28 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Dekan Tersangka USU Membisu

Universitas Sumatera Utara membisu ketika mengetahui Dekan Fakultas Farmasi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Bahkan, Rektor USU Prof Syahril Pasaribu tak bisa berkomentar banyak soal koleganya yang diduga menyelewengkan anggaran pendidikan tinggi (Dikti) 2013 itu.

Laporan: Pran Hasibuan & Ken Girsang

“Saya tahu dari Sumut Pos,” kata Syahril Pasaribu ketika dikonfirmasi tadi malam.

Kampus USU
Kampus USU

“Saya belum bisa berkomentar banyak. Belum ada surat resmi dari Kejagung. Jadi saya belum berani berkomentar,” tambahnya.

Pun, ketika ditanya soal bantauan hukum untuk dekan farmasi yang diduga ‘bermain’ anggaran Dikti tersebut, Syahril Pasaribu kembali mengungkapkan kalimat yang sama. “Saya belum bisa berkomentar,” katanya.

Sebelumnya pihak Kejagung mengungkapkan, dekan farmasi beserta seorang pegawai USU telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut. Namun, pihak Kejagung tidak memastikan dekan yang dimaksud adalah yang menjabat saat ini. “Satu orang lagi Dekan Fakultas Farmasi, tapi saya belum dapat informasi apakah dekan yang menjabat sekarang atau dekan sebelumnya. Tapi intinya Kejagung tentu akan melakukan semua proses penyidikan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony Spontana, Selasa (24/6).

Namun, dari penelusuran Sumut Pos, dekan farmasi USU bernama Prof Sumadio Hadisahputra Apt. Tokoh ini dilantik menjadi dekan Fakultas Farmasi sejak Juli 2010 hingga kini atau menjabat dalam dua periode. Artinya, dengan kasus dugaan korupsi anggaran Dikti yang bersumber dari APBN tahun 2013, maka Prof Sumadio Hadisahputra Apt bisa saja dekan yang dimaksud oleh Kejagung.

“Ya, (Prof Sumadio Hadisahputra Apt ) dua periode,” aku Syahril Pasaribu terkait nama dekan farmasi USU.

Di sisi lain, informasi yang diperoleh Sumut Pos menyebutkan, sejak Jumat (20/6) lalu tim Kejagung sudah menyambangi USU dan melakukan pemeriksaan serta penggeledahan di kampus milik pemerintah tersebut.

Hal itu diakui Dekan Fakultas Ilmu Budaya (FIB) USU, Dr Syukron Lubis kala dikonfirmasi Sumut Pos, Rabu (25/6) siang. “Iya memang ada (tim Kejagung) melakukan pemeriksaan di FIB,” ujarnya saat dihubungi. Dia mengaku sedang berada di Bali sejak kemarin.

Ia menyebut, tim Kejagung melakukan penggeledahan di FIB selama 2 hari. Namun dari hasil itu, dirinya membantah jika ada penyitaan dokumen-dokumen guna mendukung proses hukum atas kasus korupsi tersebut. “Memang benar mereka ada lakukan pemeriksaan dan penggeledahan. Tetapi tidak ada yang namanya penyitaan dokumen,” tegasnya.

Disinggung soal adanya penetapan tersangka dari FIB USU terkait pengadaan barang dan jasa di jurusan Etnomusikologi, ia menyatakan tidak mengetahui hal tersebut. “Saya tidak tahu mengenai hal itu,” sebutnya.

Dia mengaku bahwa pengadaan barang dan jasa di jurusan Etnomusikologi itu bukan di masa dirinya menjabat sebagai dekan. “Saya tidak dapat berkomentar. Persoalan itu bukan di masa saya menjadi dekan,” katanya.

