26 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Istri Gatot Tanda Tangani Kuitansi Rp60 Juta

Mangkir dari Pemeriksaan Poldasu

MEDAN-Teka-teki tanda tangan Sutyas Handayani akhirnya terjawab. Pihak Poldasu mengaku memanggil istri Plt Gubsu, Gatot Pujo Nugroho itu karena ada tanda tangannya di kuitansi penarikan uang dari Biro Umum Pemprovsu senilai Rp60 juta.

Dikatakan Sadono, dalam kuitansi itu ‘kebetulan’ ada tanda tangan Sutyas. “Dalam kuitansi penarikan uang senilai Rp60 juta ada tanda tangan Sutyas. Itu aja koq. Pemeriksaan ini hanya bersifat konfirmasi,” sebut Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Poldasu, Kombes Pol Sadono Budi Nugroho, Rabu (25/7).

Dikatakan Sadono, jika dalam pemeriksaan benar tanda tangan dia, lalu dicocokkan. “Jika benar, jelas itu sudah masuk menjadi kerugian negara. Nanti kami selidiki lagi peruntukan duit itu arahnya ke mana,” tambah Sadono.Terlepas dari itu, jadwal pemeriksaan Sutyas yang rencananya dilakukan di Ditreskrimsusn
Poldasu dipastikan ditunda. Sutyas mengaku ke luar kota.

Kemarin, sekira pukul 15.00 WIB, pihak penyidik Tindak Pidana korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Poldasu menerima surat dari Sutyas. Isi surat itu memberitahukan kalau yang bersangkutan (Sutyas) saat ini sedang berada di luar kota. Untuk itu dirinya tidak dapat memenuhi panggilan penyidik. Surat itu langsung ditandatangi Sutyas. “Kami baru menerima surat yang menyatakan kalau beliau (Sutyas) sedang berada di luar kota. Beliau minta dijadwalkan ulang pemeriksaannya,” jelas Sadono.

Hal itu menurut Sadono masih patut dan wajar karena surat pemberitauan yang dilayangkan Sutyas sampai ke tangan penyidik sebelum jatuh tempo (Rabu pukul 18.00 WIB, Red). “Selanjutnya penyidik akan menjadwalkan ulang agenda pemeriksaan Sutyas. Yang menentukan tanggalnya penyidik. Satu minggu ke depan waktunya,” tegas Sadono.

Layangkan Surat Pemanggilan Kedua
Dikatakan Sadono, rencananya hari ini surat pemanggilan ulang itu akan kembali dikirimkan ke Sutyas. Namun, jika surat panggilan ulang itu tak juga diindahkan, pihaknya akan menerbitkan surat perintah  membawa atau jemput paksa. “Dalam UU KUHP, pemanggilan itu hanya sebatas dua kali, tak ada panggilan ketiga. Jika tidak alasan yang patut dan wajar, jempat paksa sah-sah saja dilakukan,” ungkap Sadono.

Saat disinggung Sutyas sedang berada di kota mana, Sadono tidak mau menyebutkannya. “Ya dalam surat itu katanya dia di luar kota. Saya juga tidak tahu di mana persisnya. Tapi yang pasti, dengan surat pemberitauan ini, beliau (Sutyas) masih ada etika baik,” ujar Sadono.

Sementara, istri Samsul Arifin, Fatimah Habibi, diprediksikan akan mengalami hal yang serupa. Namun sayangnya Fatimah tidak ada memberi kabar kepada penyidik hingga Rabu (25/7) petang. “Tidak ada kabarnya. Tapi beliau jatuh tempo pemeriksaannya besok (hari ini, Red),” sebut Sadono.

Sadono menyebutkan, jika Fatimah mau jadwal pemeriksaan itu dimajukan, semua bisa-bisa saja. “Kalau mau diperiksa lebih awal juga tidak apa-apa. Nanti akan dibuat Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) oleh penyidik,” ungkap Sadono.

Saat disinggung apakah status Sutyas ataupun Fatimah bisa dinaikkan menjadi tersangka, Sadono terdiam sejenak. “Status keduanya ‘kan masih saksi. Tidak bakal dinaikkan jadi tersangka. Kami hanya meminta klarifikasi mengenai adanya tanda tangan keduanya di kuitansi Biro Umum tersebut,” sebut Sadono.

BPK Temukan Tujuh Indikasi
Penyelewengan di Biro Umum 2011
Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan koran ini, kasus dugaan korupsi di Biro Umum Pemprovsu, yang ditangani Poldasu ternyata tidak disertai hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI Wilayah Sumut.

