MEDAN- Ketua Tim Auditor TPAPD Tapsel 2005 dari (Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP) Sumut, Simson Girsang, menyatakan pihaknya menemukan kerugian negara sebesar Rp1,59 miliar dalam penyaluran Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintahan Desa (TPAPD) Tapanuli Selatan (Tapsel) tahun 2005 yakni pada triwulan III dan IV atau Juli-Desember 2005. Temuan itu dikatakan tak bisa dipertanggungjawabkan pemegang kas Setda Tapsel, Amrin Tambunan.
“Saat kami turun memeriksa TPAPD Tapsel 2005 pada 17 Juli 2006, Sekda Tapsel bermarga Pane,” kata Simson saat dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang dugaan korupsi TPAPD Tapsel 2005 senilai Rp1,59 miliar, dengan terdakwa mantan Sekda Tapsel Rahudman Harahap di Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (25/6).
Dia mengatakan, dalam menghitung kerugian negara pada penyaluran TPAPD 2005 tersebut, pihaknya disodori 10 dokumen oleh Polres Padangsidempuan yang menangani kasus dugaan korupsi TPAPD Tapsel 2005 dengan tersangka Amrin Tambunan, pemegang kas Setda Tapsel. “Ke-10 dokumen tersebut, di antaranya Surat Perintah Pembayaran (SPP), Surat Perintah Membayar Uang (SPMU), buku kas umum dan buku pembantu rekening untuk TPAPD,” ujarnya.
Menurutnya, dari penyidik Polres Padangsidempuan, mereka menerima tiga SPP dan SPMU. Yakni SPP tanggal 27 Juli 2005 Rp2,97 miliar dengan SPMU tanggal 29 Juli 2005 dengan nilai yang sama.
Kemudian, SPP tanggal 19 Agustus 2005 Rp1,48 miliar dengan SPMU tanggal yang sama dan nilai yang sama, dan SPP tanggal 31 Oktober 2005 Rp1,48 miliar dengan SPMU tanggal yang sama dan nilai yang sama. “Total SPP dan SPMU yang dicairkan sebesar Rp5,95 miliar, sama dengan jumlah pagu yang dianggarkan di APBD 2005,” ungkapnya.Saksi mengatakan, dari Rp5,95 yang dicairkan tersebut, Amrin Tambunan hanya menyalurkan tiga kali kepada Kabag Pemerintahan Desa (Pemdes) selaku pengelola dana TPAPD, yakni pada 29 Juli 2005 sebesar Rp480 juta, 20 September 2005 Rp2,73 miliar, dan 23 Desember 2005 Rp1,14 miliar, dengan total Rp4,36 miliar atau terjadi selisih Rp1,59 miliar. “Jelas ada perbuatan melawan hukum. Karena dari Rp5,95 miliar yang sudah dicairkan, Rp1,59 miliar tidak bisa dipertanggungjawabkan Amrin Tambunan,” urainya.
Disebutkan saksi, dana TPAPD 2005 yang dialokasikan di APBD sebesar Rp5,95 miliar tersebut, sudah termasuk pembayaran hutang TPAPD 2004 sebesar Rp480 juta. Namun, dalam realisasinya tidak disebutkan untuk membayar hutang, tetapi pembayaran TPAPD triwulan I dan II. “Di DASKA disebutkan Rp5,95 miliar sudah termasuk pembayaran utang TPAPD 2004 sebesar Rp480 juta,” jelasnya.
Terkait dua SPP yang terbit sebelum APBD 2005 disahkan, Simson mengatakan tidak mengetahuinya. Dia pun menyatakan tidak bisa menanggapinya, karena di luar yang telah mereka periksa. “Kami hanya menerima 3 SPP dan 3 SPMU dari penyidik Polres Padangsidempuan, di luar itu saya tidak tahu dan tidak bisa menanggapinya. Memang ada dua SPP lagi diperlihatkan penyidik Kejatisu, tapi saya tidak bisa menanggapinya karena hanya diperlihatkan bukan hasil pemeriksaan kami,” jelasnya.
Menanggapi keterangan saksi ahli tersebut, Rahudman Harahap kembali meminta ketegasan Simson bahwa TPAPD 2005 triwulan I dan II (Januari-Juni 2005) telah dibayarkan dan tidak ada kekurangan. “Sedangkan kekurangan TPAPD 2004 sebesar Rp480 juta, telah ditampung di APBD 2005,” ujar Rahudman.
Atas kalimat Rahudman itu, Simon sama sekali tidak membantah. (far)