26 C
Medan
Sunday, June 30, 2024

Pengusaha Alat Kesehatan Berdemo

MEDAN-Ratusan pelaku usaha alat kesehatan Sumatera Utara (Alkes – Sumut) gelar aksi menolak diberlakukannya sistem e-purchasing dengan e-katalog dalam pengadaan barang alat kesehatan. Aksi ini dilakukan tepat di depan Halaman Kantor Dinas Kesehatan Sumut, Kamis (25/4).
Menurut seorang demonstran yang juga menjabat sebagai Ketua Gabungan Perusahaan Alat-alat Kesehatan dan Laboratorium (Gakeslab) Indonesia-Sumut, Agustantin Sihombing, sistem tersebut membuat pelaku usaha alat kesehatan Sumut terancam gulung tikar. Terlebih tidak ada batasan dalam menentukan kelompok barang alat kesehatan.

“Sistem yang ditetapkan pemerintah dalam Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) No 17 Tahun 2012 tentang e-katalog dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No 1191 Tahun 2010 tentang perubahan sub Penyaluran Alat Kesehatan (PAK) menjadi PAK sangat memberatkan para pelaku usaha alat kesehatan Sumut,” katanya.

Menurutnya, peraturan ini tidak memproteksi pengusaha lemah. Dengan e-katalog, pengadaaan dilakukan dari pusat, hanya perusahaan-perusahaan yang punya produk yang bisa berdagang. “Tentu kami sebagai penyalur akan gulung tikar. Berapa orang yang akan menganggur. Karena itu kami menolak sistem yang dibuat untuk segelintir orang ini,” ujar Sihombing dalam orasinya.

Kata dia, sistem e-purchasing pada dasarnya pengguna barang akan melakukan pembelian langsung kepada penyedia jasa melalui e-katalog yang sudah disediakan oleh LKPP. Artinya, melalui e-purchasing, sistem pengadaan barang melalui pelelangan terhadap alat kesehatan tertentu sudah dikesampingkan. “Dengan sistem ini kami tentu akan tersingkir,” ujarnya.

Kata Sihombing, Gakeslab pada dasarnya setuju dengan efisiensi, transparansi dalam rangka pengadaan alat kesehatan dan laboratorium. Namun sistem e-purchasing menjadi penghambat bagi terciptanya iklim usaha yang adil, kondusif sebagaimana diatur dalam Pasal 3 huruf b Undang-undang No 5 Tahun 1999, tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. “Sistem ini menimbulkan kegelisahan bagi kami, karena mengancam kelangsungan hidup keluarga kami. Jelas ini tidak adil dan diskriminatif,” ujarnya.

Menanggapi hal ini, penanggung jawab Rumah Tangga Dinas Kesehatan Sumut, Robert Simatupang yang menerima para demonstran menyatakan akan menyampaikan permintaan Gakeslab Indonesia Sumut kepada Kepala Dinas Kesehatan Sumut. (mag-13)

MEDAN-Ratusan pelaku usaha alat kesehatan Sumatera Utara (Alkes – Sumut) gelar aksi menolak diberlakukannya sistem e-purchasing dengan e-katalog dalam pengadaan barang alat kesehatan. Aksi ini dilakukan tepat di depan Halaman Kantor Dinas Kesehatan Sumut, Kamis (25/4).
Menurut seorang demonstran yang juga menjabat sebagai Ketua Gabungan Perusahaan Alat-alat Kesehatan dan Laboratorium (Gakeslab) Indonesia-Sumut, Agustantin Sihombing, sistem tersebut membuat pelaku usaha alat kesehatan Sumut terancam gulung tikar. Terlebih tidak ada batasan dalam menentukan kelompok barang alat kesehatan.

“Sistem yang ditetapkan pemerintah dalam Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) No 17 Tahun 2012 tentang e-katalog dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No 1191 Tahun 2010 tentang perubahan sub Penyaluran Alat Kesehatan (PAK) menjadi PAK sangat memberatkan para pelaku usaha alat kesehatan Sumut,” katanya.

Menurutnya, peraturan ini tidak memproteksi pengusaha lemah. Dengan e-katalog, pengadaaan dilakukan dari pusat, hanya perusahaan-perusahaan yang punya produk yang bisa berdagang. “Tentu kami sebagai penyalur akan gulung tikar. Berapa orang yang akan menganggur. Karena itu kami menolak sistem yang dibuat untuk segelintir orang ini,” ujar Sihombing dalam orasinya.

Kata dia, sistem e-purchasing pada dasarnya pengguna barang akan melakukan pembelian langsung kepada penyedia jasa melalui e-katalog yang sudah disediakan oleh LKPP. Artinya, melalui e-purchasing, sistem pengadaan barang melalui pelelangan terhadap alat kesehatan tertentu sudah dikesampingkan. “Dengan sistem ini kami tentu akan tersingkir,” ujarnya.

Kata Sihombing, Gakeslab pada dasarnya setuju dengan efisiensi, transparansi dalam rangka pengadaan alat kesehatan dan laboratorium. Namun sistem e-purchasing menjadi penghambat bagi terciptanya iklim usaha yang adil, kondusif sebagaimana diatur dalam Pasal 3 huruf b Undang-undang No 5 Tahun 1999, tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. “Sistem ini menimbulkan kegelisahan bagi kami, karena mengancam kelangsungan hidup keluarga kami. Jelas ini tidak adil dan diskriminatif,” ujarnya.

Menanggapi hal ini, penanggung jawab Rumah Tangga Dinas Kesehatan Sumut, Robert Simatupang yang menerima para demonstran menyatakan akan menyampaikan permintaan Gakeslab Indonesia Sumut kepada Kepala Dinas Kesehatan Sumut. (mag-13)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/