Pun terkait pemeriksaan dirinya oleh tim Kejagung juga ditampiknya. “Enggak ada saya diperiksa. Apalagi sampai ditanya-tanya sama mereka,” ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Rektor I USU, Prof Zulkifli Nasution mengaku tidak mengetahui ada penggeledahan sekaligus penetapan tersangka oleh tim Kejagung di Fakultas Ilmu Budaya dan Fakultas Farmasi USU. “Manalah saya tahu itu. Saya kan bukan rektor, jadi mana tahu saya jika ada anggota saya yang begitu,” ujar Zulkifli.

Bahkan perihal kedatangan tim Kejagung pun, pria berkacamata itu juga tidak mengetahuinya. “Suratnya belum saya baca. Tak tahu saya kalau ada agenda mereka (Kejagung) datang ke USU,” sebutnya.

Disinggung kasus proyek Dikti pada APBD 2013 yang membuat Kejagung membidik dua orang dari USU sebagai tersangka, yakni Abdul Hadi yang saat itu sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Dekan Fakultas Farmasi Prof Sumadio Hadisahputra Apt, Zulkifli juga tidak mengetahui. “Justru saya baru tahu kalau ada kasus ini,” kilahnya.

Menurutnya, tugasnya sebagai wakil rektor bidang akademik, sehari-hari hanya mengurusi bidang pendidikan sehingga ia tak tahu menahu persoalan tersebut. “Saya kan hanya wakil rektor yang mengurus bidang akademik. Mana pula saya paham soal-soal proyek semacam itu ataupun adanya dugaan korupsi,” akunya.

Sementara itu, Dekan Fakultas Farmasi USU Prof Sumadio Hadisahputra Apt, ketika hendak ditemui Sumut Pos tidak berada di ruang kerjanya. Menurut seorang pegawai di Farmasi USU, dekan sedang berada di luar kota dan tidak diketahui ada agenda apa. “Ada perlu apa ya?” katanya.

Kabag Humas USU Bisru Hafi SSos MSi menungkapkan kalau sedang mengikuti Forum Advokasi bersama Dirjen Informasi Kemenkominfo RI. “Jumat besok saya akan konfirmasikan hal dimaksud kepada rektor ya,” katanya melalui pesan singkat.

Dari Jakarta, diinformasikan tim penyidik Kejagung ternyata hingga Rabu (25/6) masih berada di Medan guna menelusuri dugaan korupsi anggaran Dikti dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2013.

Pemeriksaan dilakukan setelah sebelumnya mengemuka temuan Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI terhadap pengelolaan keuangan negara di 16 perguruan tinggi negeri (PTN) di Indonesia.

Informasi diperoleh setelah koran ini menemui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony T Spontana, di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu malam, guna mencari tahu perkembangan kasus yang setidaknya telah menetapkan dua tersangka dari lingkungan USU. “Mohon maaf baru bisa kasih informas. Saya dari pagi rapat pimpinan sampai malam ini tadi,” katanya.

Tony pun kemudian mengangkat telepon genggamnya dan menghubungi sejumlah pimpinan di Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejagung. Dari nada pembicaraan, terdengar ia menanyakan seperti apa tindak lanjut penanganan kasus yang ada.

“Tim ternyata masih berada di Medan. Intinya hingga saat ini penyidik masih terus mengembangkan kasusnya. Mungkin nanti setelah tiba kembali di Jakarta, saya baru bisa memberi informasi lengkap atas dugaan kasus korupsi dimaksud,” ujarnya.

Saat kembali ditanya berapa kemungkinan kerugian negara dalam perkara ini, Tony kembali memberi pernyataan senada. “Mohon maaf, untuk angka kerugian negara perlu dihitung terlebih dahulu. Nanti setelah ada informasi lengkap baru dapat kita informasikan. Saat ini kan tim masih terus melakukan penelusuran,” katanya.

Sebagaimana diketahui, tim Kejagung yang terdiri dari beberapa penyidik, telah berada di Medan, sejak Jumat (20/6). Tim diketahui telah melakukan penggeledahan di dua tempat terpisah. Masing-masing di Fakultas Ilmu Budaya, Jurusan Etnomusikologi, dan Fakultas Farmasi. (rbb)

Universitas Sumatera Utara membisu ketika mengetahui Dekan Fakultas Farmasi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Bahkan, Rektor USU Prof Syahril Pasaribu tak bisa berkomentar banyak soal koleganya yang diduga menyelewengkan anggaran pendidikan tinggi (Dikti) 2013 itu.

