30 C
Medan
Sunday, November 24, 2024
spot_img

Tunggakan Rp21 M, Cuma Bayar Rp5 M

Akal-akalan di Balik Proyek CBD Polonia

MEDAN-Manajemen pusat bisnis Central Business District (CBD) Polonia hanya membayar tunggakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Rp5.031.083.600 (Rp5 miliar) dari total tunggakan sebesar Rp21.682.588.200 (Rp21,6 miliar). Tunggakan sebesar Rp5 miliar tersebut telah disetorkan ke Rekening Keuangan Umum Daerah (RKUD) Pemko Medan melalui Bank Sumut pada 15 September 2011. Dengan pembayaran BPHTB tersebut, berarti BPHTB yang dibayar manajemen CBD hanya untuk tanah dan bangunan seluas 79.028 meter dari total keseluruhan tanah dan bangunan seluas 341.586 meter.

Informasi ini disampaikan seorang pejabat Pemko Medan, akhir pekan lalu, di Balai Kota. Pejabat tersebut mengatakan, pembayaran sebesar itu menunjukkan itikad tidak baik dari manajemen CBD. “Seharusnya dibayar semua sesuai tunggakan, bukan cuma segitu,” katanya. Dia mengatakan, sejauh ini belum ada verifikasi dari Dinas Pendapatan (Dispenda) Kota Medan terkait pembayaran tunggakan yang hanya sebesar itu. Tunggakan sebesar Rp21,6 M itu dibayar oleh PT Mestika Mandala Perdana (MMP) pemilik pertapakan, yang menerima pelepasan hak dari Departemen Pertahanan dan Keamanan RI.

Manajemen CBD Polonia, Alung, yang dikonfirmasi Sumut Pos via ponsel, Sabtu (24/9), tak bersedia memberikan jawaban. Saat ditanya mengenai pembayaran tunggakan BPHTB tersebut, dia malah balik bertanya. “Ini siapa,” dan langsung mematikan ponselnya. Beberapa hari sebelumnya, petugas lapangan di lokasi pembangunan CBD juga menolak memberikan keterangan dengan alasan tidak tahu. “Kami hanya pekerja, kami gak tahu urusan itu bang,” kata seorang pekerja yang melarang wartawan koran ini masuk ke areal CBD.

Bagaimana dengan Pemko Medan? Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda) Syahrul Harahap, mengaku sudah mengetahui perihal setoran tunggakan tersebut. Namun dia belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut, karena pihaknya belum melakukan verifikasi ke lokasi pembangunan CBD. Soal besaran setoran tunggakan, Syahrul berharap itu hanya cicilan awal, dan sisanya akan dibayar kemudian. “CBD Polonia sudah melakukan pembayaran ke kas daerah Pemko Medan. Selanjutnya Dispenda akan mengadakan verifikasi untuk mengetahui berapa sebenarnya luas tanah dan bangunan yang dibayar itu,” kata Syahrul, Sabtu siang (24/9).

Syahrul mengatakan, kekurangan tunggakan BPHTB sebesar Rp16 miliar lagi akan terus ditagih melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) Medan. Pasalnya berdasarkan UU No 28/2009 tentang BPHTB, yang memiliki kewenangan penagihan adalah BPN.

Sebelumnya, Syahrul sempat menolak memberikan jawaban terkait hal itu. Dia beralasan wawancara hanya dilakukan saat hari kerja saja. Namun setelah didesak, akhirnya dia memberikan penjelasan.

Di tempat terpisah, anggota Komisi A DPRD Medan Aripai Tambunan berharap, CBD Polonia harus beritikad baik dengan membayar seluruh tunggakan. “Kita berharap itu pencicilan. Itu kan sudah baik, ketimbang CBD Polonia tak membayarnya, yang bisa membuat kerugian keuangan daerah,” kata Aripai. Menurutnya, Pemko Medan harus melakukan pengecekan ke Bank Sumut untuk mengetahui siapa yang melakukan pembayaran untuk menghindari tindakan manipulasi yang bisa saja dilakukan pihak CBD Polonia. “Dari bank bisa dilihat siapa yang melakukan pembayaran, agar Pemko Medan bisa mengambil tindakan bila ada manipulasi dari manajemen CBD Polonia,” bebernya mengakhiri.

