25 C
Medan
Sunday, September 29, 2024

Alasan Biaya Berobat, Mobil Rental Dijual

MEDAN- Dengan alasan biaya berobat anaknya, seorang warga Marelan menggelapkan mobil yang telah direntalnya. Terdakwa M.Arif pun mengaku dari hasil menggadaikan mobil milik Aswan Sipahutar, dirinya memperoleh Rp10 juta.

“Saya gadaikan pak. Uangnya Rp10 juta. Itu untuk biaya berobat anak saya pak,” ucap terdakwa Arif saat dimintai keterangannya pada sidang lanjutan kasus penggelapan yang digelar di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (25/2) siang.

Lanjut terdakwa, mobil jenis Toyota Avanza BK 1640 KM tersebut digadaikannya kepada Tarigan, warga Marelan Pasar V. Setelah mobil digadaikan, terdakwa kemudian membelanjakan uang hasil penjualan mobilnya tersebut untuk kebutuhan sehari-hari. “Jadi sewaktu korban (Aswan) melapor (polisi), kenapa tidak kamu tunjuk tempat kamu menjual mobil? Kemana mobilnya sekarang?” tanya majelis hakim yang diketuai L Sinurat.

Mendengar pertanyaan hakim, terdakwa mengaku dia sempat menunjukkan lokasi dimaksud. “Saya sudah tunjukkan tempatnya pak. Tapi waktu itu dia (Tarigan) sempat ditelepon polisi. Setelah ditelepon, Tarigan sudah tak ada di lokasi. Mobilnya pun udah tak ada,” ucap terdakwa.

Terpisah, saksi korban Aswan Sipahutar yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria F Tarigan, mengatakan bahwa terdakwa sudah dua kali merental mobil kepada korban. “Dia (terdakwa) memang sudah dua kali merental sama saya. Tapi yang kedua dia (terdakwa) tak mengembalikan sama saya,” kata saksi korban Aswan.

Lanjut saksi, mulanya terdakwa mengaku merental mobil untuk pergi ke Lubuk Pakam. Terdakwa meminjam mobil tersebut pada 14 September 2012 dengan alasan hendak ke Lubuk Pakam. “Dia merental sehari. Ternyata setelah sehari tidak dipulangkannya pak,” ucap saksi. Usai mendengarkan keterangan saksi dan terdakwa, majelis hakim kemudian menunda sidang hingga pekan depan dengan pembacaan tuntutan. (far)

MEDAN- Dengan alasan biaya berobat anaknya, seorang warga Marelan menggelapkan mobil yang telah direntalnya. Terdakwa M.Arif pun mengaku dari hasil menggadaikan mobil milik Aswan Sipahutar, dirinya memperoleh Rp10 juta.

“Saya gadaikan pak. Uangnya Rp10 juta. Itu untuk biaya berobat anak saya pak,” ucap terdakwa Arif saat dimintai keterangannya pada sidang lanjutan kasus penggelapan yang digelar di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (25/2) siang.

Lanjut terdakwa, mobil jenis Toyota Avanza BK 1640 KM tersebut digadaikannya kepada Tarigan, warga Marelan Pasar V. Setelah mobil digadaikan, terdakwa kemudian membelanjakan uang hasil penjualan mobilnya tersebut untuk kebutuhan sehari-hari. “Jadi sewaktu korban (Aswan) melapor (polisi), kenapa tidak kamu tunjuk tempat kamu menjual mobil? Kemana mobilnya sekarang?” tanya majelis hakim yang diketuai L Sinurat.

Mendengar pertanyaan hakim, terdakwa mengaku dia sempat menunjukkan lokasi dimaksud. “Saya sudah tunjukkan tempatnya pak. Tapi waktu itu dia (Tarigan) sempat ditelepon polisi. Setelah ditelepon, Tarigan sudah tak ada di lokasi. Mobilnya pun udah tak ada,” ucap terdakwa.

Terpisah, saksi korban Aswan Sipahutar yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria F Tarigan, mengatakan bahwa terdakwa sudah dua kali merental mobil kepada korban. “Dia (terdakwa) memang sudah dua kali merental sama saya. Tapi yang kedua dia (terdakwa) tak mengembalikan sama saya,” kata saksi korban Aswan.

Lanjut saksi, mulanya terdakwa mengaku merental mobil untuk pergi ke Lubuk Pakam. Terdakwa meminjam mobil tersebut pada 14 September 2012 dengan alasan hendak ke Lubuk Pakam. “Dia merental sehari. Ternyata setelah sehari tidak dipulangkannya pak,” ucap saksi. Usai mendengarkan keterangan saksi dan terdakwa, majelis hakim kemudian menunda sidang hingga pekan depan dengan pembacaan tuntutan. (far)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/