Site icon SumutPos

1 Kg Sabu Disita, Harta Digelapkan Polisi

Foto: Diva/Sumut Pos
Salfanur dan Dani warga asal Aceh, ditangkap karena menyimpan sabu seberat 1 kg.

SUMUTPOS.CO  – Akhir-akhir ini banyak warga Aceh yang terpaksa mendekam di tahanan akibat terjerat jaringan narkoba. Bahkan tak tanggung-tanggung, jaringan hingga ke luar negeri.

Seperti penangkapan kali ini. Personel Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut menangkap dua orang bandar narkoba dari kamar salah satu hotel kelas melati di kawasan Jalan Wahid Hasyim Medan, Senin (24/4) malam. Dari dua tersangka yang merupakan warga asal Aceh tersebut, petugas turut menyita barang bukti narkoba sabu seberat 1 Kg.

Kasubdit II Ditres Narkoba Polda Sumut AKBP Hilman, mengatakan, kedua tersangka yang berhasil diamankan adalah Saifanur (43), warga asal Jalan Gayo II, Aceh Utara yang kesehariannya juga bekerja sebagai penjual kosmetik di Malaysia dan rekannya, Dani (27) warga asal Aceh, Sigli.

Menurut Hilman, penangkapan kedua tersangka pemilik 1 Kg Sabu tersebut bermula dari adanya informasi yang diterima pihaknya mengenai pemesanan narkoba jenis sabu melibatkan jaringan antar provinsi. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti pihaknya melalui penyelidikan di sejumlah hotel yang diduga menjadi tempat transaksi. “Dari salah satu kamar di hotel tersebut petugas berhasil membekuk kedua tersangka yang sedang menunggu pemesan. Selain membekuk keduanya, petugas juga turut mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1 Kg beserta tiga unit telpon seluler yang digunakan berkomunikasi kepada pemesan,” pengkasnya.

Dituntut Seumur Hidup

Masih terkait kasus narkoba, dua terdakwa kasus narkoba dengan barang bukti 100 ribu butir pil ekstasi, 50 ribu butir pil Happy Five, dan sabu sebanyak 38 kilogram, hanya bisa menundukan kepala saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mereka dengan hukuman penjara seumur hidup di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (25/4) siang.

Kedua terdakwa itu adalah Irwan (33) dan Abdul Manan (50). Mereka merupakan warga Aceh Tamiang, Aceh. Para terdakwa dinalai terbukti salah memiliki dan menguasai narkoba dengan jumlah besar.”Meminta kepada majelis memeriksa dan mengadil perkara ini, untuk menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa masing-masing dengan hukuman seumur hidup,” ungkap Aisyah selaku JPU di hadapan majelis hakim diketuai oleh Erintuah Damanik di ruang Cakra VII di PN Medan.

Untuk diketahui, Irwan yang merupakan warga Desa Bandar Baru, Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang, dan Abdul Manan, warga Dusun Cahaya, Desa Cinta Raja, Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang, Aceh ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Selasa, 18 Oktober 2016. Keduanya diamankan di depan ruko Kompleks Perumahan The Imperium, Jalan TB Simatupang, Kelurahan Sunggal, Medan. Seorang rekan mereka, Jumari (49), warga Desa Landuh, Rantau, Aceh Tamiang, tewas dalam penyergapan itu. BNN menyatakan koordinator pengiriman narkoba itu ditembak karena melakukan perlawanan.

Dari dalam Toyota Rush hitam yang ditumpangi terdakwa, Irwan, Abdul Manan dan Jumari petugas menemukan 100 ribu butir pil ekstasi, 50 ribu butir pil happy five, dan 38 kg sabu-sabu. Narkotika itu dikemas dan dimasukkan dalam 6 tas dan 1 koper. Selain itu ditemukan pula uang tunai Rp 12 juta dan alat komunikasi.

BNN menyatakan, narkotika yang dibawa dari Aceh Tamiang itu diduga diselundupkan dari Malaysia. Rencananya barang haram itu akan diedarkan di Medan, Jakarta, Kepulauan Riau, dan kota-kota besar di Pulau Jawa.

Foto: Diva/Sumut Pos
Faridah menunjukkan mobil miliknya yang ditahan polisi.

Harta Diduga Digelapkan Polisi

Sementara itu, satu lagi kasus berbeda dari kasus narkoba lainnya. Kali ini justru polisi dituding oleh keluarga terpidana narkoba, telah menggelapkan harta mereka. Akibatnya, Tim Pengawasan Pemeriksaan (Warsik) Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Sumut memeriksa dua anggota Polrestabes Medan, terkait penyitaan sejumlah barang milik tahanan narkoba, Tabrani yang tidak masuk dalam berita acara pemeriksaan (BAP) sehingga diduga ada unsur penggelapan, Selasa (25/4).

Pemeriksaan ini merupakan buntut laporan istri terpidana narkotika Tabrani, Faridah, asal Aceh Timur ke Bidang Propam Polda Sumut. Dia melaporkan kasus itu karena penyidik tidak mengembalikan uang Rp145 juta, dua unit mobil, emas 20 mayam atau 60 gram lebih (1 mayam kuranglebih 3,33 gram, Red) dan sejumlah surat berharga.

Koordinator Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Basri, mengatakan, seluruh barang itu disita polisi dari suami Faridah atas tuduhan kejahatan narkotika, setahun lalu.

“Semua barang bukti itu tidak berkaitan dengan kasus narkotika yang menjerat suami Faridah. Jadi sudah seharusnya polisi mengembalikannya karena suami Faridah sudah divonis,” kata Basri yang mendampingi Faridah.

Menurut Basri, ada juga sertifikat tanah dan izin usaha meubel yang disita dan belum tidak dikembalikan. Dia mengatakan, dugaan penggelapan ini terungkap dari isi BAP yang tidak menyertakan seluruh barang itu sebagai barang bukti kejahatan.”Padahal seharusnya barang-barang tersebut dikembalikan karena Tabrani sudah divonis delapan tahun. Kemarin kami temui penyidiknya untuk mengonfirmasi masalah ini. Tapi tidak ada jawaban pasti,” ujarnya.

Tim Warsik katanya sempat mengonfrontir Faridah dengan Brigadir DS yang dituduh sempat meminta uang untuk mengurus pengembalian seluruh barang bukti itu. “Kami sangat mengapresiasi Polda Sumut yang dengan cepat merespon laporan kami. Tapi yang terpenting, barang klien kami supaya dikembalikan karena bisa diputar untuk modal usaha,” kata Basri.

Total oknum yang dilaporkan 13 orang, terdiri dari seorang perwira, lima bintara tinggi dan tujuh bintara. Salah satu penyidik bahkan kata Basri sempat meminta uang kepada Faridah untuk biaya pengembalian seluruh barang-barang tersebut. Diketahui, Farida (36) yang merupakan warg Desa Bandarsetia, Percut Seituan, Deliserdang sebelumnya melaporkan penyidik Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan ke Bidang Propam Polda Sumut, Senin (10/4) kemarin. (adv/gus/ila)

 

 

 

Exit mobile version