31 C
Medan
Sunday, June 30, 2024

Ikan Sitaan Dilelang Diam-diam

BELAWAN-Puluhan ton ikan segar campuran yang disita dari 4 kapal trawl berbendera Thailand, dibongkar di areal tangkahan pergudangan milik seorang pengusaha perminyakan di Jalan TM Pahlawan, Belawan Lama Kecamatan Medan Belawan.

Proses lelang diam-diam ini tidak diketahui oleh Kepala PSDKP Staisun Belawan itu diduga dilakukan tidak transparan alias tertutup. “Saya malah belum tahu kalau ikan dari 4 kapal asing tersebut telah dibongkar dan dilelang,” ujar, Mukhtar APi, Kepala PSDKP Stasiun Belawan saat dikonfirmasi melalui selularnya, Kamis (25/7) kemarin.

Mukhtar mengaku baru saja tiba di bandara seusai berangkat dari Jakarta itu menyebutkan, akan mengecek kebenaran lelang ikan sitaan dari kapal-kapal asing yang ditangkap patroli KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan)  di Perairan Jambo Aye, Aceh Utara pada beberapa hari lalu.”Saya baru tiba dari Jakarta, dan sekarang masih di bandara. Nanti saya akan cek,” katanya.

Amatan Sumut Pos disekitar lokasi tangkahan, barang bukti muatan ikan diperkirakan mencapai puluhan ton dari 4 kapal trawl berbendera Thailand yang merupakan hasil curian di perairan Indonesia itu, dibongkar dari lambung kapal tanpa pengawasan ketat dari petugas PSDKP.  Awak media yang hendak melakukan peliputan justru dihalangi oknum petugas provost Dipolairdasu berinisial Bripka K. Dengan alasan harus mengantongi izin dari KKP, oknum polisi tersebut meminta wartawan untuk tidak mengambil poto dan keluar dari areal pergudangan milik warga sipil berinisial, SD.

“Apa Anda sudah ada izin dari pihak KKP atau PSDKP untuk melakukan peliputan, sebab di gudang ini tidak boleh sembarang masuk jadi tolong keluar,” hardik oknum polisi yang bermarkas persis disebelah gudang tersebut.

Sementara itu, Suhartono, petugas penyidik PSDKP Belawan mengaku mengetahui adanya proses pembongkaran ikan tangkapan dari ke empat kapal asing di tangkahan tersebut. Dia menyebutkan, kegiatan bongkar muatan puluhan ton ikan itu dimulai sejak kemarin malam (Rabu,R ed).”Kenapa dibongkar di tangkahan itu karena kami percaya sama pemilik gudang, dan kami tidak ada menyuruh petugas polair itu melarang rekan-rekan wartawan melakukan peliputan, mungkin itu petugas pengawas gudangnya saja yang over acting,” ujar, Suhartono.

Sedangkan Ketua HIPIGAB (Himpunan Pedagang Ikan Gabion Belawan) Usman, dengan tegas mengatakan, kalau proses lelang ikan hasil sitaan dan tangkapan kapal trawl asing itu dilakukan tidak transparan dan sarat permainan. Hal itu sebut dia, terbukti dari proses pembongkaran ikan dilakukan pada malam hari tanpa pengawasan dari instansi terkait.

Menurut dia, selama ini setiap kali terjadi penangkapan kapal ikan asing proses bongkar muatan hasil tangkapannya tetap dilakukan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan (PPSB). Namun, belakangan kapal ikan asing tangkapan mulai digiring ke gudang milik pribadi.

40 Ton Daging Sapi Impor akan Dimusnahkan

Sementara itu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sumut, menyerahkan 40 ton daging sapi beku impor kepada Balai Karatina Bea dan Cukai untuk dimusnahkan, Rabu (24/7) kemarin. “Pemilik daging sapi ilegal tersebut, berinisial AT telah kita ditetapkan sebagai tersangka, namun tidak ditahan.

Undang-undang Karantina itu kan ancaman hukumannya di bawah lima tahun, jadi terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan,” ujar Kasubbid Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PID) Humas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, Kamis (25/7), siang.

Sebelumnya, seberat 40 ton daging sapi asal Malaysia diselundupkan melalui pelabuhan Esdengki Teluk Nibung Tanjung Balai, Sumut. Saat dilakukan penggledahan, polisi menemukan daging yang sudah dikemas rapi dalam kotak dan siap untuk dipasarkan. Setiap kotaknya memiliki berat 20 kilogram. Rencananya seluruh daging ini akan dipasok ke Jakarta.

“Daging sapi tersebut ditangkap karena tidak memiliki surat izin dari Balai Karantina. Saat diamankan daging sapi tersebut diangkut dari Tanjung Balai menggunakan lima truk Cooltdiesel dan 1 truk Konteiner pendingin (Freezer),” ujar Direktur Ditreskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Sadono Budi Nugroho.

