25 C
Medan
Wednesday, July 3, 2024

Dukung Pemko Tertibkan Reklame Liar, Kapoldasu: Saya Tak Main-main!

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
VIDEOTRON: Sejumlah kendaraan melintas di bawah videotron Jalan Diponegoro Medan, Kamis (25/10). Penertiban reklame bermasalah belum menyentuh videotron.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapolda Sumut) Irjen Pol Agus Andrianto tak akan mundur selangkah pun dalam memberikan dukungan kepada Pemerintah Kota (Pemko) Medan untuk menindak reklame liar.

Hal ini karena ia ingin jabatan yang diembannya dapat mengubah Kota Medan yang selama ini semrawut menjadi lebih baik. “Kita dukung terus pemerintah kota sampai reklame tak berizin ditertibkan. Saya tegaskan, saya tak main-main! Kita beri terus dukungan karena saya tidak ada kepentingan di sini,” tegasnya.

Sementara itu, meski papan reklame liar terus ditertibkan, namun videotron belum tersentuh dalam penertiban. Sebab, hingga kini tak satupun videotron tersentuh. Padahal berdiri di zona larangan atau bahkan diduga tak memiliki izin.

Kepala Satpol PP Kota Medan M Sofyan mengaku, pihaknya menemukan kendala untuk membongkar videotron bermasalah. Alasannya, terdapat jaringan listrik yang membutuhkan penanganan khusus. “Videotron itu banyak jaringan listrik dan kabel-kabelnya, sehingga butuh keahlian khusus. Sejauh ini kami belum temukan ahlinya, maka dari itu belum pernah dibongkar,” ujar Sofyan, kemarin.

Sofyan berjanji akan melakukan videotron yang bermasalah, apabila sudah menemukan tenaga yang bisa membongkarnya. “Kendalanya memang hanya diteknis pembongkaran, sehingga kami belum pernah bongkar videotronnya,”kata dia.

Sekretaris Satpol PP Kota Medan Rak-hmat Harahap mengatakan hal senada. Kata Rakhmat, untuk videotron memang menemui kendala untuk ditertibkan. “Kalau videotron berbeda dengan reklame pada umumnya, karena membutuhkan keahlian khusus. Kita tidak mau konyol langsung main tumbangkan saja, karena berisiko tinggi yang membahayakan petugas di lapangan,” ujarnya.

Rakhmat menyebutkan, tak hanya risiko yang tinggi kendala juga dihadapi, tapi juga anggaran operasional. Anggaran yang tersedia saat ini hanya untuk reklame konvensional. “Hingga akhir tahun ini kami masih fokus dengan reklame yang umum, untuk videotron masih terus dibahas dan diajukan anggarannya pada tahun depan,” ucapnya.

Walau begitu, tambah Rakhmat, pihaknya tidak ada membedakan atau memberi perlakuan khusus antara videotron dengan reklame pada umumnya terhadap aturan yang ada. “Kami tetap komitmen dan tegas terhadap reklame yang bermasalah, baik itu yang berdiri di 13 zona larangan dan juga tak memiliki izin. Kami berharap pengusaha reklame videotron membongkar dengan sendirinya sebelum tim bertindak tegas,” tegas dia.

Pantauan di lapangan , setidaknya ada beberapa videotron yang berdiri di zona terlarang. Antara lain, di Jalan Imam Bonjol, Jalan Pangeran Diponegoro dan Jalan Balai Kota. Diberitakan sebelumnya, P3I bertemu dengan Wakil Ketua DPRD Medan Iswanda Ramli untuk mencari perlindungan, terkait penertiban papan reklame yang gencar dilakukan Pemko Medan belakangan ini.

Wakil Ketua DPRD Medan Iswanda Ramli mengatakan, penertiban reklame yang dilakukan Pemko yang dibantu Polda Sumut membuat para pengusaha advertising menjadi resah. Bahkan, terancam melakukan PHK kepada para pekerjanya. “Pengusaha mengeluh karena reklame mereka banyak ditumbangkan. Kondisi itu membuat usaha mereka melemah, imbasnya bisa bakal terjadi PHK kepada pekerja,” kata anggota dewan yang akrab dipanggil Nanda.

Nanda mengaku keluhan tersebut didengar langsung oleh para pengusaha reklame yang tergabung di dalam P3I Sumut. “DPRD kan memang tugasnya menyerap aspirasi, jadi siapapun yang mengeluh tentu kita terima. Namun, eksekusi tetap berada di tangan eksekutif (Pemko Medan),” ujarnya.

Menurut Nanda, para pengusaha meminta kepastian hukum tentang usaha yang mereka jalani. Selain itu, para pengusaha juga bersedia membayar pajak agar bisa mendongkrak penerimaan pendapatan asli daerah (PAD). “Memang selama ini keluhannya reklame banyak tapi PAD sedikit. Tak hanya itu, tidak tertata atau semrawut,” ucapnya.