Itu diakui juru bicara Humas BPKP Wilayah Sumut Effendi Damanik yang ditemui Sumut Pos di ruang kerjanya, Lantai I Kantor BPKP Sumut, Jalan Gatot Subroto, Medan. “Hasil masih dalam proses. Dan saat ini lagi investigasi berkas tambahan. Kurang tahu, materinya apa. Substansinya nanti penyidik yang memberi keterangan. Ini tahun 2011,” akunya, kemarin.

Dijelaskannya, BPKP sudah akan menyerahkan hasil audit atas kasus tersebut kepada pihak Tipikor Poldasu beberapa waktu lalu, tepatnya setelah Direskrimsus Poldasu Kombes Pol Sadono Budi Nugroho memberikan statemen kepada media massa terkait audit BPKP.Namun, itu batal diberikan karena pihak Poldasu terus memberikan bukti-bukti tambahan, untuk dihitung jumlah kerugian negaranya.

“Waktu itu memang sudah mau kita serahkan setelah pernyataan Dirkrimsus Poldasu yang mengatakan pekan depan hasil auditnya akan diserahkan ke Poldasu. Kemudian Kasat Tipikor Poldasu, AKBP Yuda tepatnya tanggal 6 Juni lalu, dengan menyerahkan berkas tambahan. Jadi kami masih investigasi berkas tambahan tersebut,” ungkapnya tanpa bersedia memberikan jumlah riil kerugian negara dalam kasus tersebut.

Di sisi lain, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan atas Laporan Keuangan Pemprovsu Tahun 2011 yang memuat Opini Wajar Dengan Pengecualian dengan No 43A/LHP/XVIII.MDN/06/2012 dan Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundangan-undangan No 43B/LHP/XVIII.MDN/06/2012 masing-masing tertanggal 28 Juni 2012, dari 14 temuan yang ada terdapat tujuh temuan di Biro Umum Provsu (lihat grafis).

BPK menemukan adanya ketidakpatuhan, kecurangan dan ketidakpatutan dalam pengujian kepatuhan terhadap perundang-undangan pada Pemprovsu. “Pada pemeriksaan tahun 2011, memang lebih banyak temuan pemeriksaan di Biro Umum,” aku Humas BPK Wilayah Sumut Mikael Togatorop kepada Sumut Pos. (mag12/ari)

Mangkir dari Pemeriksaan Poldasu

MEDAN-Teka-teki tanda tangan Sutyas Handayani akhirnya terjawab. Pihak Poldasu mengaku memanggil istri Plt Gubsu, Gatot Pujo Nugroho itu karena ada tanda tangannya di kuitansi penarikan uang dari Biro Umum Pemprovsu senilai Rp60 juta.

Dikatakan Sadono, dalam kuitansi itu ‘kebetulan’ ada tanda tangan Sutyas. “Dalam kuitansi penarikan uang senilai Rp60 juta ada tanda tangan Sutyas. Itu aja koq. Pemeriksaan ini hanya bersifat konfirmasi,” sebut Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Poldasu, Kombes Pol Sadono Budi Nugroho, Rabu (25/7).

Dikatakan Sadono, jika dalam pemeriksaan benar tanda tangan dia, lalu dicocokkan. “Jika benar, jelas itu sudah masuk menjadi kerugian negara. Nanti kami selidiki lagi peruntukan duit itu arahnya ke mana,” tambah Sadono.Terlepas dari itu, jadwal pemeriksaan Sutyas yang rencananya dilakukan di Ditreskrimsusn
Poldasu dipastikan ditunda. Sutyas mengaku ke luar kota.

Kemarin, sekira pukul 15.00 WIB, pihak penyidik Tindak Pidana korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Poldasu menerima surat dari Sutyas. Isi surat itu memberitahukan kalau yang bersangkutan (Sutyas) saat ini sedang berada di luar kota. Untuk itu dirinya tidak dapat memenuhi panggilan penyidik. Surat itu langsung ditandatangi Sutyas. “Kami baru menerima surat yang menyatakan kalau beliau (Sutyas) sedang berada di luar kota. Beliau minta dijadwalkan ulang pemeriksaannya,” jelas Sadono.

Hal itu menurut Sadono masih patut dan wajar karena surat pemberitauan yang dilayangkan Sutyas sampai ke tangan penyidik sebelum jatuh tempo (Rabu pukul 18.00 WIB, Red). “Selanjutnya penyidik akan menjadwalkan ulang agenda pemeriksaan Sutyas. Yang menentukan tanggalnya penyidik. Satu minggu ke depan waktunya,” tegas Sadono.

