25 C
Medan
Friday, February 27, 2026

Dinkes Sumut Pastikan Reaktivasi PBI BPJS Berjalan

SUMUTPOS.CO – Sekretaris Dinas Kesehatan Sumatera Utara (Sumut), Hamid Rizal menegaskan bahwa penonaktifan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBIJK) oleh Kementerian Sosial telah disikapi secara cepat dan terkoordinasi oleh pemerintah daerah. Langkah-langkah strategis telah dilakukan untuk memastikan masyarakat yang memenuhi syarat tetap mendapatkan jaminan layanan kesehatan.

Hamid Rizal menjelaskan, begitu informasi penonaktifan PBIJK diterima, pihaknya langsung melakukan koordinasi dengan BPJS Kesehatan dan Dinas Sosial guna mencari solusi terbaik bagi masyarakat terdampak.

“Kami segera berkoordinasi dengan BPJS dan Dinas Sosial setelah mendengar adanya penonaktifan PBIJK. Prinsipnya, masyarakat yang memang memenuhi syarat harus tetap mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan,” ujar Hamid saat memberikan keterangannya kepada Sumut Pos, Rabu (25/2/2026).

Dalam hasil koordinasi tersebut, disepakati bahwa kepesertaan yang dinonaktifkan masih dapat direaktivasi, khususnya bagi masyarakat yang masuk kategori Desil 1 hingga Desil 5 dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Menurut Hamid, proses reaktivasi dilakukan melalui Dinas Sosial setempat dengan melengkapi persyaratan administrasi yang diperlukan. Pemerintah daerah memastikan proses tersebut berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.

“Reaktivasi dimungkinkan bagi masyarakat Desil 1 sampai Desil 5. Prosesnya dikoordinasikan oleh Dinas Sosial kabupaten/kota dengan melengkapi administrasi yang dibutuhkan,” jelasnya.

Ia menambahkan, langkah ini diambil agar masyarakat miskin dan rentan tidak kehilangan akses terhadap pelayanan kesehatan akibat penyesuaian data kepesertaan.

Selain reaktivasi, Dinas Kesehatan Sumut juga diberikan ruang untuk mengalihkan kepesertaan masyarakat yang sebelumnya ditanggung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten/kota maupun provinsi ke dalam skema PBIJK.

Hamid menyebutkan bahwa proses pengalihan tersebut sudah berjalan dan menjadi bagian dari upaya sinkronisasi pembiayaan jaminan kesehatan. “Peserta yang sebelumnya dibiayai oleh provinsi atau kabupaten/kota dapat dialihkan menjadi tanggungan PBIJK, khususnya untuk Desil 1 sampai Desil 5. Proses ini sudah berjalan,” katanya.

Dengan pengalihan ini, diharapkan beban pembiayaan daerah dapat lebih terkelola sekaligus memastikan kesinambungan perlindungan kesehatan bagi masyarakat yang berhak.

Hamid juga menegaskan bahwa dalam kondisi apa pun, rumah sakit maupun fasilitas kesehatan (faskes) tidak diperbolehkan menolak pasien, terutama dalam situasi gawat darurat, meskipun status kepesertaan PBIJK pasien sedang nonaktif atau belum tersedia.

“Rumah sakit atau faskes tidak boleh menolak pasien dalam kondisi apa pun, apalagi dalam keadaan gawat darurat. Itu amanah undang-undang. Jadi pelayanan tetap harus diberikan,” tegasnya.

Ia menekankan bahwa hak masyarakat atas layanan kesehatan tetap menjadi prioritas utama, dan aspek administratif tidak boleh menghambat penanganan medis, khususnya pada kondisi darurat.

Terkait Program Universal Health Coverage (UHC), Hamid memastikan bahwa kebijakan penonaktifan PBIJK tidak memengaruhi pelaksanaan program tersebut di Sumatera Utara. Pemerintah daerah tetap berkomitmen menjaga cakupan kepesertaan jaminan kesehatan agar tetap optimal.

“Program UHC tetap berjalan dan tidak terpengaruh oleh penonaktifan ini. Kami memastikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat Sumatera Utara tetap terjamin,” pungkasnya.

