26.7 C
Medan
Sunday, June 16, 2024

Dugaan Pemalsuan Surat Tanah 10.000 Hektare di Madina

MEDAN-Ketua Kamar Dagang Industri (Kadin) Sumut, Ivan Iskandar Batubara, menjalani pemeriksaan atas dugaan pemalsuan surat-menyurat perkebunan sawit di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) seluas 10.000 hektare (Ha) di ruang Subdit II/Harta Benda dan Tanah Bangunan (Harda dan Tahbang) Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Dit Reskrimum), Kamis (25/7) sekitar pukul 10.00 WIB. Dalam pemeriksaan Ivan yang didampingi kuasa hukumnya, Hermansyah Hutagalung.

Sekitar pukul 12.00 WIB, Ivan yang mengenakan pakaian batik berwarna merah marun dan celana hitam ini ke luar dari ruang periksa menuju kamar mandi. Usai dari kamar mandi, Ivan menghampiri wartawan yang sejak tadi menunggunya di luar. “Saya datang ke Poldasu ini, atas panggilan dari pihak penyidik, terkait laporan dari Ramli Lubis (mantan Wakil Wali Kota Medan, Red). Saya datang sebagai warga negara yang taat hukum, mudah-mudah hal ini bisa memudahkan penyidikan,” tutur Ivan, di sela-sela istirahat dalam pemeriksaan dirinya.

Kemudian Ivan mengatakan bahwa laporan dari Ramli Lubis tidak semuanya benar. “Biar lah penyidik yang membuktikan semua ini,” tuturnya. Pemeriksaan Ivan Batubara, berakhir pada pukul 18.20 WIB. “Saya harus bekerja keras berpikir, untuk mengingat sesuatu yang 6 tahun lalu terjadi,” ujarnya kepada wartawan.

Ivan juga mengakui, bahwa dirinya sudah memenuhi kewajibannya sebagai pembeli. “Sekarang kita tanya, apakah Ramli itu memenuhi kewajibanya sebagai pihak penjual,” ungkapnya.

Ivan enggan mengungkap, berapa sebenarnya nilai kesepakatan dirinya dengan Ramli Lubis untuk mengambil alih perusahaan tersebut. ”Yang pasti ada nilainya, tapi biar saja, itu cuma materi. Hanya, kewajiban saya dipenuhi tidak, dan apakah Ramli telah memenuhi kewajibanya atau tidak,” ujarnya.
Kasubid II Harda Tahbang Dit Reskrimum Poldasu, AKBP Yusuf Sapruddin SIK, yang ditemui wartawan seusai keterangan pers yang dilakukan oleh Ivan tersebut membenarkan bahwa Ivan telah diperiksa sebagai tersangka. Namun, KUHAP tidak mewajibkan melakukan penahanan.

Sementara itu, Kuasa Hukum Ivan Iskandar Batubara, Hermansyah Hutagalung mengakui kalau kliennya tidak ditahan karena sudah membuat penangguhan penahanan terhadap kliennya ini.”Sudah kita buat perjanjian untuk penangguhan tahanan untuk bapak Ivan,”sebutnya.

Sebagai informasi, kasus penetapan tersangka terhadap Ivan Iskandar Batubara berawal dari laporan Ramli Lubis pemilik PT Rizkina Mandiri Perdana (RMP) yang bergerak di bidang perkebunan di Kabupaten Madina. Ivan dituding memalsukan surat tanah seluas 10.000 hektare di atas lahan Ramli Lubis. Akibatnya, korban mengalami kerugian mencapai Rp400 miliar. Ivan tidak sendiri, masing ada tersangka lainnya yakni Maslin Batubara, Sofwan Lubis dan Ikhsan Lubis.(gus)

MEDAN-Ketua Kamar Dagang Industri (Kadin) Sumut, Ivan Iskandar Batubara, menjalani pemeriksaan atas dugaan pemalsuan surat-menyurat perkebunan sawit di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) seluas 10.000 hektare (Ha) di ruang Subdit II/Harta Benda dan Tanah Bangunan (Harda dan Tahbang) Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Dit Reskrimum), Kamis (25/7) sekitar pukul 10.00 WIB. Dalam pemeriksaan Ivan yang didampingi kuasa hukumnya, Hermansyah Hutagalung.

Sekitar pukul 12.00 WIB, Ivan yang mengenakan pakaian batik berwarna merah marun dan celana hitam ini ke luar dari ruang periksa menuju kamar mandi. Usai dari kamar mandi, Ivan menghampiri wartawan yang sejak tadi menunggunya di luar. “Saya datang ke Poldasu ini, atas panggilan dari pihak penyidik, terkait laporan dari Ramli Lubis (mantan Wakil Wali Kota Medan, Red). Saya datang sebagai warga negara yang taat hukum, mudah-mudah hal ini bisa memudahkan penyidikan,” tutur Ivan, di sela-sela istirahat dalam pemeriksaan dirinya.

Kemudian Ivan mengatakan bahwa laporan dari Ramli Lubis tidak semuanya benar. “Biar lah penyidik yang membuktikan semua ini,” tuturnya. Pemeriksaan Ivan Batubara, berakhir pada pukul 18.20 WIB. “Saya harus bekerja keras berpikir, untuk mengingat sesuatu yang 6 tahun lalu terjadi,” ujarnya kepada wartawan.

Ivan juga mengakui, bahwa dirinya sudah memenuhi kewajibannya sebagai pembeli. “Sekarang kita tanya, apakah Ramli itu memenuhi kewajibanya sebagai pihak penjual,” ungkapnya.

Ivan enggan mengungkap, berapa sebenarnya nilai kesepakatan dirinya dengan Ramli Lubis untuk mengambil alih perusahaan tersebut. ”Yang pasti ada nilainya, tapi biar saja, itu cuma materi. Hanya, kewajiban saya dipenuhi tidak, dan apakah Ramli telah memenuhi kewajibanya atau tidak,” ujarnya.
Kasubid II Harda Tahbang Dit Reskrimum Poldasu, AKBP Yusuf Sapruddin SIK, yang ditemui wartawan seusai keterangan pers yang dilakukan oleh Ivan tersebut membenarkan bahwa Ivan telah diperiksa sebagai tersangka. Namun, KUHAP tidak mewajibkan melakukan penahanan.

Sementara itu, Kuasa Hukum Ivan Iskandar Batubara, Hermansyah Hutagalung mengakui kalau kliennya tidak ditahan karena sudah membuat penangguhan penahanan terhadap kliennya ini.”Sudah kita buat perjanjian untuk penangguhan tahanan untuk bapak Ivan,”sebutnya.

Sebagai informasi, kasus penetapan tersangka terhadap Ivan Iskandar Batubara berawal dari laporan Ramli Lubis pemilik PT Rizkina Mandiri Perdana (RMP) yang bergerak di bidang perkebunan di Kabupaten Madina. Ivan dituding memalsukan surat tanah seluas 10.000 hektare di atas lahan Ramli Lubis. Akibatnya, korban mengalami kerugian mencapai Rp400 miliar. Ivan tidak sendiri, masing ada tersangka lainnya yakni Maslin Batubara, Sofwan Lubis dan Ikhsan Lubis.(gus)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/