SUMUTPOS.CO – Wakil Wali Kota Medan H Akhyar Nasution, sangat mengapresiasi dan menyambut positif digelarnya Sosialisasi Peraturan Jasa Konstruksi di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Medan, yang digelar di Fave Hotel Medan, Selasa (25/9).
Akhyar menilai, kegiatan itu diselenggarakan dalam rangka mewujudkan tertib penyelenggaraan jasa konstruksi antara pengguna dan penyedia jasa, dalam menjalankan hak dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Sosialisasi itu diikuti 110 peserta, yang berasal dari pejabat eselon, kuasa pengguna anggaran (KPA), pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), kepala unit pelayanan teknis (UPT), kasubbag, konsultan supervisi jalan dan drainase, konsultan perencanaan jalan dan drainase, serta kontraktor pelaksana di Dinas PU Kota Medan.
Lebih lanjut Akhyar mengatakan, sosialisasi yang diselenggarakan itu, mengacu pada undang-undang terbaru, yakni UU Nomor 2/2017. Dalam sosialisasi tersebut, penyedia dan pengguna jasa konstruksi diberi pemahaman, agar mereka dapat memberikan hasil maupun kualitas pekerjaan konstruksi berkualitas sesuai dengan aturan terbaru.
Guna mewujudkan hal itu, sambung Akhyar, tentunya diperlukan dukungan dan partisipasi aktif dari semua komponen masyarakat, sesuai peran dan fungsinya masing-masing, khususnya dari kalangan pelaku usaha di bidang jasa konstruksi.
Atas dasar itu, di hadapan Wakil Ketua I Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Sumut Abdul Kosim, Andar Lumban Raja mewakili Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Sumut, serta seluruh peserta yang hadir, Akhyar berharap, melalui sosialisasi ini, semua pihak, khususnya pelaku jasa konstruksi dapat lebih mengetahui dan menambah wawasan, guna mewujudkan rangkaian proses pekerjaan konstruksi yang berkualitas.
“Semoga dengan sosialisasi ini, para pelaku jasa konstruksi dapat menghasilkan pekerjaan konstruksi berkualitas baik dari awal pekerjaan sampai diserahterimakannya hasil pekerjaan tersebut. Dengan begitu, hasil setiap pekerjaan benar-benar memenuhi standar dan kriteria sesuai ketentuan peraturan berlaku di bidang jasa konstruksi, sehingga memberikan manfaat besar bagi kepentingan masyarakat Medan,” ungkap Akhyar, ketika membuka sosialisasi tersebut.
Lebih lanjut Akhyar menjelaskan, keluarnya UU Nomor 2/2017, sangat berpengaruh kepada penyedia maupun pengguna jasa konstruksi. Karena di dalamnya ada beberapa substansi penting, seperti keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan konstruksi, tenaga kerja konstruksi, serta sistem informasi jasa konstruksi yang berbasis data base. “Jadi saya berharap kepada seluruh peserta, agar dapat mengikuti sosialisasi dengan sebaik-baiknya. Dengan demikian, ilmu yang diperoleh dari narasumber nantinya, dapat diaplikasikan dan dilaksanakan dalam upaya peningkatan kinerja di instansi masing-masing. Di samping itu juga, dapat melaksanakan industri jasa konstruksi yang lebih baik,” harapnya.
Sementara Kepala Dinas PU Kota Medan, Khairul Syahnan mengatakan, sosialisasi digelar bertujuan untuk memperkenalkan peraturan baru di bidang jasa konstruksi, dan mewujudkan tertib penyelenggaraan jasa konstruksi yang menjamin kesetaraan kedudukan, antara pengguna dan penyedia jasa, dalam menjalankan hak dan kewajiban sesuai peraturan berlaku.
Karena itu, Syahnan berharap kepada LPJK sebagai narasumber dalam sosialisasi tersebut, agar dapat memberikan pemahaman-pemahaman terkait keluarnya UU Nomor 2/2017, sehingga para kontraktor maupun konsultan dapat mengetahui dan memahaminya. Sebab, Pemko Medan berharap, hasil kualitas pekerjaan konstruksi yang dilakukan ke depan bisa lebih baik. “Kualitas hasil pekerjaan ada semua aturannya dalam UU Nomor 2/2017. Untuk itulah kita harapkan narasumber dapat menjelaskannya dalam sosialisasi ini. Dengan demikian, hasil pekerjaan konstruksi yang dilakukan akan lebih baik dan berkualitas ke depannya, sehingga memuaskan masyarakat,” pungkasnya. (ris/saz)