Kasubdis Ngaku Tidak Tahu
MEDAN- Mantan Kasub Perencanaan dan Pemasaran Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Medan, Arjuna Sembiring mengaku tak tahu adanya pelaksaan berbagai kegiatan yang diselenggarakan di dinas tersebut pada 2008 lalu.
Arjuna yang sekarang menjabat Sekretaris di dinas tersebut beralasan, dirinya tidak pernah diikutsertakan dan dilibatkan dalam berbagai kegiatan seperti pemilihan Jaka dan Dara, Ramadhan Fair dan Chrismast Season yang ditanyakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan dugaan korupsi di Dinas Budpar Medan.
“Saya tahu kegiatan rutin seperti pameran saja, soal Jaka dan Dara saya tidak tahu,” kata Arjuna saat menjadi saksi di Pengadilan Negeri (PN) Medan, dalam perkara tindak pidana korupsi dugaan penyimpangan berbagai kegiatan fiktif 2008 senilai Rp2,9 miliar di Disbudpar Kota Medan, dengan terdakwa mantan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) Ramlan Nasution, Jumat (25/2).
Ketidaktahuan Arjuna ini sempat membuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) menudingnya tidak terbuka dalam memberikan keterangan di persidangan. Apalagi sebagai pejabat perencana untuk kegiatan 2008 dianggap mengetahui berbagai kegiatan Disbubpar.
“Bapak kan sebagai perencana, semestinya punya taggung jawab. Apalagi kegiatan 2008 direncanakan pada 2007,” kata JPU Dormian SH dengan nada ketus. Toh, Arjuna tetap menjawab tidak tahu adanya pelaksaan kegiatan seperti pemilihan Jaka dan Dara, Ramadhan Fair dan Chrismast Season karena tidak pernah dilibatkan dalam kegiatan itu. “Pekerjaan saya, dikerjakan orang lain,” tuturnya.
Pada persidangan sebelumnya, Pengendali Teknis Investigasi BPKP Sumut, Muhammad Natsir yang dihadirkan sebagai saksi mengatakan, penyalahgunaan keuangan sebesar Rp2,9 miliar, itu adalah akumulasi dari sejumlah kegiatan fiktif (tidak dilaksanakan), serta kegiatan yang dilaksanakan namun tidak dipertanggungjawabkan.
Penyalahgunaan itu dilakukan dengan cara pencairan anggaran dari rekening anggaran Disbudpar oleh Bendahara Pengeluaran dan diserahkan langsung kepada Kadis, Syarifuddin.
Pencairan anggaran itu tidak sesuai dengan prosedur sesuai permendagri No.13/2006 tentang pengelolaan keuangan daerah. (rud)