Oleh karena itu, sambung Nanda, DPRD bersama Pemko Medan saat ini tengah menyusun Rancangan Perda Penyelenggaraan Reklame. Nantinya, pembahasan itu akan melibatkan pihak pengusaha. “Kita mau reklame tertata dan PAD juga dapat. Dengan begitu, pembangunan kota semakin baik ke depannya,” imbuh dia.

Tapi pendapat berbeda disampaikan Anggota Komisi D DPRD Medan Ilhamsyah “Kalau diibaratkan, P3I itu seperti sedang mencari udang dalam tambak. Ketika rogoh sana sini yang didapat ular, lalu mereka teriak-teriak. Tapi, ketika mereka dapat udang lantas diam-diam saja,” ungkap Ilhamsyah, Selasa (23/10).

Dijelaskan Ilhamsyah, P3I Sumut hanya diam saja ketika mereka mendapatkan keuntungan. Namun, ketika Komisi D mengundang untuk membahas penataan reklame ternyata mereka tidak pernah hadir.”Sebagian besar reklame yang ada saat ini berdiri di lokasi yang tidak tepat atau melanggar aturan, seperti di jalur pedestrian, trotoar, atas parit atau drainase hingga badan jalan. Makanya, sudah benar Pemko dibantu Polda Sumut menertibkannya,” ata Ilhamsyah.

Disinggung dampak dari penertiban reklame berakibat pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan yang dilakukan pengusaha, Ilhamsyah menyebutkan alasan itu klasik. “Sudah disampaikan P3I dari dulu. Tapi, selama ini pajak kemana mereka buat,” tegasnya.

Menurut anggota dewan dari Fraksi Partai Golkar ini, Kota Medan harus ditata kembali karena reklame begitu tumbuh subur dan tak terkontrol. Akan tetapi, feed back yang didapat atau pajak dari reklame tersebut tidak seimbang dengan pertumbuhan di lapangan. “Kalau penataan itu baik, bukan tidak mungkin retribusi atau pajak yang masuk Pemko Medan meningkat.

ahkan, mereka juga bisa jual mahal produknya kepada calon pengiklan,” terangnya.

Disinggung dampak dari penertiban reklame berakibat pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan yang dilakukan pengusaha, Ilhamsyah menyebutkan alasan itu klasik. “Sudah disampaikan P3I dari dulu. Tapi, selama ini pajak kemana mereka buat,” tegasnya.(ris/dvs/ila)

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
VIDEOTRON: Sejumlah kendaraan melintas di bawah videotron Jalan Diponegoro Medan, Kamis (25/10). Penertiban reklame bermasalah belum menyentuh videotron.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapolda Sumut) Irjen Pol Agus Andrianto tak akan mundur selangkah pun dalam memberikan dukungan kepada Pemerintah Kota (Pemko) Medan untuk menindak reklame liar.

Hal ini karena ia ingin jabatan yang diembannya dapat mengubah Kota Medan yang selama ini semrawut menjadi lebih baik. “Kita dukung terus pemerintah kota sampai reklame tak berizin ditertibkan. Saya tegaskan, saya tak main-main! Kita beri terus dukungan karena saya tidak ada kepentingan di sini,” tegasnya.

Sementara itu, meski papan reklame liar terus ditertibkan, namun videotron belum tersentuh dalam penertiban. Sebab, hingga kini tak satupun videotron tersentuh. Padahal berdiri di zona larangan atau bahkan diduga tak memiliki izin.

Kepala Satpol PP Kota Medan M Sofyan mengaku, pihaknya menemukan kendala untuk membongkar videotron bermasalah. Alasannya, terdapat jaringan listrik yang membutuhkan penanganan khusus. “Videotron itu banyak jaringan listrik dan kabel-kabelnya, sehingga butuh keahlian khusus. Sejauh ini kami belum temukan ahlinya, maka dari itu belum pernah dibongkar,” ujar Sofyan, kemarin.

Sofyan berjanji akan melakukan videotron yang bermasalah, apabila sudah menemukan tenaga yang bisa membongkarnya. “Kendalanya memang hanya diteknis pembongkaran, sehingga kami belum pernah bongkar videotronnya,”kata dia.

Sekretaris Satpol PP Kota Medan Rak-hmat Harahap mengatakan hal senada. Kata Rakhmat, untuk videotron memang menemui kendala untuk ditertibkan. “Kalau videotron berbeda dengan reklame pada umumnya, karena membutuhkan keahlian khusus. Kita tidak mau konyol langsung main tumbangkan saja, karena berisiko tinggi yang membahayakan petugas di lapangan,” ujarnya.

