30 C
Medan
Friday, May 10, 2024

Hari Raya Nyepi, 44 Napi di Sumut Terima Remisi

Remisi-Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumut memberikan remisi khusus kepada 44 warga binaan di Hari Raya Nyepi Tahun 2020, Tahun Baru Saka 1942, Rabu (25/3). “Sebanyak 44 warga binaan dari seluruh Lapas di Sumatera Utara, menerima remisi khusus di Hari Raya Nyepi tahun 2020 ini,” kata Humas Kemenkumham Sumut, Josua Ginting.

Dijelaskannya, dari 44 warga binaan yang memperoleh remisi, terdapat 24 orang kasus kriminal umum dan 20 orang kasus narkoba atau PP 99 tahun 2012. Surat remisi akan diserahkan langsung kepala UPT lapas masing-masing warga binaan.

Seluruh warga binaan yang memperoleh remisi, lanjutnya, hanya mendapat pengurangan potongan masa tahanan. “Tidak ada yang bebas. Hanya saja pemotongan masa tahanan dari 15 hari hingga 1 bulan 15 hari,” ppaarnya.

Ia menambahkan, pihak Kemenkumham Sumut juga melakukan pencegahan dan antisipasi penyebaran virus corona dengan menutup sementara kunjungan wargabinaan di Rutan dan Lapas, hingga 31 Maret 2020.

“Kebijakan diambil setelah pihak Direktorat Bina Masyarakat memutuskan untuk secara masif melakukan pencegahan penyebaran covid-19,” katanya.

Menurutnya, ini merupakan langkah antisipasi virus corona menyebar di lapas maupun rutan di Sumatra Utara. Meski pelarangan kunjungan bagi warga binaan, namun untuk titipan tahanan dari pihak penyidik kepolisian atau kejaksaan tetap diterima dengan terlebih dahulu cek suhu badan. (man/ila)

Remisi-Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumut memberikan remisi khusus kepada 44 warga binaan di Hari Raya Nyepi Tahun 2020, Tahun Baru Saka 1942, Rabu (25/3). “Sebanyak 44 warga binaan dari seluruh Lapas di Sumatera Utara, menerima remisi khusus di Hari Raya Nyepi tahun 2020 ini,” kata Humas Kemenkumham Sumut, Josua Ginting.

Dijelaskannya, dari 44 warga binaan yang memperoleh remisi, terdapat 24 orang kasus kriminal umum dan 20 orang kasus narkoba atau PP 99 tahun 2012. Surat remisi akan diserahkan langsung kepala UPT lapas masing-masing warga binaan.

Seluruh warga binaan yang memperoleh remisi, lanjutnya, hanya mendapat pengurangan potongan masa tahanan. “Tidak ada yang bebas. Hanya saja pemotongan masa tahanan dari 15 hari hingga 1 bulan 15 hari,” ppaarnya.

Ia menambahkan, pihak Kemenkumham Sumut juga melakukan pencegahan dan antisipasi penyebaran virus corona dengan menutup sementara kunjungan wargabinaan di Rutan dan Lapas, hingga 31 Maret 2020.

“Kebijakan diambil setelah pihak Direktorat Bina Masyarakat memutuskan untuk secara masif melakukan pencegahan penyebaran covid-19,” katanya.

Menurutnya, ini merupakan langkah antisipasi virus corona menyebar di lapas maupun rutan di Sumatra Utara. Meski pelarangan kunjungan bagi warga binaan, namun untuk titipan tahanan dari pihak penyidik kepolisian atau kejaksaan tetap diterima dengan terlebih dahulu cek suhu badan. (man/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/