Sementara itu, Wali Kota Medan Rahudman Harahap kepada wartawan koran ini mengatakan, pihaknya memastikan manajemen CBD membayar seluruh tunggakannya. “Itulah proses yang harus jalan terus, yang penting, bila CBD Polonia mau membuat sertifikat, apalagi pengalihan hak harus membayar BPHTB. Bagaimana dia mendapat sertifikat kalau tak membayar BPHTB. Gak sah takut kau, pasti dibayar itu. Cuma kau kepung-kepung dia (CBD, Red), takut juga dia itu langsung membayar. Jadi cepat itu, bagus juga itu,” katanya sambil tertawa. (tim)

Akal-akalan di Balik Proyek CBD Polonia

MEDAN-Manajemen pusat bisnis Central Business District (CBD) Polonia hanya membayar tunggakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Rp5.031.083.600 (Rp5 miliar) dari total tunggakan sebesar Rp21.682.588.200 (Rp21,6 miliar). Tunggakan sebesar Rp5 miliar tersebut telah disetorkan ke Rekening Keuangan Umum Daerah (RKUD) Pemko Medan melalui Bank Sumut pada 15 September 2011. Dengan pembayaran BPHTB tersebut, berarti BPHTB yang dibayar manajemen CBD hanya untuk tanah dan bangunan seluas 79.028 meter dari total keseluruhan tanah dan bangunan seluas 341.586 meter.

Informasi ini disampaikan seorang pejabat Pemko Medan, akhir pekan lalu, di Balai Kota. Pejabat tersebut mengatakan, pembayaran sebesar itu menunjukkan itikad tidak baik dari manajemen CBD. “Seharusnya dibayar semua sesuai tunggakan, bukan cuma segitu,” katanya. Dia mengatakan, sejauh ini belum ada verifikasi dari Dinas Pendapatan (Dispenda) Kota Medan terkait pembayaran tunggakan yang hanya sebesar itu. Tunggakan sebesar Rp21,6 M itu dibayar oleh PT Mestika Mandala Perdana (MMP) pemilik pertapakan, yang menerima pelepasan hak dari Departemen Pertahanan dan Keamanan RI.

Manajemen CBD Polonia, Alung, yang dikonfirmasi Sumut Pos via ponsel, Sabtu (24/9), tak bersedia memberikan jawaban. Saat ditanya mengenai pembayaran tunggakan BPHTB tersebut, dia malah balik bertanya. “Ini siapa,” dan langsung mematikan ponselnya. Beberapa hari sebelumnya, petugas lapangan di lokasi pembangunan CBD juga menolak memberikan keterangan dengan alasan tidak tahu. “Kami hanya pekerja, kami gak tahu urusan itu bang,” kata seorang pekerja yang melarang wartawan koran ini masuk ke areal CBD.

Bagaimana dengan Pemko Medan? Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda) Syahrul Harahap, mengaku sudah mengetahui perihal setoran tunggakan tersebut. Namun dia belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut, karena pihaknya belum melakukan verifikasi ke lokasi pembangunan CBD. Soal besaran setoran tunggakan, Syahrul berharap itu hanya cicilan awal, dan sisanya akan dibayar kemudian. “CBD Polonia sudah melakukan pembayaran ke kas daerah Pemko Medan. Selanjutnya Dispenda akan mengadakan verifikasi untuk mengetahui berapa sebenarnya luas tanah dan bangunan yang dibayar itu,” kata Syahrul, Sabtu siang (24/9).

Syahrul mengatakan, kekurangan tunggakan BPHTB sebesar Rp16 miliar lagi akan terus ditagih melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) Medan. Pasalnya berdasarkan UU No 28/2009 tentang BPHTB, yang memiliki kewenangan penagihan adalah BPN.

Sebelumnya, Syahrul sempat menolak memberikan jawaban terkait hal itu. Dia beralasan wawancara hanya dilakukan saat hari kerja saja. Namun setelah didesak, akhirnya dia memberikan penjelasan.

Di tempat terpisah, anggota Komisi A DPRD Medan Aripai Tambunan berharap, CBD Polonia harus beritikad baik dengan membayar seluruh tunggakan. “Kita berharap itu pencicilan. Itu kan sudah baik, ketimbang CBD Polonia tak membayarnya, yang bisa membuat kerugian keuangan daerah,” kata Aripai. Menurutnya, Pemko Medan harus melakukan pengecekan ke Bank Sumut untuk mengetahui siapa yang melakukan pembayaran untuk menghindari tindakan manipulasi yang bisa saja dilakukan pihak CBD Polonia. “Dari bank bisa dilihat siapa yang melakukan pembayaran, agar Pemko Medan bisa mengambil tindakan bila ada manipulasi dari manajemen CBD Polonia,” bebernya mengakhiri.

Sementara itu, Wali Kota Medan Rahudman Harahap kepada wartawan koran ini mengatakan, pihaknya memastikan manajemen CBD membayar seluruh tunggakannya. “Itulah proses yang harus jalan terus, yang penting, bila CBD Polonia mau membuat sertifikat, apalagi pengalihan hak harus membayar BPHTB. Bagaimana dia mendapat sertifikat kalau tak membayar BPHTB. Gak sah takut kau, pasti dibayar itu. Cuma kau kepung-kepung dia (CBD, Red), takut juga dia itu langsung membayar. Jadi cepat itu, bagus juga itu,” katanya sambil tertawa. (tim)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/