Layangkan Surat Pemanggilan Kedua
Dikatakan Sadono, rencananya hari ini surat pemanggilan ulang itu akan kembali dikirimkan ke Sutyas. Namun, jika surat panggilan ulang itu tak juga diindahkan, pihaknya akan menerbitkan surat perintah  membawa atau jemput paksa. “Dalam UU KUHP, pemanggilan itu hanya sebatas dua kali, tak ada panggilan ketiga. Jika tidak alasan yang patut dan wajar, jempat paksa sah-sah saja dilakukan,” ungkap Sadono.

Saat disinggung Sutyas sedang berada di kota mana, Sadono tidak mau menyebutkannya. “Ya dalam surat itu katanya dia di luar kota. Saya juga tidak tahu di mana persisnya. Tapi yang pasti, dengan surat pemberitauan ini, beliau (Sutyas) masih ada etika baik,” ujar Sadono.

Sementara, istri Samsul Arifin, Fatimah Habibi, diprediksikan akan mengalami hal yang serupa. Namun sayangnya Fatimah tidak ada memberi kabar kepada penyidik hingga Rabu (25/7) petang. “Tidak ada kabarnya. Tapi beliau jatuh tempo pemeriksaannya besok (hari ini, Red),” sebut Sadono.

Sadono menyebutkan, jika Fatimah mau jadwal pemeriksaan itu dimajukan, semua bisa-bisa saja. “Kalau mau diperiksa lebih awal juga tidak apa-apa. Nanti akan dibuat Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) oleh penyidik,” ungkap Sadono.

Saat disinggung apakah status Sutyas ataupun Fatimah bisa dinaikkan menjadi tersangka, Sadono terdiam sejenak. “Status keduanya ‘kan masih saksi. Tidak bakal dinaikkan jadi tersangka. Kami hanya meminta klarifikasi mengenai adanya tanda tangan keduanya di kuitansi Biro Umum tersebut,” sebut Sadono.

BPK Temukan Tujuh Indikasi
Penyelewengan di Biro Umum 2011
Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan koran ini, kasus dugaan korupsi di Biro Umum Pemprovsu, yang ditangani Poldasu ternyata tidak disertai hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI Wilayah Sumut.

Itu diakui juru bicara Humas BPKP Wilayah Sumut Effendi Damanik yang ditemui Sumut Pos di ruang kerjanya, Lantai I Kantor BPKP Sumut, Jalan Gatot Subroto, Medan. “Hasil masih dalam proses. Dan saat ini lagi investigasi berkas tambahan. Kurang tahu, materinya apa. Substansinya nanti penyidik yang memberi keterangan. Ini tahun 2011,” akunya, kemarin.

Dijelaskannya, BPKP sudah akan menyerahkan hasil audit atas kasus tersebut kepada pihak Tipikor Poldasu beberapa waktu lalu, tepatnya setelah Direskrimsus Poldasu Kombes Pol Sadono Budi Nugroho memberikan statemen kepada media massa terkait audit BPKP.Namun, itu batal diberikan karena pihak Poldasu terus memberikan bukti-bukti tambahan, untuk dihitung jumlah kerugian negaranya.

“Waktu itu memang sudah mau kita serahkan setelah pernyataan Dirkrimsus Poldasu yang mengatakan pekan depan hasil auditnya akan diserahkan ke Poldasu. Kemudian Kasat Tipikor Poldasu, AKBP Yuda tepatnya tanggal 6 Juni lalu, dengan menyerahkan berkas tambahan. Jadi kami masih investigasi berkas tambahan tersebut,” ungkapnya tanpa bersedia memberikan jumlah riil kerugian negara dalam kasus tersebut.

Di sisi lain, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan atas Laporan Keuangan Pemprovsu Tahun 2011 yang memuat Opini Wajar Dengan Pengecualian dengan No 43A/LHP/XVIII.MDN/06/2012 dan Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundangan-undangan No 43B/LHP/XVIII.MDN/06/2012 masing-masing tertanggal 28 Juni 2012, dari 14 temuan yang ada terdapat tujuh temuan di Biro Umum Provsu (lihat grafis).

BPK menemukan adanya ketidakpatuhan, kecurangan dan ketidakpatutan dalam pengujian kepatuhan terhadap perundang-undangan pada Pemprovsu. “Pada pemeriksaan tahun 2011, memang lebih banyak temuan pemeriksaan di Biro Umum,” aku Humas BPK Wilayah Sumut Mikael Togatorop kepada Sumut Pos. (mag12/ari)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/