32 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Akta Lahir Gratis Siswa SD Bohong Belaka

MEDAN-Ribuan siswa miskin di sejumlah sekolah Kota Medan diduga belum mendapatkan akta kelahiran. Meskipun dikatakan gratis, tapi tidak semua pihak sekolah melakukan hal itu. Masih ada juga yang memungut biaya, sehingga siswa miskin tersebut enggan mengurus akta kelahiarnnya. Para orang tua miskin tersebut pun memprotes pungutan biaya tersebut.

Orangtua siswa, Sugimin (45) mengatakan, anaknya tetap dipungut biaya administrasi untuk pengurusan akta kelahiran tersebut mencapai ratusan ribu. “Kataya gratis, tapi kami tetap disuruh membayar uang administrasi. Katanya untuk biaya persidangan,” ujar penduduk Kecamatan Amplas tersebut.

Karena adanya pemungutan biaya tersebut membuat para orangtua mengurungkan niat untuk mengurus akta kelahirannya. Padahal mereka sempat sangat antusias ketika menerima undangan pengurusan akta kelahiran tersebut. “Sempat antusias, tapi setelah dikasihtahu harus membayar administrasi, saya pun mengurungkan niat itu,” tambahnya.

Selain itu, tata cara untuk pengurusan tersebut juga dinilai ribet, karena harus mambawa akta perkawinan dan saksi. “Terkadang, membawa saksi pun sulit, karena orang lain juga sibuk dengan urusan masing-masing,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan, Muslim Harahap ketika dikomfirmasi pun enggan menjawab masalah tersebut. “Ah, itu sudah basi. Untuk apa lagi Anda tanyakan, sudah berita lama itu,” ujar Muslim Harahap ketika ditemui di acara Peresmian Kantor BPS Kota Medan, Selasa (26/2).

Ketika diberitahukan bahwa masih banyak orang miskin yang belum mengurus akta kelahiran, Muslim hanya menjawab pihaknya sudah melakukan sidang langsung ke lapangan. “Sudahlah, sudah dari setahun lalu kita menggelar persidangan langsung ke lapangan,” katanya tanpa mau memberikan komentar lebih banyak dan pergi.

Sementara itu, akta kelahiran yang diperuntukkan bagi siswa Sekolah Dasar (SD) yang di Kota Medan proses pendaftarannya di setiap kecamatan langsung didaftarkan oleh perwakilan guru per sekolahan.

“Nanti setiap perwakilan guru dari sekolahlah yang datang ke kantor kecamatan untuk mendaftar akte kelahiran,”bilang Camat Medan Denai, Drs Edi Mulia Matondang.

Dilanjutkan pria yang akrab disapa Edi, bahwa pendaftaran akta kelahiran kali ini hanya bagi siswa SD dan belum kepada masyarakat. Sebab, dinilai siswa SD masih banyak yang tidak mempunyai akta kelahiran.”Akta kelahiran SD diperuntukkan untuk membantu siswa SD yang belum memiliki akta kelahiran disebabkan perekonomian rendah,”katanya.

Saat diatanya kapan mulai pendaftaran akte kelahiran untuk masyarakat, Edi menyebutkan dirinya belum tahu kapan mulai proses pendaftaran akta kelahiran untuk masyarakat. Yang jelasa masih menunggu surat edaran dari Dinas Kependudukan dan catatan sipil Kota Medan.

“Setahu saya proses akta kelahiran untuk masyarakat sudah dilakukan pada sebelumnya. Namun, akan kembali lagi prosesnya setelah pendfataran akta kelahiran untuk siswa selesai. Itupun harus menunggu surat edaran,”jelasnya.

Sementara itu, menurut penuturan Camat Medan Johor, Khoiruddin Rangkuti, SE, S.Sos menyebutkan memang proses pendaftaran akta kelahiran bagi siswa dilakukan di setiap sekolahan yang ada di Kecamatan Medan Johor. Kemudian, setelah siswa melakukan pendaftaran ke sekolah. Maka, perwakilan guru melakukan pendaftaran lagi ke kantor kecamatan setempat.

