MEDAN- Diperkirakan ada sekitar 700 orang Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) di Sumatera Utara. Dari jumlah itu, 664 orang lebih berada di LP Anak Tanjung Gusta Medan yang 50 persennya dikarenakan kasus NAPZA.
Demikian dikatakan Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Sumut Zahrin Piliang dalam Diskusi Implementasi SKB Menteri Penanganan ABH di Aula Fakultas Kedokteran UISU Jalan Karya Bhakti Medan, Rabu (25/4).
Menurutnya, meski berbagai upaya penanganan telah dilakukan untuk menyelamatkan anak yang berkonflik dengan hukum yaitu dengan dibuatnya Surat Keputusan Bersama antara Menteri Hukum dan HAM, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Menteri Sosial, Jaksa Agung, Kepolisian RI serta Mahkamah Agung pada 2009 lalu, namun upaya itu masih jauh dari harapan.
“Bahkan anak-anak ini jarang mendapat pendampingan saat mereka menjalani proses hukum mulai dari tingkat kepolisian, kejaksaan, pengadilan, maupun perawatan medis seperti trauma dan lainnya. Terhadap anak-anak di LP ini, tidak banyak yang mau memberi perhatian yang berkelanjutan demi masa depan mereka,” ujar Zahrin.(mag-11)