MEDAN, SUMUTPOS.CO- Direktur PT Duta Ayumas Persada, Tahana Djuanidi alias Jimmy, menjamin saus cabai merek Dena, Sun Flower dan Bola Dunia yang diproduksi pabriknya tidak menggunakan bahan berbahaya. Hal itu itu dikatakannya kepada wartawan di pabrik PT Duta Ayumas Persada di Jalan Besar Namorambe Pasar IV Desa Delitua Kecamatan Namorambe, Rabu (25/3) pagi.
Dikatakannya, hal itu dilihat dari hasil investigasi Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Medan terhadap seluruh material yang diolah PT Duta Ayumas Persada.“Saya apresiasi terhadap kinerja BBPOM Medan, telah meneliti hasil produksi kami, melalui penelitian pada laboratorium yang terakreditasi dan menerapkan jaminan mutu bertaraf international,” ujar Jimmy.
Jimmy mengaku kalau zat pewarna digunakan pada produk PT Duta Ayumas Persada adalah Bahan Tambahan Pangan Pewarna Merah Allura dengan nama dagang IDACOL dan Nomor Pendaftaran Pangan BPOM RI ML 277739007118. Begitu juga dengan Bahan Tambahan Pangan Pewarna Kuning FCF dengan nama dagang IDACOL dengan Nomor Pendaftaran Pangan BPOM RI ML 277739003118 yang dibeli dari PT Roha Lautan Pewarna di Bekasi. “Begitu juga dengan PT Halim Sakti Pratama dengan eskportir Ajanta Chemical Industri, kita membeli Bahan Tambahan Pangan Pewarna Sunset Yellow dan Ponceau 4R. Selain itu, kita juga memeriksakan produk kita ke laboratorium dan hasilnya, tidak ada produk kita menggunakan Rhodamin B,” sambungnya.
Ditanya soal izin edar yang sudah habis, Jimmy mengakui kesalahan. Disebutnya, seharusnya pihaknya sudah mengurus izin edar sejak 3 bulan sebelum izin edar yang dimiliki pihaknya berakhir. Namun, Jimmy juga beralasan kalau berakhirnya izin edar perusahaan yang dipimpinnya lambat dalam pengurusan, karena ada perubahan sistem izin edar. Untuk itu, Jimmy mengaku akan melakukan penarikan terhadap produk yang diedarkan pihaknya, saat izin edar pihaknya berakhir.
Sementara Kuasa Hukum PT Duta Ayumas Persada, Sukiran SH MKn dan Hans Silalahi SH, mengaku sedang menyusun strategi menghadapi proses hukum yang sedang dihadapi PT Duta Ayumas Persada. “Dalam hal ini sudah diatur kalau BBPOM yang berhak,” tegasnya.
Menyikapi hal itu, Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Pol Ahmad Haidar mengaku kalau hasil pemeriksaan pihaknya ke Dinas Kesehatan, dapat dijadikan alat bukti dalam penanganan kasus itu.
Dikatakannya, hal itu karena Dinas Kesehatan merupakan lembaga milik pemerintah yang resmi dan terkareditasi. Selain itu, pihaknya juga sudah mengambil keterangan saksi ahli dalam kasus itu, termasuk pihak BBPOM. “Kami tetap melanjutkan kasus itu. Segera kita gelar perkara kasus ini untuk kita tetapkan tersangkanya. Tidak apa-apa dia mengelak, sebentar lagi kita tetapkan sebagai tersangka,” tegas Haidar. (ain/ila)