MEDAN-Kasus pembobolan anjungan tunai mandiri (ATM) yang selama ini meresahkan mulai terungkap. Dan, dalangnya adalah karyawan dan mantan karyawan dari perusahaan vendor atau yang mengelola ATM.
Adalah kasus pembobolan ATM BRI di depan kantor PLN Kanwil Medan, Jalan KL Yos Sudarso Kecamatan Medan Barat pada Kamis (10/10/2013) lalu dan pembobolan ATM Mandiri di kantor PKS Adolina Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai pada Kamis (19/6/2014) kemarin, akhirnya terungkap oleh Subdit III/Jahtanras Ditreskrimum Poldasu.
Sebanyaknya 7 orang karyawan dan mantan karyawan PT Swadharma Sarana Informatika (SSI) selaku perusahaan vendor terhadap sejumlah ATM di Sumut itu, yang disangka menggondol uang Rp420 juta dari kedua ATM itu.
“Penangkapan kita lakukan secara maraton, mulai Sabtu (21/4) kemarin. Dari seorang tersangka yang berhasil kita ringkus, langsung kita kembangkan hingga akhirnya masing-masing tersangka berhasil kita ringkus di kediaman masing-masing, “ ungkap Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Poldasu, Kombes Pol Dedi Irianto kepada Wartawan, Rabu (25/6) siang.
Lebih lanjut, Perwira Polisi dengan pangkat 3 melati di pundaknya itu menyebut kalau para tersangka juga mengaku pernah beraksi di sejumlah ATM yang ada di Provinsi Sumatera Utara. Untuk itu, disebut Dedi kalau pihaknya masih melakukan pengembangan atas kasus itu. Begitu juga ketika ditanya tersangka lain, Dedi mengaku kalau pihaknya sedang mengejar 5 orang tersangka yang diakuinya sudah dipegang identitas 5 tersangka itu.
“Dari penangkapan ini, kita berhasil menyita uang tunai Rp48 juta diduga hasil kejahatan dan sebuah kunci tombak brangkas ATM yang diduga digunakan membobol ATM. Begitu juga dengan 2 unit sepeda motor, handphone, celana jeans dan baju kaos diduga dibeli dengan uang hasil kejahatan, turut kita amankan, “ tambah Dedi.
Saat ditanya cara kerja para tersangka yang sudah berhasil ditangkap itu, disebut Dedi kalau para tersangka mengaku memiliki peran masing-masing. Dikatakannya, para tersangka beraksi mulai dari Dedi Handoko (38) warga Jalan Multatuli berperan sebagai pemberi informasi, Tunggul Pardede (39) warga Jalan Pelikan Raya berperan sebagai pengawas di lapangan, hingga pada Rusli Andesfa Pulungan (20) warga Jalan Terusan Bandar Setia yang berperan sebagai penukar kunci tombak berangkas ATM. Sementara Muhammad Hafis Siregar (30) warga Jalan Tanjung Permai, Ali Umar (29) warga Jalan Badur Bawah, dan Herianto (35) warga Jalan Seksama Ujung, berperan sebagai eksekutor yang dilanjutkan dengan Budi Rasidin (31) warga Jalan Medan Binjai KM 12,5 yang berperan sebagai driver.”Setiap beraksi, para tersangka ini sudah memiliki waktu tertentu. Namun, setiap beraksi mereka tidak mengenakan atribut PT SSI. Namun, untuk itu kita juga akan berkordinasi dengan pihak PT SSI. Untuk pasal, sejauh ini, para tersangka kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana, tentang pencurian. . “ tandas Dedi mengakhiri.
Sementara itu, para tersangka yang sempat diwawancarai, mengaku nekad melakukan hal tersebut karena tergiur melihat jumlah uang yang ada di dalam ATM yang mereka ketahui, sebagaimana pengalaman mereka saat masih bekerja di PT SSI. Para tersangka itu mengaku kalau hasil kejahatan mereka, digunakan untuk bersenang-senang. Sementara sebagian lagi, diakui para tersangka itu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Diakui para tersangka itu, mereka bekerja di PT SSI, mulai dari 1 tahun, sampai 6 tahun.
“Rata-rata kami dapat bagian Rp45 juta Bang. Kami semua mantan karyawan PT SSI, seperti aku pernah 3 tahun bekerja di PT SSI. Hanya si Rusli itu masaih bekerja di PT SSI, sejak kurang setahun lalu, “ ungkap tersangka Muhammad Hafis Siregar. (ain/rbb)