23.9 C
Medan
Sunday, June 23, 2024

Terbongkar setelah 3 Pegawai BSM Diperiksa

MEDAN-Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menemukan fakta baru dalam penyelidikan kasus dugaan kredit fiktif di Koperasi PDAM Tirtanadi Sumut. Yang mengejutkan, kasus yang menjerat dua tersangka mantan Kepala Koperasi PDAM Tirtanadi Sumut, Subdarkan Siregar dan Kasi Pembukuan PDAM Tirtanadi Sumut, Suyamto itu ternyata telah merakayasa kredit fiktif sehingga ke bank mencapai Rp30 miliar. Padahal sebelumnya, Kejari Medan menangani kasus kredit fiktif yang diajukan Koperasi PDAM Tirtanadi Sumut ke Bank Syariah Mandiri (BSM) Iskandar Muda hanya sebesar Rp3,5 miliar pada tahun 2010 dan 2011.

Terungkanya kasus baru tersebut setelah Kejari Medan memeriksa tiga direksi BSM Iskandar Muda, yakni Kepala Bank BSM Cabang Pembantu Iskandar Muda, Asniari Siregar; Asisten Marketing Officer, Yuda Sucahwo; dan mantan Asisten Marketing, Bayu Yoga Wardana.

“Kita temukan jumlahnya Rp30 miliar, bukan Rp.3,5 miliar dalam kasus dugaan kredit fiktif ini,” beber Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Medan, Jufri Nasution kepada wartawan, Rabu (25/6) sore.

Menurut Jufri ada dua sistem penarikan yang dilakukan tersangka melalui sistem PKPA Eksekuting dan PKPA Channeling.

“Dua kali penarikan dengan kredit yang diajukan oleh tersangka melalui Koperasi PDAM Tirtanadi Sumut,” jelas Jufri.

Kemudian, kata Jufri lagi, dalam pengajuan kredit fiktif sebesar Rp30 miliar itu, Koperasi Tirtanadi Sumut ternyata mengajukan 408 nama pegawai Koperasi PDAM Tirtanadi Sumut. Setelah dilakukan penelitian dan pengecekan oleh tim Kejari Medan, ada rekayasa alias fiktif yang dilakukan tersangkanya.

“Dari seluruhnya 408 orang pegawai, kita cek banyak ditemukan di dalamnya bukan pegawai koperasi melainkan orang-orang di luar koperasi hingga identitasnya dipalsukan. Ini sudah jelas direkayasa oleh tersangka,” pungkas Jufri sembari menunjukan berkas pengajuan kredit dari Koperasi PDAM Tirtanadi ke Bank BSM KCP Iskandar Muda.

Kini, kata Jufri, penyedik sedang melihat aliran senilai Rp30 miliar yang mengalir ke mana saja. Bila terbukti ada pihak lain yang terlibat, maka akan segera ditetapkan sebagai tersangka yang baru. “Ini sedang dalami penyeledikan, apakah hanya mereka berdua (tersangka) atau ada pihak lain,” ujarnya.

Begitu juga, Kejari Medan sudah mengintai seorang oknum direksi Bank BSM KCP Iskandar Muda dan Direksi PDAM Tirtanadi Sumut, untuk ditetapkan sebagai tersangka dan dimintai pertanggungjawabannya.

“Ada mekanisme yang salah di dalam ini. Dengan satu orang karyawan bisa mengajukan dua kali dengan nilai besar. Tanpa dicek terlebih dahulu. Belum lagi lunas kredit pertama, sudah kembali mengajukan kredit sama orang yang sama dicairkan kembali,”urainya.

Dengan modusnya tersangka dalam pengajuan kredit Fiktif itu. Koperasi PDAM Tirtanadi Sumut yang mengajukan. Namun, direkayasa seakan-akan pegawai atau karyawan PDAM Tirtanadi Sumut yang mengajukan. Tapi, pihak Bank sendiri tidak melakukan pengecekan nasabah terlebih dahulu yang mengajukan kredit.

“Kalau PDAM yang mengajukan melalui bendaharanya. Tapi, tidak koperasi yang mengajukan atasnama pegawai PDAM sendiri,”ujarnya.

Jufri juga mengungkap untuk pencarian uang ini, Subdarkan sudah membuka rekening Bank BSM untuk mencairkan untuk tersebut. Seharunya sesuai dengan mekanisme bank, seharusnya nasabah mengajukan kredit inilah yang membuka rekening kemudian disetorkan ke masing-masing nasabah. Bukan, perorang seperti dilakukan tersangka.

