MEDAN, SUMUTPOS.CO –DPRD Kota Medan rencananya akan menggelar rapat paripurna pengusulan pemberhentian Dzulmi Eldin selaku Wali Kota Medan Non Aktif, dan pengangkatan Wakil Wali Kota sekaligus Plt Wali Kota Medan, Akhyar Nasution, sebagai Wali Kota Medan definitif, Selasa (26/1) hari ini.
“Besok (hari ini, Red) pukul 10.00 WIB, kita akan sidang paripurna untuk usulan pemberhentian Pak Eldin dan usulan pengangkatan Pak Akhyar menjadi Wali Kota Medan definitif,” kata Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim SE kepada Sumut Pos, Senin (25/1), usai rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kota Medan yang digelar bersama Sekretariat DPRD Medan.
Kata Hasyim, pada Banmus tersebut juga diselipkan perubahan agenda kerja untuk bulan Januari, yakni agenda sidang paripurna pembacaan surat keputusan (SK) dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang pemberhentian Dzulmi Eldin dari jabatan Wali Kota Medan, karena tersangkut persoalan hukum dan telah inkrah putusannya di Pengadilan.
“Karena telah diberhentikan, SK pemberhentiannya sudah turun dari Mendagri. Itu yang akan kita baca besok (hari ini) di paripurna. Lalu, kita akan usulkan Akhyar Nasution sebagai penggantinya,” kata Hasyim.
Politikus PDIP ini menegaskan, pihaknya baru saja menerima surat dari Pemko Medan mengenai jawaban atas surat dari Gubernur Sumut Edy Rahmayadi. “Isi suratnya menyatakan, Pemko Medan tidak perlu membuat pengusulan, cukup surat Gubernur. Pertama kali ketika kita menerima surat Gubernur, saya minta Ibu Plt Sekwan koordinasi ke Pemko Medan, dan ini jawabannya. Makanya kita agendakan sidang paripurna pengusulan pelantikannya,” terangnya.
Mengingat masa jabatan Akhyar Nasution yang hanya sampai 17 Februari 2021, Hasyim mengaku tidak tahu apakah proses pelantikan Akhyar masih sempat dilakukan atau tidak. Semua tergantung dari proses usulan yang akan masuk ke Mendagri melalui Paripurna.
“Kita hanya mengusulkan. Untuk SK-nya ada di Mendagri. Hasil paripurna besok kita usulkan ke Mendagri melalui Gubernur,” ujarrnya.
Terpisah, Wakil Ketua DPRD Medan, Rajudin Sagala mengaku heran dengan lambatnya proses ini. Kata dia, surat dari Gubsu telah diterima oleh Sekretariat DPRD Medan dan Pemko Medan pada 28 Desember 2020.
“Surat dari Gubernur sudah disampaikan, tapi lama sekali prosesnya,” ucapnya.
Rajudin berharap proses pendefinitifan Ir Akhyar Nasution bisa segera dilakukan, karena tidak ada lagi masalah yang menghalanginya. “Semuanya sudah klir. Jadi kenapa harus ada proses yang lama? Ini yang membuat kita heran,” tuturnya.
Terpisah, Plt Sekretaris DPRD Kota Medan, Hj Alida mengatakan, pihaknya baru mendapatkan kabar dari Pemko Medan bahwa untuk melaksanakan paripurna yang dimaksud, cukup berdasarkan SK Mendagri dan surat dari Gubsu yang telah diterima sejak dua pekan yang lalu.
“Baru tadi kita dapat jawaban dari Pemko. Makanya kita tadi langsung Banmus dan besok (hari ini) langsung kita gelar paripurnanya. Usai paripurna, hari itu juga akan kita sampaikan hasilnya ke Gubsu untuk diteruskan ke Mendagri,” ungkapnya.
Seperti diketahui, Mendagri mengeluarkan SK pemberhentian Wali Kota Medan Non Aktif, Dzulmi Eldin pada Desember 2020 yang lalu. Dzulmi Eldin yang terjerat kasus suap senilai Rp 2,1 miliar membuatnya divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan oleh Pengadilan Negeri Medan. (map)