26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Pansus Aset DPRD Medan Melempem

Pemko Masih Lakukan Pengkajian

MEDAN- Dalam upaya penyelesaian persengketaan aset milik Pemerintah Kota (Pemko) Medan, saat ini Bagian Aset dan Perlengkapan Sekretariat Daerah (Setda) Kota Medan tengah mengumpulkan, mengkaji serta meneliti aset-aset yang ada, termasuk aset bersengketa.

“Kita sekarang dalam pengkajian dan penelitian terhadap dokumen atas lahan-lahan yang sengketa. Itu bertujuan untuk mempertahankan aset-aset Pemko Medan yang ada,” ujar Kepala Bagian Aset dan Perlengkapann
Pemko Medan Muhammad Husni saat ditemui Sumut Pos di ruang kerjanya, Rabu (25/5)
Saat ini pihaknya telah memproses 143 aset Pemko Medan untuk disertifikatkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Medan. Dari 143 aset tersebut, tiga diantaranya dalam tahap penyiapan berkas.

Pada kesempatan itu, Husni juga menegaskan, Lapangan Barosokai bukanlah aset Pemko Medan. Yang menjadi aset Pemko Medan adalah Kantor Camat dan Lurah Medan Area. Untuk lapangan Gajah Mada, Husni juga menegaskan, yang menjadi landasan kepemilikan Pemko Medan adalah putusan Mahkamah Agung (MA) No2862K/Pdt 1994 Tanggal 18 Juni 1996.

Dalam penjelasan surat tersebut, Pemko Medan dimenangkan atas tanah seluas 7.200 m dengan perincian 120 m x 60 meter. Namun, dalam putusan itu Pemko Medan harus mengganti rugi kepada pihak ahli waris yang dititipkan kepada pengadilan sebesar Rp500 juta.

Sementara itu, Panitia Khusus Aset DPRD Medan yang dibentuk tahun lalu itu, hingga saat ini tidak jelas hasilnya. Sampai kini, tidak pernah ada laporan resmi perkembangan kinerja yang disampaikan ke pimpinan dewan.

Menurut Wakil Ketua DPRD Medan Ikrimah Hamidy Pansus Aset belum pernah menyampaikan laporan tertulis atas perkembangan kerja pansus dalam sembilan bulan terakhir. Paling ada hanya laporan lisan yang disampaikan dalam rapat-rapat internal seperti rapat pimpinan dan badan musyawarah (Banmus).

“Laporannya belum pernah ada. Dalam rapat banmus kami terus mempertanyakan pada Pansus Aset sudah seperti apa hasil yang mereka kerjakan,” katanya kepada wartawan.

Menurut Ikrimah, Banmus DPRD Medan sudah pernah menjadwalkan paripurna penyampaian laporan Pansus Aset. Namun paripurna itu gagal setelah pansus yang awalnya diberi waktu kerja selama 90 hari meminta penambahan waktu selama 90 hari lagi. Berarti mulai Agustus 2010 sampai Februari 2011.

“Tapi kemarin, Pansus Aset minta diperpanjang lagi pada pimpinan Dewan. Alasannya mereka belum dapat hasil penilaian aset independen dan BPKP, sehingga belum bisa membuat kesimpulan penilaian untuk laporan akhir,” ungkapnya.

Ikrimah mengakui tidak ada lagi batas waktu untuk kerja Pansus Aset ini ke depannya. Namun pimpinan DPRD mendesak, agar pekerjaan pansus segera dituntaskan. “Kami minta secepatnya dituntaskan. Karena sudah dua tahun anggaran. Mereka juga sudah beberapa kali kunjungan keluar daerah,” ujarnya.

Menurut politisi PKS ini, saat ini Pansus Aset tidak lagi memiliki jatah untuk kunker keluar daerah. Namun karena Pansus Aset belum dibubarkan, setiap anggota pansus masih menerima honor setiap bulan sebesar Rp75.000. Agar tidak berlarut-larut, Ikrimah berjanji akan memanggil pimpinan pansus.
“Kami di pimpinan Dewan memang mau memanggil pimpinan pansus untuk menjelaskan apa langkah untuk penyelesaian segera tugas mereka. Selain Pansus Aset, kami juga akan panggil pimpinan Pansus Pajak Daerah,” bebernya.

Terkait ini Pansus Aset memang ada beberapa masalah aset yang perlu segera mendapatkan sikap politik. Seperti soal aset Lapangan Gadjah Mada di Jalan Krakatau Medan Timur dan dan lapangan di Jalan Rebab Medan. “Kami harapkan pansus bisa memahami ini,” tukasnya.

Sebagai informasi Pansus Aset berisikan anggota Komisi C dan perwakilan fraksi-fraksi. Begitu juga dengan Pansus Pajak Daerah. Dengan kata lain, satu anggota Dewan mengisi beberapa pansus. Akibatnya, pekerjaan mereka tidak fokus dan yang akhirnya membuat hasil kerja tidak jelas.

Sekretaris Pansus Aset DPRD Medan Muslim Maksum yang dipertanyakan perihal ini mengakui pihaknya masih melakukan pengumpulan data aset sehingga pekerjaan belum tuntas. Soal progress report, menurutnya sudah pernah diberikan. Selain itu mereka juga mengaku meminta tambahan waktu lagi. “Dan waktunya dilepas. Tidak dibatasi lagi berapa lama. Yang jelas kami bekerja sesuai prosedur dan aturan main,” pungkasnya.(ari)

Pemko Masih Lakukan Pengkajian

MEDAN- Dalam upaya penyelesaian persengketaan aset milik Pemerintah Kota (Pemko) Medan, saat ini Bagian Aset dan Perlengkapan Sekretariat Daerah (Setda) Kota Medan tengah mengumpulkan, mengkaji serta meneliti aset-aset yang ada, termasuk aset bersengketa.