“Sudah jelas ada permainan dari pihak bank juga. Juga kita dalami penyelidikan. Rekening pun dibuka tersangka yang mengaku rekening bendahara koperasi PDAM. Banyak hal yang perlu kita gali lagi,”imbuhnya.

Dalam kasus ini, Subdarkan bersama Suyamto melakukan rekayasa berkas dari para karyawan Koperasi PDAM Tirtanadi Sumut untuk mengajukan kredit fiktif ke Bank Mandiri Syariah.

“Sudah jelas modus yang dilakukan tersangka dalam kasus ini. Jadi, keduanya ini orang yang bertanggungjawab semuanya. Karena, tidak pernah koperasi mengajukan kredit,”jelasnya.

Ternyata tersangka tidak saja mengajukan kredit fiktif ke Bank BSM. Namun, juga mengajukan ke Bank CIMB Niaga pada tahun 2012.”Kalau di Bank CIMB Niaga kita belum mengetahui berapa jumlah uangnya. Masih terus kita gali, banyak yang harus kita ungkap ini,” kata Jufri dengan tegas.

Untuk di Bank CIMB Niaga., Jufri tidak mau berkomentar banyak. Pasalnya, masih dilakukan penyelidikan.

“Untuk itu, sabar dulu, masih terus kita gali lagi dari sejumlah saksi-saksi yang segera akan kita minta keterangannya,” pungkasnya.(gus/azw)

Pencairan Kredit Fiktif Tirtanadi di BSM

  • Bank BSM KCP Iskandar Muda dalam melakukan pencairan saat itu dipimpin Rudi Pruwanto.
  • Dalam pencairan dana dilakukan selama 3 tahun dengan pengajuan mencapai Rp30 miliar.
  • Pertama tanggal 27 oktober 2010 senilai Rp 9 miliar.
  • Kedua 22 Agutus 2011, serta ketiga pada 2012 jumlah keseluruhannya senilai Rp21 miliar.
  • Yang sudah dibayarkan sebesar Rp8 miliar kepada bank jadi tinggal Rp22 miliar lagi yang belum dibayar.

MEDAN-Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menemukan fakta baru dalam penyelidikan kasus dugaan kredit fiktif di Koperasi PDAM Tirtanadi Sumut. Yang mengejutkan, kasus yang menjerat dua tersangka mantan Kepala Koperasi PDAM Tirtanadi Sumut, Subdarkan Siregar dan Kasi Pembukuan PDAM Tirtanadi Sumut, Suyamto itu ternyata telah merakayasa kredit fiktif sehingga ke bank mencapai Rp30 miliar. Padahal sebelumnya, Kejari Medan menangani kasus kredit fiktif yang diajukan Koperasi PDAM Tirtanadi Sumut ke Bank Syariah Mandiri (BSM) Iskandar Muda hanya sebesar Rp3,5 miliar pada tahun 2010 dan 2011.

Terungkanya kasus baru tersebut setelah Kejari Medan memeriksa tiga direksi BSM Iskandar Muda, yakni Kepala Bank BSM Cabang Pembantu Iskandar Muda, Asniari Siregar; Asisten Marketing Officer, Yuda Sucahwo; dan mantan Asisten Marketing, Bayu Yoga Wardana.

“Kita temukan jumlahnya Rp30 miliar, bukan Rp.3,5 miliar dalam kasus dugaan kredit fiktif ini,” beber Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Medan, Jufri Nasution kepada wartawan, Rabu (25/6) sore.

Menurut Jufri ada dua sistem penarikan yang dilakukan tersangka melalui sistem PKPA Eksekuting dan PKPA Channeling.

“Dua kali penarikan dengan kredit yang diajukan oleh tersangka melalui Koperasi PDAM Tirtanadi Sumut,” jelas Jufri.

Kemudian, kata Jufri lagi, dalam pengajuan kredit fiktif sebesar Rp30 miliar itu, Koperasi Tirtanadi Sumut ternyata mengajukan 408 nama pegawai Koperasi PDAM Tirtanadi Sumut. Setelah dilakukan penelitian dan pengecekan oleh tim Kejari Medan, ada rekayasa alias fiktif yang dilakukan tersangkanya.