Dengan langkah koordinatif antara Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, dan BPJS Kesehatan, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara berharap tidak ada masyarakat miskin dan rentan yang kehilangan akses terhadap layanan kesehatan akibat perubahan status kepesertaan PBIJK.(san/ila)

SUMUTPOS.CO – Sekretaris Dinas Kesehatan Sumatera Utara (Sumut), Hamid Rizal menegaskan bahwa penonaktifan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBIJK) oleh Kementerian Sosial telah disikapi secara cepat dan terkoordinasi oleh pemerintah daerah. Langkah-langkah strategis telah dilakukan untuk memastikan masyarakat yang memenuhi syarat tetap mendapatkan jaminan layanan kesehatan.

Hamid Rizal menjelaskan, begitu informasi penonaktifan PBIJK diterima, pihaknya langsung melakukan koordinasi dengan BPJS Kesehatan dan Dinas Sosial guna mencari solusi terbaik bagi masyarakat terdampak.

“Kami segera berkoordinasi dengan BPJS dan Dinas Sosial setelah mendengar adanya penonaktifan PBIJK. Prinsipnya, masyarakat yang memang memenuhi syarat harus tetap mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan,” ujar Hamid saat memberikan keterangannya kepada Sumut Pos, Rabu (25/2/2026).

Dalam hasil koordinasi tersebut, disepakati bahwa kepesertaan yang dinonaktifkan masih dapat direaktivasi, khususnya bagi masyarakat yang masuk kategori Desil 1 hingga Desil 5 dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Menurut Hamid, proses reaktivasi dilakukan melalui Dinas Sosial setempat dengan melengkapi persyaratan administrasi yang diperlukan. Pemerintah daerah memastikan proses tersebut berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.

“Reaktivasi dimungkinkan bagi masyarakat Desil 1 sampai Desil 5. Prosesnya dikoordinasikan oleh Dinas Sosial kabupaten/kota dengan melengkapi administrasi yang dibutuhkan,” jelasnya.

Ia menambahkan, langkah ini diambil agar masyarakat miskin dan rentan tidak kehilangan akses terhadap pelayanan kesehatan akibat penyesuaian data kepesertaan.

Selain reaktivasi, Dinas Kesehatan Sumut juga diberikan ruang untuk mengalihkan kepesertaan masyarakat yang sebelumnya ditanggung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten/kota maupun provinsi ke dalam skema PBIJK.

Hamid menyebutkan bahwa proses pengalihan tersebut sudah berjalan dan menjadi bagian dari upaya sinkronisasi pembiayaan jaminan kesehatan. “Peserta yang sebelumnya dibiayai oleh provinsi atau kabupaten/kota dapat dialihkan menjadi tanggungan PBIJK, khususnya untuk Desil 1 sampai Desil 5. Proses ini sudah berjalan,” katanya.

Dengan pengalihan ini, diharapkan beban pembiayaan daerah dapat lebih terkelola sekaligus memastikan kesinambungan perlindungan kesehatan bagi masyarakat yang berhak.

Hamid juga menegaskan bahwa dalam kondisi apa pun, rumah sakit maupun fasilitas kesehatan (faskes) tidak diperbolehkan menolak pasien, terutama dalam situasi gawat darurat, meskipun status kepesertaan PBIJK pasien sedang nonaktif atau belum tersedia.

“Rumah sakit atau faskes tidak boleh menolak pasien dalam kondisi apa pun, apalagi dalam keadaan gawat darurat. Itu amanah undang-undang. Jadi pelayanan tetap harus diberikan,” tegasnya.

Ia menekankan bahwa hak masyarakat atas layanan kesehatan tetap menjadi prioritas utama, dan aspek administratif tidak boleh menghambat penanganan medis, khususnya pada kondisi darurat.

Terkait Program Universal Health Coverage (UHC), Hamid memastikan bahwa kebijakan penonaktifan PBIJK tidak memengaruhi pelaksanaan program tersebut di Sumatera Utara. Pemerintah daerah tetap berkomitmen menjaga cakupan kepesertaan jaminan kesehatan agar tetap optimal.

“Program UHC tetap berjalan dan tidak terpengaruh oleh penonaktifan ini. Kami memastikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat Sumatera Utara tetap terjamin,” pungkasnya.

Dengan langkah koordinatif antara Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, dan BPJS Kesehatan, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara berharap tidak ada masyarakat miskin dan rentan yang kehilangan akses terhadap layanan kesehatan akibat perubahan status kepesertaan PBIJK.(san/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru