31 C
Medan
Wednesday, July 3, 2024

LBH Medan Laporkan Hakim PN ke KY

MEDAN- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan akan melaporkan seorang hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan berinisial JS ke Komisi Yudisial (KY). Pasalnya, JS diduga telah menyalahi prosedur persidangan dengan memutuskan perkara narkoba terhadap terdakwa M Ridwan hanya dalam tempo 11 menit.

“Proses dan prosedur yang dilakukan hakim JS atas tedakwa M Ridwan dalam perkara kepemilikan 5 gram sabu-sabu dan menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara, ini sangat lucu dan ganjil,” kata Wakil Direktur LBH Medan Muslim Muis SH di Kantor LBH Medan Jalan Hindu, Sabtu (25/6).

Muslim Muis menyebutkan, persidangan yang dipimpinan JS ini telah memecahkan rekor sejarah persidangan di Medan. “Persidangan hanya berjalan 11 menit, hal itu menyalahi prosedur persidangan,” tegas Muis.

Muis juga menegaskan, bagaimana mungkin hakim bisa memutuskan perkara dalam 11 menit tanpa mendengarkan pembelaan dari terdakwa. “Kami akan melaporkan tindakan hakim ini ke Komisi Yudisial,” katanya.

Menurut Muslim, dalam persidangan itu, terdakwa M Ridwan tidak diberikan haknya untuk didampingi pengacara. “Harusnya terdakwa berhak mendapat penasehat hukum karena kasusnya diancam 5 tahun ke atas,” beber Muslim.(rud)

MEDAN- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan akan melaporkan seorang hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan berinisial JS ke Komisi Yudisial (KY). Pasalnya, JS diduga telah menyalahi prosedur persidangan dengan memutuskan perkara narkoba terhadap terdakwa M Ridwan hanya dalam tempo 11 menit.

“Proses dan prosedur yang dilakukan hakim JS atas tedakwa M Ridwan dalam perkara kepemilikan 5 gram sabu-sabu dan menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara, ini sangat lucu dan ganjil,” kata Wakil Direktur LBH Medan Muslim Muis SH di Kantor LBH Medan Jalan Hindu, Sabtu (25/6).

Muslim Muis menyebutkan, persidangan yang dipimpinan JS ini telah memecahkan rekor sejarah persidangan di Medan. “Persidangan hanya berjalan 11 menit, hal itu menyalahi prosedur persidangan,” tegas Muis.

Muis juga menegaskan, bagaimana mungkin hakim bisa memutuskan perkara dalam 11 menit tanpa mendengarkan pembelaan dari terdakwa. “Kami akan melaporkan tindakan hakim ini ke Komisi Yudisial,” katanya.

Menurut Muslim, dalam persidangan itu, terdakwa M Ridwan tidak diberikan haknya untuk didampingi pengacara. “Harusnya terdakwa berhak mendapat penasehat hukum karena kasusnya diancam 5 tahun ke atas,” beber Muslim.(rud)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/