“Dari seluruhnya 408 orang pegawai, kita cek banyak ditemukan di dalamnya bukan pegawai koperasi melainkan orang-orang di luar koperasi hingga identitasnya dipalsukan. Ini sudah jelas direkayasa oleh tersangka,” pungkas Jufri sembari menunjukan berkas pengajuan kredit dari Koperasi PDAM Tirtanadi ke Bank BSM KCP Iskandar Muda.

Kini, kata Jufri, penyedik sedang melihat aliran senilai Rp30 miliar yang mengalir ke mana saja. Bila terbukti ada pihak lain yang terlibat, maka akan segera ditetapkan sebagai tersangka yang baru. “Ini sedang dalami penyeledikan, apakah hanya mereka berdua (tersangka) atau ada pihak lain,” ujarnya.

Begitu juga, Kejari Medan sudah mengintai seorang oknum direksi Bank BSM KCP Iskandar Muda dan Direksi PDAM Tirtanadi Sumut, untuk ditetapkan sebagai tersangka dan dimintai pertanggungjawabannya.

“Ada mekanisme yang salah di dalam ini. Dengan satu orang karyawan bisa mengajukan dua kali dengan nilai besar. Tanpa dicek terlebih dahulu. Belum lagi lunas kredit pertama, sudah kembali mengajukan kredit sama orang yang sama dicairkan kembali,”urainya.

Dengan modusnya tersangka dalam pengajuan kredit Fiktif itu. Koperasi PDAM Tirtanadi Sumut yang mengajukan. Namun, direkayasa seakan-akan pegawai atau karyawan PDAM Tirtanadi Sumut yang mengajukan. Tapi, pihak Bank sendiri tidak melakukan pengecekan nasabah terlebih dahulu yang mengajukan kredit.

“Kalau PDAM yang mengajukan melalui bendaharanya. Tapi, tidak koperasi yang mengajukan atasnama pegawai PDAM sendiri,”ujarnya.

Jufri juga mengungkap untuk pencarian uang ini, Subdarkan sudah membuka rekening Bank BSM untuk mencairkan untuk tersebut. Seharunya sesuai dengan mekanisme bank, seharusnya nasabah mengajukan kredit inilah yang membuka rekening kemudian disetorkan ke masing-masing nasabah. Bukan, perorang seperti dilakukan tersangka.

“Sudah jelas ada permainan dari pihak bank juga. Juga kita dalami penyelidikan. Rekening pun dibuka tersangka yang mengaku rekening bendahara koperasi PDAM. Banyak hal yang perlu kita gali lagi,”imbuhnya.

Dalam kasus ini, Subdarkan bersama Suyamto melakukan rekayasa berkas dari para karyawan Koperasi PDAM Tirtanadi Sumut untuk mengajukan kredit fiktif ke Bank Mandiri Syariah.

“Sudah jelas modus yang dilakukan tersangka dalam kasus ini. Jadi, keduanya ini orang yang bertanggungjawab semuanya. Karena, tidak pernah koperasi mengajukan kredit,”jelasnya.

Ternyata tersangka tidak saja mengajukan kredit fiktif ke Bank BSM. Namun, juga mengajukan ke Bank CIMB Niaga pada tahun 2012.”Kalau di Bank CIMB Niaga kita belum mengetahui berapa jumlah uangnya. Masih terus kita gali, banyak yang harus kita ungkap ini,” kata Jufri dengan tegas.

Untuk di Bank CIMB Niaga., Jufri tidak mau berkomentar banyak. Pasalnya, masih dilakukan penyelidikan.

“Untuk itu, sabar dulu, masih terus kita gali lagi dari sejumlah saksi-saksi yang segera akan kita minta keterangannya,” pungkasnya.(gus/azw)

Pencairan Kredit Fiktif Tirtanadi di BSM

  • Bank BSM KCP Iskandar Muda dalam melakukan pencairan saat itu dipimpin Rudi Pruwanto.
  • Dalam pencairan dana dilakukan selama 3 tahun dengan pengajuan mencapai Rp30 miliar.
  • Pertama tanggal 27 oktober 2010 senilai Rp 9 miliar.
  • Kedua 22 Agutus 2011, serta ketiga pada 2012 jumlah keseluruhannya senilai Rp21 miliar.
  • Yang sudah dibayarkan sebesar Rp8 miliar kepada bank jadi tinggal Rp22 miliar lagi yang belum dibayar.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/