Site icon SumutPos

Hari ini Ujian SKD CASN 2018 Digelar di 4 Daerah, Pemprovsu Belum Tahu Jadwal Ujian

Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan melaksanakan test seleksi kompetensi dasar (SKD) berbasis computer assisted test (CAT) kepada calon aparatur sipil negara (CASN) 2018 mulai hari ini, Jumat (26/10), hingga 17 November 2018. Seleksinya akan dilaksanakan di 12 titik di Sumut. Untuk hari ini, test akan dilaksanakan di empat daerah yakni Medan, Pematangsiantar, Padangsidimpuan, dan Asahan.

KEPALA Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional VI Medan, English Nainggolan mengatakan, untuk Wilayah Kota Medan, ujian SKD akan dilaksanakan di kantor BKN Regional VI Medan dan Komado Daerah Militer (Kodam) I/BB, Jalan Gatot Subroto Medan. “Ya, besok akan dimulai (ujian SKD). Lokasi ujiannya selain di kantor kita (BKN) di Jalan TB Simatupang, juga digelar di salah satu gedung Kodam I/BB,” kata Englis Nainggolan menjawab Sumut Pos, Kamis (25/10).

Selain Kota Medan yang menjadi salah satu tempat ujian, sebut English ada daerah lain yang juga ikut melaksanakan ujian SKD antara lain Asahan, Pematangsiantar, dan Padangsidimpuan. Sementara, ada satu daerah yang akan terlambat melaksanakan SKD, yaitu Kabupaten Nias. “Ya, selain Nias yang terlambat tanggal 29 Oktober, besok (hari ini) ujian SKD CPNS serentak dilaksanakan,” katanya.

Soal keterlambatan Nias menggelar SKD, diakuinya karena menjadi salah satu lokasi terluar yang perlu mempersiapkan lokasi serta peralatan terlebih dahulu. Bagi para peserta yang mengikuti ujian SKD hari ini, diharapkan pihaknya dapat hadir di lokasi pukul 08.00 WIB dan jangan sampai telat. “Jadi saat ini kami (BKN) sedang mempersiapkan segala sesuatunya. Mulai dari nomor peserta, lokasi, tempat duduk, dan juga komputer yang akan menjadi alat peserta melakukan ujian. Kami jamin hari ini sudah tidak ada masalah lagi,” katanya.

English menambahkan, adapun yang pertama formasi digelar ujian SKD yakni Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia. Hal itu dikarenakan selama masa verifikasi administrasi selesai dilaksanakan, dan kemudian pendataan SKD tidak ada timbul masalah. “Untuk instansi atau formasi selanjutnya kami masih menunggu jadwal dari pusat,” katanya.

Sementara itu, Kepala BKD Setdaprovsu Kaiman Turnip mengungkapkan, hingga kemarin khusus pelamar CASN Pemprovsu yang dinyatakan memenuhi syarat alias lulus administrasi, belum diketahui kapan mengikuti ujian SKD. Pihaknya mengaku masih menunggu arahan dari BKN Pusat sekaitan jadwal tersebut. “Untuk ujiannya khusus instansi kita (Pemprovsu) akan dipusatkan di Kodam I/BB. Namun mengenai waktu ujiannya yang kita belum tahu kapan. Kita pun masih menunggu sejauh ini,” katanya.

Turnip menambahkan, mengenai nomor ujian dan lainnya juga belum ada informasi lanjutan dari BKN. Nantinya tahapan tersebut akan disampaikan langsung BKN melalui surat elektronik (e-Mail) masing-masing pelamar yabg telah lulus administrasi.

“Iya, itu memang belum. Nanti mereka akan cetak sendiri nomor ujian yang dikirimkan BKN ke e-Mail mereka masing-masing. Untuk waktu pastinya kapan ujian, kita menunggu informasi lanjutan BKN. Kalau saya tidak salah tanggalnya itu 26 Oktober ini,” pungkasnya.

Perkecil Peluang Curang

Terpisah, Anggota DPRD Sumut dari Fraksi PDIP Sutrisno Pangaribuan mengatakan, penerimaan CASN melalui seleksi terpusat oleh Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dinilai sebagai upaya memperkecil peluang jalan curang. Namun dalam pelaksanaannya, tetap dibutuhkan pengawasan agar transparansi dan objektivitas berjalan.

Menurut Sutrisno, sistem terpusat yang dijalankan pemerintah pusat saat ini sejatinya juga telah diterapkan sejak lama. Mulai dari sistem penerimaan mahasiswa baru, UMPTN, sampai SNMPTN sekarang. Dengan begitu, upaya untuk curang atau ‘ada main’ semakin kecil peluangnya. Ditambah Danya pengawasan ketat agar hasilnya meyakinkan dan objektif.

“Akan tetapi, selalu ada ruang untuk ‘bermain’. Itu yang harus diawasi oleh DPR (legislatif) di setiap tingkatan, dan para pelamar dapat menyampaikan laporan bila ada penyimpangan,” ujar Sutrisno kepada Sumut Pos.

Diakuinya, sistem seleksi CASN ini adalah kewenangan pusat dan diikuti seluruh daerah dan provinsi yang terdapat formasi penerimaan. Sehingga sebagai legislatif di daerah, khususnya mewakili partai tertentu, pihaknya hanya dapat memfasilitasi pengaduan persoalan yang mungkin terjadi seputar tahapan ini.

“Kami hanya dapat memfasilitasi dari fraksi saja, baik provinsi maupun kabupaten/kota. Nanti kami akan koordinasikan untuk menerima setia pengaduan masyarakat terkait dugaan penyelewengan yang mungkin terjadi dalam seleksi CASN ini. Artinya kita bisa buka pengaduan,” sebutnya.

Pihaknya pun berharap proses seleksi CASN ini, hingga di masa mendatang, memiliki kualitas yang terus membaik. Bagaimana pilihan orang-orang yang dianggap lulus dengan nilai terbaik, sesuai dengan kriteria yang disampaikan kepada calon pelamar. Dengan begitu, dirinya pun meyakini pemerintah dapat meredam dan mencegah kecurangan yang mungkin bisa terjadi di setiap tingkatan dan proses seleksi.

“Jika ditemukan adalah dugaan kecurangan, berikut pelakunya dalam proses seleksi CASN ini, maka perlu ada tindakan tegas. Pelaku harus dipecat dari ASN jika dia pegawai Negeri. Dan dihukum seberat-beratnya. Sebab pelaku kecurangan dalam seleksi ini, adalah pengkhianat Negara,” pungkasnya. (prn/bal)

Exit mobile version