31 C
Medan
Friday, June 28, 2024

Anggaran Bappeda Sumut Terindikasi Diselewengkan

MEDAN-Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) menemukan adanya penyelewengan anggaran di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sumut. Itu berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK laporan keuangan Pemprovsu Tahun 2011, yang memuat opini wajar dengan pengecualian (WDP) dengan No.43A/LHP/XVIII.MDN/06/2012 dan LHP kepatuhan terhadap peraturan perundangan-undangan No.43B/LHP/XVIII.MDN/06/2012 tanggal 28 Juni 2012
Dari 14 pokok temuan, salah satunya adalah temuan di Bappeda Sumut yang dikepalai Riadil Akhir tersebut ada pada poin 10 yang bunyinya, penetapan biaya langsung non personil sebesar Rp6.837.225.000,00 tidak dapat diyakini kewajarannya dan pembebanan biaya langsung non personel sebesar Rp2.702.298.270,00 tidak dapat dipertanggungjawabkan kewajarannya pada Bappeda dan Dinas Tarukim Sumut.

Maka dari itu, BPK merekomendasikan kepada Gubernur Sumatera Utara untuk memerintahkan kepada Kepala Bappeda dan Dinas Tarukim, untuk menghitung kembali atas penetapan biaya langsung personil (remuneration) pada kontrak pengadaan jasa konsultan sebesar Rp6.837.225.000,00 dan penetapan biaya langsung non personil (remuneration) Rp2.702.298.270,00 dengan menggunakan ketentuan yang berlaku. Jika didapat kelebihan penetapan dan pembayarannya agar disetorkan ke kas daerah.

Terkait hal itu, Humas BPK RI Wilayah Sumut Mikael Togatorop kepada Sumut Pos, Selasa (24/7) mengatakan hasil laporan dari BPK tersebut tidak perlu diragukan lagi kebenarannya. Dan menurutnya, semua laporan di LHP BPK sudah valid. “Sepanjang dalam LHP BPK sudah kami muat, kami dapat jelaskan bahwa data kami valid,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bappeda Sumut, Riadil Akhir yang berupaya dikonfirmasi Sumut Pos selama beberapa hari ini sulit member keterangan.(ari)

MEDAN-Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) menemukan adanya penyelewengan anggaran di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sumut. Itu berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK laporan keuangan Pemprovsu Tahun 2011, yang memuat opini wajar dengan pengecualian (WDP) dengan No.43A/LHP/XVIII.MDN/06/2012 dan LHP kepatuhan terhadap peraturan perundangan-undangan No.43B/LHP/XVIII.MDN/06/2012 tanggal 28 Juni 2012
Dari 14 pokok temuan, salah satunya adalah temuan di Bappeda Sumut yang dikepalai Riadil Akhir tersebut ada pada poin 10 yang bunyinya, penetapan biaya langsung non personil sebesar Rp6.837.225.000,00 tidak dapat diyakini kewajarannya dan pembebanan biaya langsung non personel sebesar Rp2.702.298.270,00 tidak dapat dipertanggungjawabkan kewajarannya pada Bappeda dan Dinas Tarukim Sumut.

Maka dari itu, BPK merekomendasikan kepada Gubernur Sumatera Utara untuk memerintahkan kepada Kepala Bappeda dan Dinas Tarukim, untuk menghitung kembali atas penetapan biaya langsung personil (remuneration) pada kontrak pengadaan jasa konsultan sebesar Rp6.837.225.000,00 dan penetapan biaya langsung non personil (remuneration) Rp2.702.298.270,00 dengan menggunakan ketentuan yang berlaku. Jika didapat kelebihan penetapan dan pembayarannya agar disetorkan ke kas daerah.

Terkait hal itu, Humas BPK RI Wilayah Sumut Mikael Togatorop kepada Sumut Pos, Selasa (24/7) mengatakan hasil laporan dari BPK tersebut tidak perlu diragukan lagi kebenarannya. Dan menurutnya, semua laporan di LHP BPK sudah valid. “Sepanjang dalam LHP BPK sudah kami muat, kami dapat jelaskan bahwa data kami valid,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bappeda Sumut, Riadil Akhir yang berupaya dikonfirmasi Sumut Pos selama beberapa hari ini sulit member keterangan.(ari)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/