28 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Sekdaprovsu Ingin Uang Kembali Utuh

R Sabrina

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepolisian berhasil mengungkap misteri hilangnya uang Rp1,6 miliar dari dalam mobil yang terparkir di pelataran parkir Kantor Gubsu Jalan Diponegoro Medan, Senin (9/9) lalu. Meski masih menjalani proses panjang di kepolisian hingga pengadilan, namun setidaknya pengungkapan itu di satu sisi menunjukkan titik terang.

Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara, R Sabrina berharap, dengan ditangkapnya empat terduga pelaku, uang senilai Rp1,6 miliar lebih itu bisa kembali dengan utuh. Sebab, uang tersebut akan digunakan untuk membayar honor 117 Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Sumut. “Mudah-mudahan ini cepat berjalan dengan selesai. Kita harapkan yang itu (uangnya) dapat pulang dengan utuh,” kata Sabrina kepada wartawan di Kantor Gubernur Sumut, Rabu (25/9).

Saat ini, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan Polrestabes Medan. Dirinya belum mengetahui, apakah ada tersangka lain sebagai otak pelaku. “Ya kita tunggu proses hukum yang dilakukan. Tetapi orangnya kan sudah tertangkap empat ya,” ucap Ketua TAPD Sumut itu.

Selain itu, Sabrina juga tengah melakukan konsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait raibnya uang tersebut. Apakah nanti pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) uang tersebut harus dipertanggungjawabkan atau tidak. Sebab uang tersebut tidak digunakan, melainkan dicuri. “Kami akan minta solusi BPK, apakah itu nanti akan dipertanggungjawabkan atau tidak,” ujarnya.

Kepada pejabat yang dinonaktifkan, yaitu Plt Kepala BPKAD Raja Indra Saleh dan dua pejabat lain, menurut Sabrina belum dapat diaktifkan kembali. Sebab, aparat kepolisian pastinya masih melakukan pemeriksaan untuk mengumpulkan bukti-bukti lainnya. “Untuk penonaktifan itu dilakukan agar mereka dapat diperiksa dengan lancar,” kata dia seraya mengaku belum mengetahui apakah ada orang dalam terlibat dalam kasus ini. “Ada kerja sama dengan pihak dalam kita belum tau, kita menunggu hasil dulu,” sambungnya.

Sementara itu, pihaknya juga akan melihat apakah pejabat yang dinonaktifkan itu terlibat dalam kasus ini atau tidak. Jika memang terlibat, dirinya tidak sungkan-sungkan langsung melakukan tindakan berdasarkan Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN). “Kita lihat dulu apakah mereka terlibat atau tidak dalam kasus ini, kalau tidak kita akan cabut nonaktifnya itu. Kalau terlibat ASN akan ada hukuman nanti kita lihat, kita lihat tingkat kesalahannya bagaimana. Karena kita punya UU ASN,” pungkasnya.

Inspektur Provinsi Sumut Lasro Marbun mengungkapkan, saat ini Inspektorat sedang menyelesaikan naskah hasil pemeriksaan atas raibnya uang miliaran rupiah tersebut. “Selanjutnya akan dilaksanakan espose internal Inspektorat, setelah espose disusun laporan hasil pemeriksaan laporan,” katanya.

Marbun menepis isu bahwa uang yang raib tersebut untuk ‘upah ketok’ bagi wakil rakyat. Ia menegaskan sesuai hasil pemeriksaan pihaknya, uang itu memang diperuntukkan membayar honorarium TAPD Sumut selama kegiatan pembahasan PAPBD 2019 dan RAPBD 2020. “Uang (Rp1,6 M) yang hilang peruntukannya untuk honorarium TAPD. Mengenai prosedur benar atau salah, mohon maaf itu bagian dari materi dan akan dimuat dalam laporan,” pungkasnya.

Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Setdaprovsu, Abdulah Khair Harahap masih menunggu keputusan atasan terkait pencabutan surat keputusan (SK) penonaktifan Plt Kepala BPKAD Raja Indra Saleh dan dua orang bawahannya.

