Kita minta Dinas TRTB mampu bersikap tegas untuk segera membongkar bangunan tersebut, demi terciptanya keadilan di tengah-tengah masyarakat. Jangan ada kesan TRTB malah ikut bermain dalam persoalan ini,” katanya.

Brilian mengatakan, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut akan menyurati Wali Kota Medan Dzulmi Eldin dan Dinas TRTB untuk segera menegakkan aturan dan mengeksekusi bangunan yang didirikan tanpa IMB. (bal/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Seorang oknum anggota Dewan Kota Medan, SW diduga mendirikan bangunan berupa rumah permanen tanpa surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di area Cemara Sport Centre di Jalan Cemara Medan.

Bahkan, bangunan tersebut didirikan di lahan milik orang lain tanpa izin pemiliknya, yakni Teja Surya Wijaya (58) yang merupakan pemegang saham mayoritas dan Dirut Cemara Sport Centre.

Teja menjelaskan, masalah itu berawal ketika pihaknya menyewakan lahan seluas 7.000 meter untuk dijadikan Cemara Sport Centre pada 2007 selama 10 tahun. Dengan memiliki saham sebanyak 45 persen, dirinya pun menjadi dirut di tempat itu.

SW  mendirikan bangunan dengan luas 15 kali 25 meter tanpa IMB di lahan tersebut. Teja mengaku telah berulang kali melaporkan masalah itu ke Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Pemko Medan agar menertibkan rumah yang dibangun tanpa IMB tersebut.

Meski hampir satu tahun mengadu dan meminta penertiban, tetapi Dinas TRTB Pemko Medan tidak berani menegakkan aturan terhadap oknum anggota Dewan Kota Medan tersebut. Pun ketika menurunkan timnya, yang ditertibkan dinas, hanya warung dan bangunan kecil di pinggir jalan. Bangunan tanpa IMB dimaksud, tetap berdiri.  “Petugas TRTB memang sudah datang ke lokasi, namun bangunan rumah permanen tak juga diruntuhkan hingga saat ini,” ujar Teja.

Teja kemudian mendatangi Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut meminta bantuan untuk mendapatkan haknya sebagai pemilik lahan. Sejauh ini pihaknya belum melakukan upaya hukum, karena masih berharap adanya sikap tegas Pemko Medan dibawah kepemimpinan Wali Kota Dzulmi Eldin.

Bendahara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut Brilian Moktar meminta Pemko Medan dalam hal ini Dinas TRTB untuk bertindak tegas dan adil. Ia pun mempertanyakan konsistensi instansi tersebut yang sering menindak bangunan tanpa IMB.

“Kita minta Dinas TRTB mampu bersikap tegas untuk segera membongkar bangunan tersebut, demi terciptanya keadilan di tengah-tengah masyarakat. Jangan ada kesan TRTB malah ikut bermain dalam persoalan ini,” katanya.

Brilian mengatakan, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut akan menyurati Wali Kota Medan Dzulmi Eldin dan Dinas TRTB untuk segera menegakkan aturan dan mengeksekusi bangunan yang didirikan tanpa IMB. (bal/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/