Terpisah, Kasubdit IV Tipidter Dit. Reskrimsus Poldasu, AKBP Teguh Yuswardhie, menjelaskan, selain melakukan pemeriksaan terhadap pemilik daging tersebut, pihaknya juga akan memeriksa sopir dan kernet truk yang mengangkut daging tersebut. (rul/gus)

BELAWAN-Puluhan ton ikan segar campuran yang disita dari 4 kapal trawl berbendera Thailand, dibongkar di areal tangkahan pergudangan milik seorang pengusaha perminyakan di Jalan TM Pahlawan, Belawan Lama Kecamatan Medan Belawan.

Proses lelang diam-diam ini tidak diketahui oleh Kepala PSDKP Staisun Belawan itu diduga dilakukan tidak transparan alias tertutup. “Saya malah belum tahu kalau ikan dari 4 kapal asing tersebut telah dibongkar dan dilelang,” ujar, Mukhtar APi, Kepala PSDKP Stasiun Belawan saat dikonfirmasi melalui selularnya, Kamis (25/7) kemarin.

Mukhtar mengaku baru saja tiba di bandara seusai berangkat dari Jakarta itu menyebutkan, akan mengecek kebenaran lelang ikan sitaan dari kapal-kapal asing yang ditangkap patroli KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan)  di Perairan Jambo Aye, Aceh Utara pada beberapa hari lalu.”Saya baru tiba dari Jakarta, dan sekarang masih di bandara. Nanti saya akan cek,” katanya.

Amatan Sumut Pos disekitar lokasi tangkahan, barang bukti muatan ikan diperkirakan mencapai puluhan ton dari 4 kapal trawl berbendera Thailand yang merupakan hasil curian di perairan Indonesia itu, dibongkar dari lambung kapal tanpa pengawasan ketat dari petugas PSDKP.  Awak media yang hendak melakukan peliputan justru dihalangi oknum petugas provost Dipolairdasu berinisial Bripka K. Dengan alasan harus mengantongi izin dari KKP, oknum polisi tersebut meminta wartawan untuk tidak mengambil poto dan keluar dari areal pergudangan milik warga sipil berinisial, SD.

“Apa Anda sudah ada izin dari pihak KKP atau PSDKP untuk melakukan peliputan, sebab di gudang ini tidak boleh sembarang masuk jadi tolong keluar,” hardik oknum polisi yang bermarkas persis disebelah gudang tersebut.

Sementara itu, Suhartono, petugas penyidik PSDKP Belawan mengaku mengetahui adanya proses pembongkaran ikan tangkapan dari ke empat kapal asing di tangkahan tersebut. Dia menyebutkan, kegiatan bongkar muatan puluhan ton ikan itu dimulai sejak kemarin malam (Rabu,R ed).”Kenapa dibongkar di tangkahan itu karena kami percaya sama pemilik gudang, dan kami tidak ada menyuruh petugas polair itu melarang rekan-rekan wartawan melakukan peliputan, mungkin itu petugas pengawas gudangnya saja yang over acting,” ujar, Suhartono.

Sedangkan Ketua HIPIGAB (Himpunan Pedagang Ikan Gabion Belawan) Usman, dengan tegas mengatakan, kalau proses lelang ikan hasil sitaan dan tangkapan kapal trawl asing itu dilakukan tidak transparan dan sarat permainan. Hal itu sebut dia, terbukti dari proses pembongkaran ikan dilakukan pada malam hari tanpa pengawasan dari instansi terkait.

Menurut dia, selama ini setiap kali terjadi penangkapan kapal ikan asing proses bongkar muatan hasil tangkapannya tetap dilakukan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan (PPSB). Namun, belakangan kapal ikan asing tangkapan mulai digiring ke gudang milik pribadi.

40 Ton Daging Sapi Impor akan Dimusnahkan

Sementara itu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sumut, menyerahkan 40 ton daging sapi beku impor kepada Balai Karatina Bea dan Cukai untuk dimusnahkan, Rabu (24/7) kemarin. “Pemilik daging sapi ilegal tersebut, berinisial AT telah kita ditetapkan sebagai tersangka, namun tidak ditahan.

Undang-undang Karantina itu kan ancaman hukumannya di bawah lima tahun, jadi terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan,” ujar Kasubbid Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PID) Humas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, Kamis (25/7), siang.

Sebelumnya, seberat 40 ton daging sapi asal Malaysia diselundupkan melalui pelabuhan Esdengki Teluk Nibung Tanjung Balai, Sumut. Saat dilakukan penggledahan, polisi menemukan daging yang sudah dikemas rapi dalam kotak dan siap untuk dipasarkan. Setiap kotaknya memiliki berat 20 kilogram. Rencananya seluruh daging ini akan dipasok ke Jakarta.

“Daging sapi tersebut ditangkap karena tidak memiliki surat izin dari Balai Karantina. Saat diamankan daging sapi tersebut diangkut dari Tanjung Balai menggunakan lima truk Cooltdiesel dan 1 truk Konteiner pendingin (Freezer),” ujar Direktur Ditreskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Sadono Budi Nugroho.

Terpisah, Kasubdit IV Tipidter Dit. Reskrimsus Poldasu, AKBP Teguh Yuswardhie, menjelaskan, selain melakukan pemeriksaan terhadap pemilik daging tersebut, pihaknya juga akan memeriksa sopir dan kernet truk yang mengangkut daging tersebut. (rul/gus)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/