Rakhmat menyebutkan, tak hanya risiko yang tinggi kendala juga dihadapi, tapi juga anggaran operasional. Anggaran yang tersedia saat ini hanya untuk reklame konvensional. “Hingga akhir tahun ini kami masih fokus dengan reklame yang umum, untuk videotron masih terus dibahas dan diajukan anggarannya pada tahun depan,” ucapnya.

Walau begitu, tambah Rakhmat, pihaknya tidak ada membedakan atau memberi perlakuan khusus antara videotron dengan reklame pada umumnya terhadap aturan yang ada. “Kami tetap komitmen dan tegas terhadap reklame yang bermasalah, baik itu yang berdiri di 13 zona larangan dan juga tak memiliki izin. Kami berharap pengusaha reklame videotron membongkar dengan sendirinya sebelum tim bertindak tegas,” tegas dia.

Pantauan di lapangan , setidaknya ada beberapa videotron yang berdiri di zona terlarang. Antara lain, di Jalan Imam Bonjol, Jalan Pangeran Diponegoro dan Jalan Balai Kota. Diberitakan sebelumnya, P3I bertemu dengan Wakil Ketua DPRD Medan Iswanda Ramli untuk mencari perlindungan, terkait penertiban papan reklame yang gencar dilakukan Pemko Medan belakangan ini.

Wakil Ketua DPRD Medan Iswanda Ramli mengatakan, penertiban reklame yang dilakukan Pemko yang dibantu Polda Sumut membuat para pengusaha advertising menjadi resah. Bahkan, terancam melakukan PHK kepada para pekerjanya. “Pengusaha mengeluh karena reklame mereka banyak ditumbangkan. Kondisi itu membuat usaha mereka melemah, imbasnya bisa bakal terjadi PHK kepada pekerja,” kata anggota dewan yang akrab dipanggil Nanda.

Nanda mengaku keluhan tersebut didengar langsung oleh para pengusaha reklame yang tergabung di dalam P3I Sumut. “DPRD kan memang tugasnya menyerap aspirasi, jadi siapapun yang mengeluh tentu kita terima. Namun, eksekusi tetap berada di tangan eksekutif (Pemko Medan),” ujarnya.

Menurut Nanda, para pengusaha meminta kepastian hukum tentang usaha yang mereka jalani. Selain itu, para pengusaha juga bersedia membayar pajak agar bisa mendongkrak penerimaan pendapatan asli daerah (PAD). “Memang selama ini keluhannya reklame banyak tapi PAD sedikit. Tak hanya itu, tidak tertata atau semrawut,” ucapnya.

Oleh karena itu, sambung Nanda, DPRD bersama Pemko Medan saat ini tengah menyusun Rancangan Perda Penyelenggaraan Reklame. Nantinya, pembahasan itu akan melibatkan pihak pengusaha. “Kita mau reklame tertata dan PAD juga dapat. Dengan begitu, pembangunan kota semakin baik ke depannya,” imbuh dia.

Tapi pendapat berbeda disampaikan Anggota Komisi D DPRD Medan Ilhamsyah “Kalau diibaratkan, P3I itu seperti sedang mencari udang dalam tambak. Ketika rogoh sana sini yang didapat ular, lalu mereka teriak-teriak. Tapi, ketika mereka dapat udang lantas diam-diam saja,” ungkap Ilhamsyah, Selasa (23/10).

Dijelaskan Ilhamsyah, P3I Sumut hanya diam saja ketika mereka mendapatkan keuntungan. Namun, ketika Komisi D mengundang untuk membahas penataan reklame ternyata mereka tidak pernah hadir.”Sebagian besar reklame yang ada saat ini berdiri di lokasi yang tidak tepat atau melanggar aturan, seperti di jalur pedestrian, trotoar, atas parit atau drainase hingga badan jalan. Makanya, sudah benar Pemko dibantu Polda Sumut menertibkannya,” ata Ilhamsyah.

Disinggung dampak dari penertiban reklame berakibat pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan yang dilakukan pengusaha, Ilhamsyah menyebutkan alasan itu klasik. “Sudah disampaikan P3I dari dulu. Tapi, selama ini pajak kemana mereka buat,” tegasnya.

Menurut anggota dewan dari Fraksi Partai Golkar ini, Kota Medan harus ditata kembali karena reklame begitu tumbuh subur dan tak terkontrol. Akan tetapi, feed back yang didapat atau pajak dari reklame tersebut tidak seimbang dengan pertumbuhan di lapangan. “Kalau penataan itu baik, bukan tidak mungkin retribusi atau pajak yang masuk Pemko Medan meningkat.

ahkan, mereka juga bisa jual mahal produknya kepada calon pengiklan,” terangnya.

Disinggung dampak dari penertiban reklame berakibat pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan yang dilakukan pengusaha, Ilhamsyah menyebutkan alasan itu klasik. “Sudah disampaikan P3I dari dulu. Tapi, selama ini pajak kemana mereka buat,” tegasnya.(ris/dvs/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/