Laporan: Pran Hasibuan & Ken Girsang

“Saya tahu dari Sumut Pos,” kata Syahril Pasaribu ketika dikonfirmasi tadi malam.

Kampus USU
Kampus USU

“Saya belum bisa berkomentar banyak. Belum ada surat resmi dari Kejagung. Jadi saya belum berani berkomentar,” tambahnya.

Pun, ketika ditanya soal bantauan hukum untuk dekan farmasi yang diduga ‘bermain’ anggaran Dikti tersebut, Syahril Pasaribu kembali mengungkapkan kalimat yang sama. “Saya belum bisa berkomentar,” katanya.

Sebelumnya pihak Kejagung mengungkapkan, dekan farmasi beserta seorang pegawai USU telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut. Namun, pihak Kejagung tidak memastikan dekan yang dimaksud adalah yang menjabat saat ini. “Satu orang lagi Dekan Fakultas Farmasi, tapi saya belum dapat informasi apakah dekan yang menjabat sekarang atau dekan sebelumnya. Tapi intinya Kejagung tentu akan melakukan semua proses penyidikan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony Spontana, Selasa (24/6).

Namun, dari penelusuran Sumut Pos, dekan farmasi USU bernama Prof Sumadio Hadisahputra Apt. Tokoh ini dilantik menjadi dekan Fakultas Farmasi sejak Juli 2010 hingga kini atau menjabat dalam dua periode. Artinya, dengan kasus dugaan korupsi anggaran Dikti yang bersumber dari APBN tahun 2013, maka Prof Sumadio Hadisahputra Apt bisa saja dekan yang dimaksud oleh Kejagung.

“Ya, (Prof Sumadio Hadisahputra Apt ) dua periode,” aku Syahril Pasaribu terkait nama dekan farmasi USU.

Di sisi lain, informasi yang diperoleh Sumut Pos menyebutkan, sejak Jumat (20/6) lalu tim Kejagung sudah menyambangi USU dan melakukan pemeriksaan serta penggeledahan di kampus milik pemerintah tersebut.

Hal itu diakui Dekan Fakultas Ilmu Budaya (FIB) USU, Dr Syukron Lubis kala dikonfirmasi Sumut Pos, Rabu (25/6) siang. “Iya memang ada (tim Kejagung) melakukan pemeriksaan di FIB,” ujarnya saat dihubungi. Dia mengaku sedang berada di Bali sejak kemarin.

Ia menyebut, tim Kejagung melakukan penggeledahan di FIB selama 2 hari. Namun dari hasil itu, dirinya membantah jika ada penyitaan dokumen-dokumen guna mendukung proses hukum atas kasus korupsi tersebut. “Memang benar mereka ada lakukan pemeriksaan dan penggeledahan. Tetapi tidak ada yang namanya penyitaan dokumen,” tegasnya.

Disinggung soal adanya penetapan tersangka dari FIB USU terkait pengadaan barang dan jasa di jurusan Etnomusikologi, ia menyatakan tidak mengetahui hal tersebut. “Saya tidak tahu mengenai hal itu,” sebutnya.

Dia mengaku bahwa pengadaan barang dan jasa di jurusan Etnomusikologi itu bukan di masa dirinya menjabat sebagai dekan. “Saya tidak dapat berkomentar. Persoalan itu bukan di masa saya menjadi dekan,” katanya.

