Sidang Dugaan Korupsi Dana PBB Pertambangan Tebingtinggi
MEDAN- Mantan Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda) Kota Tebingtinggi, Syamsul Rizal Lubis dituntut 1 tahun 6 bulan penjara dalam Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Rabu (25/7).
Dalam amar tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ade SH menyebutkan terdakwa terlibat korupsi dana bagi hasil dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Pertambangan senilai Rp740 juta di Pemko Tebingtinggi.
Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal pasal 3 (1) junto pasal 18 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pindana korupsi junto pasal 64 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). “Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dituntut selama 1 tahun 6 bulan penjara,” ujar JPU Ade SH di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Suhartanto.
Selain dituntut dengan kurungan badan, terdakwa juga diharuskan membayar denda senilai Rp50 juta subsider 6 bulan penjara. Terdakwa juga diharuskan membayar Uang Pengganti (UP) Rp18 juta yang jika tidak dibayar diganti dengan kurungan 3 bulan penjara.
Dalam dakwaan JPU sebelumnya, Syamsul Rizal, mantan Kadis Pendapatan Pemko Tebingtinggi itu didakwa telah melakukan korupsi sekira Rp740 juta rupiah. Perbuatan Syamsul dengan cara mengeluarkan dana perimbangan (bagi hasil PBB Pertambangan)dari anggaran pendapatan belanja negara (APBN) tahun 2008 hingga 2010 yang disalurkan ke Pemko Tebingtinggi sebagai upah pungut pajak bumi dan bangunan dan dibagikan kepada sejumlah pejabat Pemko Tebingtinggi.
Menurut JPU perbuatan Syamsul Rizal menggunakan dana APBN berupa dana bagi hasil pertambangan sebagai upah pungut PBB telah melanggar peraturan pemerintah. Selain itu prestasi dalam meningkatkan Pungutan Pajak Bumi dan Bangunan juga tidak ada.
Usai mendengarkan tuntutan JPU, Majelis Hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan nota pembelaan (pledoi) terdakwa. (far)