30 C
Medan
Monday, June 24, 2024

Disbudpar Legalkan Diskotek LG

AMINOER RASYID/SUMUT POS LEE GARDEN: Pengendara sepeda melintas di depan Lee Garden di Jalan Nibing Baru Medan, Rabu (4/2).
AMINOER RASYID/SUMUT POS
LEE GARDEN: Pengendara sepeda melintas di depan Lee Garden di Jalan Nibing Baru Medan, Rabu (4/2).

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Diskotek Lee Garden (LG) yang selalu menjadi target utama operasi dari Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara (BNNP) kini dengan leluasa beroperasi. Pasalnya, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Medan telah kembali mengeluarkan izin tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) untuk operasioal LGn
Kadisbudpar Medan, Busral Manan mengaku, pemberian izin TDUP kepada LG karena tempat hiburan malam tersebut telah melunasi segala tuggakan pajak.

“Kalau tidak salah dari 2009 pajaknya dibayar, kalau jumlahnya coba tanyakan langsung ke Dinas Pendapatan,” kata Busral di Balai Kota, Kamis (25/3).

Busral menyatakan, penutupan operasional LG untuk sementara waktu yang dilakukannya beberapa waktu lalu sudah berdasarkan rekomendasi BNNP.

“Di dalam Perwal memang boleh diterbitkan izin kembali dengan catatan tidak mengulangi kesalahan sebelumnya,” tuturnya.

Apalagi, lanjut Busral, pihak LG tidak terbukti bersalah sebagai tempat pengedaran narkoba seperti yang dituduhkan BNN. Dia mengaku, beberapa waktu lalu juga Poldasu juga telah melakukan razia di dikotik LG, namun tidak menemukan apapun.

“Itu kan sudah bukti kalau LG berubah, mengenai urusan razia bukan tanggung jawab Disbudpar, tanyakan saja langsung ke Polda,” ucapnya.

Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin mengatakan, pemberian izin kepada Diskotek LG karena pihak managemen tempat hiburan malam itu telah menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi kesalahan sebelumnya.

Pemerintah, ujar Eldin, tetap harus menjaga iklim investasi. Apalagi, banyak yang menggantungkan hidup dari operasionalnya Diskotek LG.

“Kita juga pikirkan nasib pekerjanya, kemana mereka akan mencari makan ketika LG tidak boleh operasional kembali,” sebutnya.

Eldin menegaskan, apabila LG tetap membandal dan terbukti sebagai tempat perdaran narkoba, maka izinnya akan benar-benar dicabut. “Kalau seperti itu, berarti LG nya tidak menjaga amanah (kepercayaan), tentu akan kita tindak tegas,” jelasnya.

Kembali beroperasinya LG Diskotik di Jalan Nibung Baru mendapat reaksi keras dari DPRD Kota Medan. Pemko Medan dan perangkatnya dinilai lemah dan tak berdaya menghadapi permasalahan ini.

“Ini menunjukan Pemko Medan lemah, kita tidak melihat perangkat yang ada baik Dinas Kebudayaan dan pariwisata (Disbudpar) tak berdaya,” kata Ketua Komisi C DPRD Kota Medan, Salman Alfarisi.

Salman menilai, ada yang tidak beres dengan kembali beroperasinya LG Diskotik ini mengingat beberapa waktu lalu, Pemko Medan melalui Disbudpar sudah resmi menutup diskotik ini karena melanggar Peraturan Daerah No. 4 Tahun 2014  dan keputusan Walikota Medan Nomor 9 tahun 2014 tentang peredaran narkoba memanfaatkan lokasi usaha.

Sebagai lembaga pengawasan, Komisi C berencana akan meminta penjelasan soal kembali bukanya LG Diskotik ini.

“Kita akan meminta penjelasan soal kembali bukanya LG Diskotik. Jangan ada kesan  mereka kebal dengan aturan,” jelasnya seraya mengatakan, permasalahan ini sangat merendahkan martabat Pemko Medan yang bisa dikangkangi pengusaha.

Sementara itu terkait adanya dugaan keterlibatan oknum Disbudpar dalam permasalahan ini, Salman menilai Kepala Dinas harus mengambil tindakan.