“Kita sekarang dalam pengkajian dan penelitian terhadap dokumen atas lahan-lahan yang sengketa. Itu bertujuan untuk mempertahankan aset-aset Pemko Medan yang ada,” ujar Kepala Bagian Aset dan Perlengkapann
Pemko Medan Muhammad Husni saat ditemui Sumut Pos di ruang kerjanya, Rabu (25/5)
Saat ini pihaknya telah memproses 143 aset Pemko Medan untuk disertifikatkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Medan. Dari 143 aset tersebut, tiga diantaranya dalam tahap penyiapan berkas.

Pada kesempatan itu, Husni juga menegaskan, Lapangan Barosokai bukanlah aset Pemko Medan. Yang menjadi aset Pemko Medan adalah Kantor Camat dan Lurah Medan Area. Untuk lapangan Gajah Mada, Husni juga menegaskan, yang menjadi landasan kepemilikan Pemko Medan adalah putusan Mahkamah Agung (MA) No2862K/Pdt 1994 Tanggal 18 Juni 1996.

Dalam penjelasan surat tersebut, Pemko Medan dimenangkan atas tanah seluas 7.200 m dengan perincian 120 m x 60 meter. Namun, dalam putusan itu Pemko Medan harus mengganti rugi kepada pihak ahli waris yang dititipkan kepada pengadilan sebesar Rp500 juta.

Sementara itu, Panitia Khusus Aset DPRD Medan yang dibentuk tahun lalu itu, hingga saat ini tidak jelas hasilnya. Sampai kini, tidak pernah ada laporan resmi perkembangan kinerja yang disampaikan ke pimpinan dewan.

Menurut Wakil Ketua DPRD Medan Ikrimah Hamidy Pansus Aset belum pernah menyampaikan laporan tertulis atas perkembangan kerja pansus dalam sembilan bulan terakhir. Paling ada hanya laporan lisan yang disampaikan dalam rapat-rapat internal seperti rapat pimpinan dan badan musyawarah (Banmus).

“Laporannya belum pernah ada. Dalam rapat banmus kami terus mempertanyakan pada Pansus Aset sudah seperti apa hasil yang mereka kerjakan,” katanya kepada wartawan.

Menurut Ikrimah, Banmus DPRD Medan sudah pernah menjadwalkan paripurna penyampaian laporan Pansus Aset. Namun paripurna itu gagal setelah pansus yang awalnya diberi waktu kerja selama 90 hari meminta penambahan waktu selama 90 hari lagi. Berarti mulai Agustus 2010 sampai Februari 2011.

“Tapi kemarin, Pansus Aset minta diperpanjang lagi pada pimpinan Dewan. Alasannya mereka belum dapat hasil penilaian aset independen dan BPKP, sehingga belum bisa membuat kesimpulan penilaian untuk laporan akhir,” ungkapnya.

Ikrimah mengakui tidak ada lagi batas waktu untuk kerja Pansus Aset ini ke depannya. Namun pimpinan DPRD mendesak, agar pekerjaan pansus segera dituntaskan. “Kami minta secepatnya dituntaskan. Karena sudah dua tahun anggaran. Mereka juga sudah beberapa kali kunjungan keluar daerah,” ujarnya.

Menurut politisi PKS ini, saat ini Pansus Aset tidak lagi memiliki jatah untuk kunker keluar daerah. Namun karena Pansus Aset belum dibubarkan, setiap anggota pansus masih menerima honor setiap bulan sebesar Rp75.000. Agar tidak berlarut-larut, Ikrimah berjanji akan memanggil pimpinan pansus.
“Kami di pimpinan Dewan memang mau memanggil pimpinan pansus untuk menjelaskan apa langkah untuk penyelesaian segera tugas mereka. Selain Pansus Aset, kami juga akan panggil pimpinan Pansus Pajak Daerah,” bebernya.

Terkait ini Pansus Aset memang ada beberapa masalah aset yang perlu segera mendapatkan sikap politik. Seperti soal aset Lapangan Gadjah Mada di Jalan Krakatau Medan Timur dan dan lapangan di Jalan Rebab Medan. “Kami harapkan pansus bisa memahami ini,” tukasnya.

Sebagai informasi Pansus Aset berisikan anggota Komisi C dan perwakilan fraksi-fraksi. Begitu juga dengan Pansus Pajak Daerah. Dengan kata lain, satu anggota Dewan mengisi beberapa pansus. Akibatnya, pekerjaan mereka tidak fokus dan yang akhirnya membuat hasil kerja tidak jelas.

Sekretaris Pansus Aset DPRD Medan Muslim Maksum yang dipertanyakan perihal ini mengakui pihaknya masih melakukan pengumpulan data aset sehingga pekerjaan belum tuntas. Soal progress report, menurutnya sudah pernah diberikan. Selain itu mereka juga mengaku meminta tambahan waktu lagi. “Dan waktunya dilepas. Tidak dibatasi lagi berapa lama. Yang jelas kami bekerja sesuai prosedur dan aturan main,” pungkasnya.(ari)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/