Site icon SumutPos

JPU Susun Dakwaan Korupsi Alkes RSUD dr Pirngadi

TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
Sejumlah keluarga pasien melintas di halaman gedung Rs. Sakit Pirngadi Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Jaksa Penuntut Umum (JPU) tengah melakukan penyusunan surat dakwan untuk dua tersangka kasus dugaan korupsi alat kesehatan (alkes) di RSUD dr Pirngadi Medan. Kemudian, segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan, untuk diadili.

Dua tersangka itu adalah Sukartik selaku mantan Kasubbag RSUD dr Pirngadi Medan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan M Yasin Sidabutar selaku mantan Wakil Direktur RSUD dr Pirngadi Medan.”Belum masih kita lakukan penyusunan surat dakwaan oleh Tim JPU saat ini,” sebut Netty Silaen selaku ketu tim JPU dalam kasus korupsi ini, saat dikonfirmasi Sumut Pos, Jum’at (25/8) siang.

Untuk saat ini, tengah dilakukan finishing surat dakwaan oleh tim JPU. Selanjutnya, dalam waktu ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan.”Nanti kalau sudah dilimpahkan ke Pengadilan, saya kabari kembali untuk itu,” kata Jaksa Wanita dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) itu.

Ditanyakan soal berkas mantan Direktur Utama (Dirut) RSUD dr Pirngadi Medan, Amran Lubis yang ditetapkan sebagai tersangka, Netty mengatakan agar mempertanyakan hal tersebut kepada penyidik di Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polrestabes Medan.”Kalau itu (Amran Lubis,red), silakan tanyakan sama penyidik. Kita cuma menerima berkas dari penyidik,” katanya.

Diketahui, kedua tersangka menjadi tersangka kasus korupsi alkes di RSUD dr Pirngadi Medan Tahun Anggaran (TA) 2012 yang merugikan negara Rp1,27 miliar dengan penyidikan dilakukan Sat Reskrim Polrestabes Medan dengan waktu penyidikan cukup lama.

Pada Rabu 2 Agustus 2017, lalu. Penyidikan Sat Reskrim Polrestabes Medan melimpahkan kedua tersangka bersama barang bukti dan berkas perkara diserahkan ke Kejari Medan. Dalam kasus ini, Tim JPU terdiri dari Kejati Sumut dan Kejari Medan.

Dalam kasus ini, tiga orang sudah divonis dan dieksekusi ke Rutan Klas IA Tanjung Gusta Medan yakni Tamsir Aritonga selaku sub kontrak dari PT Graha Agung Lestra, Tuful S Siregar selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa serta Arpen Nawawi selaku rekanan dari PT Indo Farma Global Medica.

Ketiganya dihukum masing-masing selama 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsidair 2 bulan kurungan. Mereka tidak dikenakan Uang Pengganti (UP) karena sudah membayar kerugian negara. Hukuman itu lebih rendah dari tuntutan JPU Netty Silaen masing-masing selama 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Mereka terbukti melanggar Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Diketahui, pada tahun 2012, Direktorat Jendral (Dirjen) Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menganggarkan dana sebesar Rp 2,5 miliar ke RSUD dr Pirngadi Medan. “Uang tersebut rencananya akan digunakan untuk pengadaan alkes dan KB pada tahun 2012. Dalam pelaksanaan lelangnya, terdakwa Tamsir dan Tuful bekerjasama untuk memenangkan PT Indo Farma Global Medica,” ujar JPU.

Padahal, lanjutnya, PT Indo Farma Global Medica tak layak dimenangkan karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Dalam pelelangan, seolah-olah beberapa perusahaan yang belakangan fiktif diikutsertakan. Dalam lelang itu, Tuful selaku panitia tender memenangkan PT Indo Farma Global Medica,” lanjut JPU Netty.

Selama proses pengadaan barang, menurut JPU, ada dua unit alkes yang diduga fiktif. Dua alat yang dimaksud yakni alat-alat anastesi. “Kedua alat kesehatan itu senilai Rp 1,7 miliar. Setelah uang dipakai, ternyata alat tersebut tidak sampai kepada dokter RSUD dr Pirngadi Medan,” tandas JPU Netty.

Berdasarkan hasil penghitungan auditor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumut, ditemukan adanya kerugiam negara Rp 1,27 miliar.(gus/ila)

 

Exit mobile version