“Kalau memang terbukti ada oknum yang terlibat, Kepala Dinas atau Wali Kota Medan jangan segan-segan mengambil tindakan tegas,” harapnya.(dik/adz)

AMINOER RASYID/SUMUT POS LEE GARDEN: Pengendara sepeda melintas di depan Lee Garden di Jalan Nibing Baru Medan, Rabu (4/2).
AMINOER RASYID/SUMUT POS
LEE GARDEN: Pengendara sepeda melintas di depan Lee Garden di Jalan Nibing Baru Medan, Rabu (4/2).

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Diskotek Lee Garden (LG) yang selalu menjadi target utama operasi dari Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara (BNNP) kini dengan leluasa beroperasi. Pasalnya, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Medan telah kembali mengeluarkan izin tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) untuk operasioal LGn
Kadisbudpar Medan, Busral Manan mengaku, pemberian izin TDUP kepada LG karena tempat hiburan malam tersebut telah melunasi segala tuggakan pajak.

“Kalau tidak salah dari 2009 pajaknya dibayar, kalau jumlahnya coba tanyakan langsung ke Dinas Pendapatan,” kata Busral di Balai Kota, Kamis (25/3).

Busral menyatakan, penutupan operasional LG untuk sementara waktu yang dilakukannya beberapa waktu lalu sudah berdasarkan rekomendasi BNNP.

“Di dalam Perwal memang boleh diterbitkan izin kembali dengan catatan tidak mengulangi kesalahan sebelumnya,” tuturnya.

Apalagi, lanjut Busral, pihak LG tidak terbukti bersalah sebagai tempat pengedaran narkoba seperti yang dituduhkan BNN. Dia mengaku, beberapa waktu lalu juga Poldasu juga telah melakukan razia di dikotik LG, namun tidak menemukan apapun.

“Itu kan sudah bukti kalau LG berubah, mengenai urusan razia bukan tanggung jawab Disbudpar, tanyakan saja langsung ke Polda,” ucapnya.

Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin mengatakan, pemberian izin kepada Diskotek LG karena pihak managemen tempat hiburan malam itu telah menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi kesalahan sebelumnya.

Pemerintah, ujar Eldin, tetap harus menjaga iklim investasi. Apalagi, banyak yang menggantungkan hidup dari operasionalnya Diskotek LG.

“Kita juga pikirkan nasib pekerjanya, kemana mereka akan mencari makan ketika LG tidak boleh operasional kembali,” sebutnya.

Eldin menegaskan, apabila LG tetap membandal dan terbukti sebagai tempat perdaran narkoba, maka izinnya akan benar-benar dicabut. “Kalau seperti itu, berarti LG nya tidak menjaga amanah (kepercayaan), tentu akan kita tindak tegas,” jelasnya.

Kembali beroperasinya LG Diskotik di Jalan Nibung Baru mendapat reaksi keras dari DPRD Kota Medan. Pemko Medan dan perangkatnya dinilai lemah dan tak berdaya menghadapi permasalahan ini.

“Ini menunjukan Pemko Medan lemah, kita tidak melihat perangkat yang ada baik Dinas Kebudayaan dan pariwisata (Disbudpar) tak berdaya,” kata Ketua Komisi C DPRD Kota Medan, Salman Alfarisi.

Salman menilai, ada yang tidak beres dengan kembali beroperasinya LG Diskotik ini mengingat beberapa waktu lalu, Pemko Medan melalui Disbudpar sudah resmi menutup diskotik ini karena melanggar Peraturan Daerah No. 4 Tahun 2014  dan keputusan Walikota Medan Nomor 9 tahun 2014 tentang peredaran narkoba memanfaatkan lokasi usaha.

Sebagai lembaga pengawasan, Komisi C berencana akan meminta penjelasan soal kembali bukanya LG Diskotik ini.

“Kita akan meminta penjelasan soal kembali bukanya LG Diskotik. Jangan ada kesan  mereka kebal dengan aturan,” jelasnya seraya mengatakan, permasalahan ini sangat merendahkan martabat Pemko Medan yang bisa dikangkangi pengusaha.

Sementara itu terkait adanya dugaan keterlibatan oknum Disbudpar dalam permasalahan ini, Salman menilai Kepala Dinas harus mengambil tindakan.

“Kalau memang terbukti ada oknum yang terlibat, Kepala Dinas atau Wali Kota Medan jangan segan-segan mengambil tindakan tegas,” harapnya.(dik/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/