Dirinya juga belum bisa menentukan apakah SK tersebut akan langsung dicabut walaupun tersangka kasus raibnya uang milik Pemprov Sumut senilai Rp 1,6 miliar sudah ditahan. “Kita menunggu perintah dulu dari atasan untuk mencabut penonaktifan tersebut,” katanya. (prn)

R Sabrina

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepolisian berhasil mengungkap misteri hilangnya uang Rp1,6 miliar dari dalam mobil yang terparkir di pelataran parkir Kantor Gubsu Jalan Diponegoro Medan, Senin (9/9) lalu. Meski masih menjalani proses panjang di kepolisian hingga pengadilan, namun setidaknya pengungkapan itu di satu sisi menunjukkan titik terang.

Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara, R Sabrina berharap, dengan ditangkapnya empat terduga pelaku, uang senilai Rp1,6 miliar lebih itu bisa kembali dengan utuh. Sebab, uang tersebut akan digunakan untuk membayar honor 117 Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Sumut. “Mudah-mudahan ini cepat berjalan dengan selesai. Kita harapkan yang itu (uangnya) dapat pulang dengan utuh,” kata Sabrina kepada wartawan di Kantor Gubernur Sumut, Rabu (25/9).

Saat ini, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan Polrestabes Medan. Dirinya belum mengetahui, apakah ada tersangka lain sebagai otak pelaku. “Ya kita tunggu proses hukum yang dilakukan. Tetapi orangnya kan sudah tertangkap empat ya,” ucap Ketua TAPD Sumut itu.

Selain itu, Sabrina juga tengah melakukan konsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait raibnya uang tersebut. Apakah nanti pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) uang tersebut harus dipertanggungjawabkan atau tidak. Sebab uang tersebut tidak digunakan, melainkan dicuri. “Kami akan minta solusi BPK, apakah itu nanti akan dipertanggungjawabkan atau tidak,” ujarnya.

Kepada pejabat yang dinonaktifkan, yaitu Plt Kepala BPKAD Raja Indra Saleh dan dua pejabat lain, menurut Sabrina belum dapat diaktifkan kembali. Sebab, aparat kepolisian pastinya masih melakukan pemeriksaan untuk mengumpulkan bukti-bukti lainnya. “Untuk penonaktifan itu dilakukan agar mereka dapat diperiksa dengan lancar,” kata dia seraya mengaku belum mengetahui apakah ada orang dalam terlibat dalam kasus ini. “Ada kerja sama dengan pihak dalam kita belum tau, kita menunggu hasil dulu,” sambungnya.

Sementara itu, pihaknya juga akan melihat apakah pejabat yang dinonaktifkan itu terlibat dalam kasus ini atau tidak. Jika memang terlibat, dirinya tidak sungkan-sungkan langsung melakukan tindakan berdasarkan Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN). “Kita lihat dulu apakah mereka terlibat atau tidak dalam kasus ini, kalau tidak kita akan cabut nonaktifnya itu. Kalau terlibat ASN akan ada hukuman nanti kita lihat, kita lihat tingkat kesalahannya bagaimana. Karena kita punya UU ASN,” pungkasnya.

Inspektur Provinsi Sumut Lasro Marbun mengungkapkan, saat ini Inspektorat sedang menyelesaikan naskah hasil pemeriksaan atas raibnya uang miliaran rupiah tersebut. “Selanjutnya akan dilaksanakan espose internal Inspektorat, setelah espose disusun laporan hasil pemeriksaan laporan,” katanya.

Marbun menepis isu bahwa uang yang raib tersebut untuk ‘upah ketok’ bagi wakil rakyat. Ia menegaskan sesuai hasil pemeriksaan pihaknya, uang itu memang diperuntukkan membayar honorarium TAPD Sumut selama kegiatan pembahasan PAPBD 2019 dan RAPBD 2020. “Uang (Rp1,6 M) yang hilang peruntukannya untuk honorarium TAPD. Mengenai prosedur benar atau salah, mohon maaf itu bagian dari materi dan akan dimuat dalam laporan,” pungkasnya.

Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Setdaprovsu, Abdulah Khair Harahap masih menunggu keputusan atasan terkait pencabutan surat keputusan (SK) penonaktifan Plt Kepala BPKAD Raja Indra Saleh dan dua orang bawahannya.

Dirinya juga belum bisa menentukan apakah SK tersebut akan langsung dicabut walaupun tersangka kasus raibnya uang milik Pemprov Sumut senilai Rp 1,6 miliar sudah ditahan. “Kita menunggu perintah dulu dari atasan untuk mencabut penonaktifan tersebut,” katanya. (prn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/