30 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Pengacara Protes Salah Ketik Tanggal

Sidang Perdana RE Siahaan

MEDAN-Sidang perdana perkara dugaan korupsi tindak pidana korupsi dengan terdakwa Mantan Wali Kota Pematang Siantar, Robert Edison Siahaan (52), digelar di Persidangan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Selasa (25/10). Sidang dipimpin 3 hakim adhok dipimpun Ketua Majelis Hakim Jonner Manik SH MH, dengan para anggota Suhartanto SH dan Lowdewik L Tobing.

Sidang perdana ini dengan agenda mendengarkan pembacaan dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum dari KPK Irene Putrie SH Mhum.

Saat jaksa penuntut umum membacakan dakwaan penasehat terdakwa RE Siahaan, Syarfuddin Panja sempat melakukan protes karena JPU dinilai keliru dalam pengetikan dakwaan yang dibacakan oleh pihak penuntut umum dari komisi pemberantasan korupsi.

Di hadapan majelis hakim, pengacara terdakwa mengatakan keberatan dalam dakwaan penuntut umum di halaman 33 tertulis tanggal 13 November 2011,  karena sebelumnya semua dakwaan tertulis November 2007. Maka pengacara terdakwa akan mengajukan esepsi atas dakwaan penuntut umum yang kabur.

Namun pihak penuntut umum berkilah bahwa materi yang disampaikan tidak kabur hanya saja salah pengetikan nanti segera dilakukan perbaikan. Usai mendengarkan keterangan penuntut umum, majelis hakim meminta agar protes yang disampaikan penasehat hukum itu disampaikan dalam eksepsi pada pekan depan.

Mantan Wali Kota Pematang Siantar itu diadili dalam perkara dugaan korupsi penggunaan dana rehabilitasi/pemeliharaan dinas PU pada APBD 2007 sebesar Rp8,3 miliar dan penggunaan dana bantuan sosial pada PAPBD Tahun 2007 sebesar Rp2,2 miliar. Dalam kasus korupsi APBD tahun 2007 dengan total kerugian negara senilai Rp10,5 miliar. (rud)

Sidang Perdana RE Siahaan

MEDAN-Sidang perdana perkara dugaan korupsi tindak pidana korupsi dengan terdakwa Mantan Wali Kota Pematang Siantar, Robert Edison Siahaan (52), digelar di Persidangan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Selasa (25/10). Sidang dipimpin 3 hakim adhok dipimpun Ketua Majelis Hakim Jonner Manik SH MH, dengan para anggota Suhartanto SH dan Lowdewik L Tobing.

Sidang perdana ini dengan agenda mendengarkan pembacaan dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum dari KPK Irene Putrie SH Mhum.

Saat jaksa penuntut umum membacakan dakwaan penasehat terdakwa RE Siahaan, Syarfuddin Panja sempat melakukan protes karena JPU dinilai keliru dalam pengetikan dakwaan yang dibacakan oleh pihak penuntut umum dari komisi pemberantasan korupsi.

Di hadapan majelis hakim, pengacara terdakwa mengatakan keberatan dalam dakwaan penuntut umum di halaman 33 tertulis tanggal 13 November 2011,  karena sebelumnya semua dakwaan tertulis November 2007. Maka pengacara terdakwa akan mengajukan esepsi atas dakwaan penuntut umum yang kabur.

Namun pihak penuntut umum berkilah bahwa materi yang disampaikan tidak kabur hanya saja salah pengetikan nanti segera dilakukan perbaikan. Usai mendengarkan keterangan penuntut umum, majelis hakim meminta agar protes yang disampaikan penasehat hukum itu disampaikan dalam eksepsi pada pekan depan.

Mantan Wali Kota Pematang Siantar itu diadili dalam perkara dugaan korupsi penggunaan dana rehabilitasi/pemeliharaan dinas PU pada APBD 2007 sebesar Rp8,3 miliar dan penggunaan dana bantuan sosial pada PAPBD Tahun 2007 sebesar Rp2,2 miliar. Dalam kasus korupsi APBD tahun 2007 dengan total kerugian negara senilai Rp10,5 miliar. (rud)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/