Lalu, di kantor kecamatan itulah dilakukan persidanganan nanti. “Biasanya untuk biaya proses administrasi persidangan kalau tidak salah dikenakan sebesar Rp200 ribu,”kata Khoiruddin. (mag-7/omi)

MEDAN-Ribuan siswa miskin di sejumlah sekolah Kota Medan diduga belum mendapatkan akta kelahiran. Meskipun dikatakan gratis, tapi tidak semua pihak sekolah melakukan hal itu. Masih ada juga yang memungut biaya, sehingga siswa miskin tersebut enggan mengurus akta kelahiarnnya. Para orang tua miskin tersebut pun memprotes pungutan biaya tersebut.

Orangtua siswa, Sugimin (45) mengatakan, anaknya tetap dipungut biaya administrasi untuk pengurusan akta kelahiran tersebut mencapai ratusan ribu. “Kataya gratis, tapi kami tetap disuruh membayar uang administrasi. Katanya untuk biaya persidangan,” ujar penduduk Kecamatan Amplas tersebut.

Karena adanya pemungutan biaya tersebut membuat para orangtua mengurungkan niat untuk mengurus akta kelahirannya. Padahal mereka sempat sangat antusias ketika menerima undangan pengurusan akta kelahiran tersebut. “Sempat antusias, tapi setelah dikasihtahu harus membayar administrasi, saya pun mengurungkan niat itu,” tambahnya.

Selain itu, tata cara untuk pengurusan tersebut juga dinilai ribet, karena harus mambawa akta perkawinan dan saksi. “Terkadang, membawa saksi pun sulit, karena orang lain juga sibuk dengan urusan masing-masing,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan, Muslim Harahap ketika dikomfirmasi pun enggan menjawab masalah tersebut. “Ah, itu sudah basi. Untuk apa lagi Anda tanyakan, sudah berita lama itu,” ujar Muslim Harahap ketika ditemui di acara Peresmian Kantor BPS Kota Medan, Selasa (26/2).

Ketika diberitahukan bahwa masih banyak orang miskin yang belum mengurus akta kelahiran, Muslim hanya menjawab pihaknya sudah melakukan sidang langsung ke lapangan. “Sudahlah, sudah dari setahun lalu kita menggelar persidangan langsung ke lapangan,” katanya tanpa mau memberikan komentar lebih banyak dan pergi.

Sementara itu, akta kelahiran yang diperuntukkan bagi siswa Sekolah Dasar (SD) yang di Kota Medan proses pendaftarannya di setiap kecamatan langsung didaftarkan oleh perwakilan guru per sekolahan.

“Nanti setiap perwakilan guru dari sekolahlah yang datang ke kantor kecamatan untuk mendaftar akte kelahiran,”bilang Camat Medan Denai, Drs Edi Mulia Matondang.

Dilanjutkan pria yang akrab disapa Edi, bahwa pendaftaran akta kelahiran kali ini hanya bagi siswa SD dan belum kepada masyarakat. Sebab, dinilai siswa SD masih banyak yang tidak mempunyai akta kelahiran.”Akta kelahiran SD diperuntukkan untuk membantu siswa SD yang belum memiliki akta kelahiran disebabkan perekonomian rendah,”katanya.

Saat diatanya kapan mulai pendaftaran akte kelahiran untuk masyarakat, Edi menyebutkan dirinya belum tahu kapan mulai proses pendaftaran akta kelahiran untuk masyarakat. Yang jelasa masih menunggu surat edaran dari Dinas Kependudukan dan catatan sipil Kota Medan.

“Setahu saya proses akta kelahiran untuk masyarakat sudah dilakukan pada sebelumnya. Namun, akan kembali lagi prosesnya setelah pendfataran akta kelahiran untuk siswa selesai. Itupun harus menunggu surat edaran,”jelasnya.

Sementara itu, menurut penuturan Camat Medan Johor, Khoiruddin Rangkuti, SE, S.Sos menyebutkan memang proses pendaftaran akta kelahiran bagi siswa dilakukan di setiap sekolahan yang ada di Kecamatan Medan Johor. Kemudian, setelah siswa melakukan pendaftaran ke sekolah. Maka, perwakilan guru melakukan pendaftaran lagi ke kantor kecamatan setempat.

Lalu, di kantor kecamatan itulah dilakukan persidanganan nanti. “Biasanya untuk biaya proses administrasi persidangan kalau tidak salah dikenakan sebesar Rp200 ribu,”kata Khoiruddin. (mag-7/omi)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/