32.8 C
Medan
Tuesday, May 28, 2024

PNS Pemprovsu Ngeluh Pemotongan Uang TPP

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemprovsu mengeluh dengan adanya pemotongan uang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Pasalnya, 11 biro di jajaran Pemprovsu ada pemotongan yang keseluruhannya sebesar  Rp43.325.000 pada Januari 2015 kemarin. Hal ini bertolak belakang dengan jajaran asisten dan staf ahli yang tidak berdampak pada pemotongan TTP PNS ini.

Salah seorang PNS di bawah Biro Umum Setdaprovsu mengaku kesal atas pemotongan TPP tersebut. Menurutnya, bagaimana kinerja PNS mau maksimal, jika uang TPP dipotong. “Jadi wajar kan kalau PNS itu kerjanya ogah-ogahan, sementara yang jadi hak mereka malah dipotong,” beber PNS yang minta namanya dirahasikan ini kepada wartawan di Kantor Gubsu, Rabu sore kemarin.

Dia berharap kiranya hal ini mendapat perhatian Gubernur Gatot Pujo Nugroho, agar para PNS dapat menikmati uang TPP yang tiap tahun mereka rasakan.

Kabag Tata Usaha Kepegawaian dan Keuangan Biro Umum Pemprovsu, Tati Hartina Sitompul yang dikonfirmasi wartawan, Rabu (25/2) membenarkan hal ini. Tati menjelaskan, ketentuan pemotongan ini berdasarkan pada Bab III ketentuan pembayaran pasal 7 ayat 7 yang berbunyi Pembayaran TPPNS dibayarkan berdasarkan kehadiran PNS dalam melaksanakan tugas yang dibuktikan dengan print out fingerprint dengan pertimbangan objektif dari pimpinan SKPD yang bersangkutan.

Tati menyebutkan, untuk potongan Pergub No 7 pada Januari 2015, yakni Biro Umum Rp9.162.500, Biro Perlengkapan Rp5.762.500, Biro Perekonomian Rp3.775.000, Biro Pemerintahan Rp1.362.500, Biro Perempuan Rp1.137.500,  Biro Otda Rp8.875.000, Biro Organisasi Rp1.975.000, Biro Keuangan Rp8.831.250, Biro Hukum Rp2.541.250, Biro Binsos Rp3.000.000 dan Biro Pembangunan Rp1.100.000.

“Pemotongan ini untuk upaya memacu semangat pegawai, dengan pemotongan TPP berharap agar para PNS rajin bekerja. Kemudian kesadaran pegawai kurang sehingga terjadi pemotongan,” katanya.

Ditanya mengenai asisten dan staf ahli yang tidak berdampak pada pasal 7 Pergub tersebut, Tati tidak dapat menjawab hal itu, dan berdalih bahwa asisten bekerja siang malam. “Kalau soal itu saya tidak bisa menjawab. Mereka (asisten) kerja siang malam jadi wajar tidak ada potongan. Inspektorat paham akan hal itu, gak mungkin dipertanyakan oleh mereka masalah perlakuan fingerprint antara asisten dengan staf biasa,” katanya.

Sementara itu, untuk TPP seluruh asisten dan staf ahli yang diterima sebesar Rp188.000.000, di antaranya yakni TPP staf ahli Rp20 juta, TPP asisten Rp22 juta dan Kabiro Rp10 juta. Kecuali Hasban Ritonga, Sekda Provsu non aktif yang tidak diberikan TPP PNS. “Tidak mungkin dibayar untuk Pak Hasban,” katanya. (prn/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemprovsu mengeluh dengan adanya pemotongan uang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Pasalnya, 11 biro di jajaran Pemprovsu ada pemotongan yang keseluruhannya sebesar  Rp43.325.000 pada Januari 2015 kemarin. Hal ini bertolak belakang dengan jajaran asisten dan staf ahli yang tidak berdampak pada pemotongan TTP PNS ini.

Salah seorang PNS di bawah Biro Umum Setdaprovsu mengaku kesal atas pemotongan TPP tersebut. Menurutnya, bagaimana kinerja PNS mau maksimal, jika uang TPP dipotong. “Jadi wajar kan kalau PNS itu kerjanya ogah-ogahan, sementara yang jadi hak mereka malah dipotong,” beber PNS yang minta namanya dirahasikan ini kepada wartawan di Kantor Gubsu, Rabu sore kemarin.

Dia berharap kiranya hal ini mendapat perhatian Gubernur Gatot Pujo Nugroho, agar para PNS dapat menikmati uang TPP yang tiap tahun mereka rasakan.

Kabag Tata Usaha Kepegawaian dan Keuangan Biro Umum Pemprovsu, Tati Hartina Sitompul yang dikonfirmasi wartawan, Rabu (25/2) membenarkan hal ini. Tati menjelaskan, ketentuan pemotongan ini berdasarkan pada Bab III ketentuan pembayaran pasal 7 ayat 7 yang berbunyi Pembayaran TPPNS dibayarkan berdasarkan kehadiran PNS dalam melaksanakan tugas yang dibuktikan dengan print out fingerprint dengan pertimbangan objektif dari pimpinan SKPD yang bersangkutan.

Tati menyebutkan, untuk potongan Pergub No 7 pada Januari 2015, yakni Biro Umum Rp9.162.500, Biro Perlengkapan Rp5.762.500, Biro Perekonomian Rp3.775.000, Biro Pemerintahan Rp1.362.500, Biro Perempuan Rp1.137.500,  Biro Otda Rp8.875.000, Biro Organisasi Rp1.975.000, Biro Keuangan Rp8.831.250, Biro Hukum Rp2.541.250, Biro Binsos Rp3.000.000 dan Biro Pembangunan Rp1.100.000.

“Pemotongan ini untuk upaya memacu semangat pegawai, dengan pemotongan TPP berharap agar para PNS rajin bekerja. Kemudian kesadaran pegawai kurang sehingga terjadi pemotongan,” katanya.

Ditanya mengenai asisten dan staf ahli yang tidak berdampak pada pasal 7 Pergub tersebut, Tati tidak dapat menjawab hal itu, dan berdalih bahwa asisten bekerja siang malam. “Kalau soal itu saya tidak bisa menjawab. Mereka (asisten) kerja siang malam jadi wajar tidak ada potongan. Inspektorat paham akan hal itu, gak mungkin dipertanyakan oleh mereka masalah perlakuan fingerprint antara asisten dengan staf biasa,” katanya.

Sementara itu, untuk TPP seluruh asisten dan staf ahli yang diterima sebesar Rp188.000.000, di antaranya yakni TPP staf ahli Rp20 juta, TPP asisten Rp22 juta dan Kabiro Rp10 juta. Kecuali Hasban Ritonga, Sekda Provsu non aktif yang tidak diberikan TPP PNS. “Tidak mungkin dibayar untuk Pak Hasban,” katanya. (prn/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/