Pun terkait pemeriksaan dirinya oleh tim Kejagung juga ditampiknya. “Enggak ada saya diperiksa. Apalagi sampai ditanya-tanya sama mereka,” ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Rektor I USU, Prof Zulkifli Nasution mengaku tidak mengetahui ada penggeledahan sekaligus penetapan tersangka oleh tim Kejagung di Fakultas Ilmu Budaya dan Fakultas Farmasi USU. “Manalah saya tahu itu. Saya kan bukan rektor, jadi mana tahu saya jika ada anggota saya yang begitu,” ujar Zulkifli.

Bahkan perihal kedatangan tim Kejagung pun, pria berkacamata itu juga tidak mengetahuinya. “Suratnya belum saya baca. Tak tahu saya kalau ada agenda mereka (Kejagung) datang ke USU,” sebutnya.

Disinggung kasus proyek Dikti pada APBD 2013 yang membuat Kejagung membidik dua orang dari USU sebagai tersangka, yakni Abdul Hadi yang saat itu sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Dekan Fakultas Farmasi Prof Sumadio Hadisahputra Apt, Zulkifli juga tidak mengetahui. “Justru saya baru tahu kalau ada kasus ini,” kilahnya.

Menurutnya, tugasnya sebagai wakil rektor bidang akademik, sehari-hari hanya mengurusi bidang pendidikan sehingga ia tak tahu menahu persoalan tersebut. “Saya kan hanya wakil rektor yang mengurus bidang akademik. Mana pula saya paham soal-soal proyek semacam itu ataupun adanya dugaan korupsi,” akunya.

Sementara itu, Dekan Fakultas Farmasi USU Prof Sumadio Hadisahputra Apt, ketika hendak ditemui Sumut Pos tidak berada di ruang kerjanya. Menurut seorang pegawai di Farmasi USU, dekan sedang berada di luar kota dan tidak diketahui ada agenda apa. “Ada perlu apa ya?” katanya.

Kabag Humas USU Bisru Hafi SSos MSi menungkapkan kalau sedang mengikuti Forum Advokasi bersama Dirjen Informasi Kemenkominfo RI. “Jumat besok saya akan konfirmasikan hal dimaksud kepada rektor ya,” katanya melalui pesan singkat.

Dari Jakarta, diinformasikan tim penyidik Kejagung ternyata hingga Rabu (25/6) masih berada di Medan guna menelusuri dugaan korupsi anggaran Dikti dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2013.

Pemeriksaan dilakukan setelah sebelumnya mengemuka temuan Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI terhadap pengelolaan keuangan negara di 16 perguruan tinggi negeri (PTN) di Indonesia.

Informasi diperoleh setelah koran ini menemui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony T Spontana, di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu malam, guna mencari tahu perkembangan kasus yang setidaknya telah menetapkan dua tersangka dari lingkungan USU. “Mohon maaf baru bisa kasih informas. Saya dari pagi rapat pimpinan sampai malam ini tadi,” katanya.

Tony pun kemudian mengangkat telepon genggamnya dan menghubungi sejumlah pimpinan di Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejagung. Dari nada pembicaraan, terdengar ia menanyakan seperti apa tindak lanjut penanganan kasus yang ada.

“Tim ternyata masih berada di Medan. Intinya hingga saat ini penyidik masih terus mengembangkan kasusnya. Mungkin nanti setelah tiba kembali di Jakarta, saya baru bisa memberi informasi lengkap atas dugaan kasus korupsi dimaksud,” ujarnya.

Saat kembali ditanya berapa kemungkinan kerugian negara dalam perkara ini, Tony kembali memberi pernyataan senada. “Mohon maaf, untuk angka kerugian negara perlu dihitung terlebih dahulu. Nanti setelah ada informasi lengkap baru dapat kita informasikan. Saat ini kan tim masih terus melakukan penelusuran,” katanya.

Sebagaimana diketahui, tim Kejagung yang terdiri dari beberapa penyidik, telah berada di Medan, sejak Jumat (20/6). Tim diketahui telah melakukan penggeledahan di dua tempat terpisah. Masing-masing di Fakultas Ilmu Budaya, Jurusan Etnomusikologi, dan Fakultas Farmasi. (rbb)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/